Buka 54 Posko Pengaduan, Gubernur Khofifah Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh
- Penulis : Ade Resty
- | Selasa, 12 Apr 2022 21:33 WIB
selalu.id - Gubernur Khofifah Indar Parawansa, menyerukan agar semua perusahaan di Jawa Timur membayarkan hak karyawan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 dengan besaran penuh dan tepat waktu.
Khofifah juga menyampaikan bahwa Surat Edaran Menaker telah terbit dan diperkuat dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur yang menyerukan agar THR Idul Fitri 2022 diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Perkuat Konsolidasi di Jawa Timur, Ali Mufthi Pastikan Golkar Hadir Melayani Rakyat
"Cairnya maksimal H-7 sebelum Idul Fitri. Mari dikawal bersama-sama agar hak karyawan bisa terpenuhi, dan bisa membantu menambah kebahagiaan menyambut hari raya," tegas Khofifah saat mengunjungi PT Ecco Indonesia di Kabupaten Sidoarjo, Senin (11/4/2022).
Khofifah menyebut bahwa kesejahteraan karyawan menjadi salah satu tolak ukur bahwa dualitas ekonomi dan kesehatan di Jatim mulai bangkit.
"Kondisi pandemi di Jatim sangat terkendali. Maka pencairan THR tahun ini adalah salah satu wujud nyata bagaimana ekonomi jalan dan kesehatan terlindungi, keberseiringan antara dualitas ekonomi dan kesehatan ini menandakan Jatim mulai bangkit dari Covid-19," jelasnya.
Lebih lanjut, Khofifah menyebutkan bahwa Pemprov Jatim melalui Disnaker telah menyiapkan sebanyak 54 titik Posko THR.
Yakni pertama, posko itu dibuka di Kantor Disnakertras Jatim Jalan Dukuh Menanggal Surabaya.
Baca Juga: Sambangi Bawean, Golkar Jatim Serap dan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pulau
Kemudian 15 posko di BLK Disnakertras Jatim yang ada di Sumenep, Jember, Singosari, Wonojati, Kediri, Tulungagung, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, Pasuruan, Situbondo.
Kemudian posko juga dibuka di 38 kantor Disnaker Kabupaten Kota Se-Jatim.
"Jadi totalnya ada 54 Posko THR Keagamaan yang kita buka,"jelasnya.
Khofifah menambahkan, posko-posko THR itu fungsinya memberikan fasilitas layanan pengaduan, jika ada perusahaan yang tidak taat regulasi, terlambat membayarkan THR, atau ada masalah-masalah di lapangan.
Baca Juga: ALLPACK Surabaya 2026: Cara Krista Exhibitions Perkuat Hilirisasi dan Daya Saing IKM
"Jadi silahkan melapor di posko yang tersedia," tegasnya.
Ia pun memberitahukan, esuai SE Kemenaker maupun SE Gubernur Jatim terkait THR, ada sanksi yang akan dikenakan pada mereka yang tidak memenuhi aturan pemberian THR Keagamaan. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi
