Wali Kota Eri Perintahkan Tutup Panti Asuhan Tak Berizin di Surabaya Buntut Kasus Kekerasan Seksual
- Penulis : Ade Resty
- | Jumat, 21 Agu 2026 19:24 WIB
selalu.id - Terungkapnya dua kasus kekerasan seksual terhadap anak membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap panti asuhan di Kota Pahlawan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memerintahkan Dinas Sosial (Dinsos) melakukan verifikasi dan pendataan menyeluruh terhadap seluruh panti asuhan yang beroperasi di Surabaya.
Baca Juga: Mengenal Program Pisang Danor, Strategi Surabaya dalam Kurangi Sampah dan Tekan Biaya TPA
Eri menegaskan, panti yang tidak memiliki izin tidak akan diberi toleransi. Jika ditemukan dalam pemeriksaan, operasionalnya akan langsung dihentikan.
“Saya minta Dinas Sosial mengecek seluruh panti di Surabaya. Jika ditemukan ada panti yang tidak berizin, langsung kita tutup semuanya tanpa toleransi,” tegas Eri, Jumat (21/8/2026).
Langkah tersebut dilakukan setelah Pemkot Surabaya menangani dua kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Kasus pertama diduga melibatkan ayah tiri korban. Sementara kasus kedua terjadi di sebuah panti asuhan yang diketahui tidak mengantongi izin resmi.
Untuk kasus di panti, Pemkot Surabaya langsung menghentikan operasional lembaga tersebut. Anak-anak penghuni panti kemudian mendapat penanganan sesuai asal daerah masing-masing.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Tertibkan Pengolahan Sampah Ilegal di Keputih, Baunya Menyengat
Anak yang berasal dari luar Surabaya akan dikembalikan ke daerah asalnya. Sedangkan anak warga Surabaya akan diserahkan kepada orang tua masing-masing atau ditempatkan di Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS) apabila mendapat persetujuan.
Eri memastikan penanganan tidak berhenti pada penutupan panti. Pemkot juga memastikan anak-anak tetap mendapatkan hak pendidikan serta pendampingan hukum dan psikologis.
Pendampingan dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
“Kami juga menyiapkan rumah aman (shelter) untuk pemulihan trauma korban, termasuk melakukan pendampingan khusus bagi korban anak penyandang disabilitas maupun yang dalam kondisi hamil,” ujar Eri.
Baca Juga: Kejar Target Investasi Rp43 Triliun di 2026, Pemkot Surabaya Andalkan Perizinan Berbasis AI
Pihaknya pun meminta kasus tersebut menjadi momentum untuk memastikan seluruh lembaga pengasuhan anak di Surabaya memenuhi ketentuan dan memiliki legalitas yang jelas.
Eri juga mengajak masyarakat ikut mengawasi keberadaan panti asuhan maupun lembaga sosial di lingkungan masing-masing. Warga diminta melaporkan jika menemukan lembaga yang mencurigakan atau beroperasi tanpa izin.
“Surabaya harus dijaga betul. Warga atau kita sesama manusia tidak bisa kalau tidak peduli dengan tetangganya. Makanya, saya selalu bilang, di dalam satu kampung harus ada kebersamaan,” tandasnya.
Editor : Zein Muhammad