Fenomena Sound Horeg di Sidoarjo: Dari Swadaya Puluhan Juta hingga Ujian Ketertiban
- Penulis : Ariyanto
- | Minggu, 16 Agu 2026 19:00 WIB
selalu.id - Dentuman sound horeg boleh jadi hanya berlangsung beberapa jam. Namun, cerita di baliknya jauh lebih panjang. Ada uang yang dikumpulkan warga, keramaian yang menghidupkan usaha kecil, ruang bertemu antarwarga, hingga persoalan ketertiban yang muncul ketika hiburan digelar di tengah permukiman.
Di sejumlah wilayah Sidoarjo, sound horeg telah menjadi bagian dari cara masyarakat memeriahkan Hari Kemerdekaan ke-81. Kegiatan digelar secara swadaya, bahkan melibatkan banyak lingkungan dalam satu desa.
Baca Juga: KUA-PPAS Sidoarjo 2026 Digedok, Belanja Daerah Turun Rp102,78 Miliar
Di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin, misalnya, sembilan armada sound horeg turut memeriahkan kegiatan hiburan tahun ini. Seluruh biaya penyelenggaraan berasal dari swadaya masyarakat.
“Minimal paling rendah sampai Rp45 juta satu sound. Kemudian ada yang sampai hampir Rp70 juta. Itu pun dari mereka sendiri. Kita hanya memfasilitasi saja,” kata Kepala Desa Kedungbanteng Budiono.
Perangkat yang digunakan memiliki kapasitas besar, dengan sekitar delapan hingga 10 subwoofer. Besarnya perangkat dan keramaian yang tercipta kemudian menarik perhatian warga dari luar desa.
Pengunjung yang datang menggunakan kendaraan dikenai karcis parkir sekitar Rp10 ribu hingga Rp15 ribu. Di sekitar lokasi, pedagang makanan dan minuman ikut memanfaatkan arus pengunjung.
Dari sini terlihat bahwa sound horeg tidak hanya menghasilkan suara. Keramaian yang tercipta juga membuka ruang bagi aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, semakin besar sebuah kegiatan, semakin banyak pula kepentingan yang harus diperhitungkan.
Kemeriahan itu juga tidak selalu berhenti pada dentuman perangkat suara. Dalam sejumlah kegiatan, arak-arakan atau karnaval budaya menjadi bagian yang menarik perhatian. Peserta tampil dalam iring-iringan dengan mengenakan pakaian adat maupun busana yang merepresentasikan beragam budaya dan kesenian.
Di Desa Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin, misalnya, sebanyak 13 truk sound horeg ikut mengiringi karnaval. Ribuan warga memadati jalur acara. Sound system berpadu dengan dekorasi kendaraan, kostum, atraksi, serta pertunjukan budaya.
Kepala Desa Kalidawir Maksun mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari ruang kebersamaan masyarakat.
“Yang paling penting adalah kebersamaan masyarakat. Kegiatan seperti karnaval ini menjadi kesempatan bagi warga untuk berkumpul, bersilaturahmi dan menunjukkan kreativitas dalam menyambut momentum kemerdekaan,” ujar Maksun.
Di belakang perangkat suara, kendaraan hias, kostum, dan kerumunan penonton terdapat warga yang bekerja bersama, mengumpulkan biaya, menyiapkan acara, hingga membuka usaha di sekitar lokasi. Di Sidoarjo, kegiatan sound horeg paling semarak umumnya berlangsung di wilayah Kecamatan Candi, Tanggulangin, Porong, dan Jabon.
Namun, kemampuan swadaya tersebut juga melahirkan pertanyaan ketika dihadapkan dengan kebutuhan lingkungan.
Di salah satu desa di Kecamatan Tanggulangin, pembangunan sebuah jembatan yang dibutuhkan masyarakat disebut belum terealisasi selama sekitar empat tahun. Pada saat yang sama, warga mampu menggalang dana puluhan juta rupiah untuk kegiatan hiburan.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana. Ia berinisiatif membantu pembangunan jembatan menggunakan dana pribadi.
Kondisi ini tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pertentangan antara hiburan dan pembangunan. Keduanya memiliki mekanisme pembiayaan dan kewenangan yang berbeda. Namun, peristiwa itu menunjukkan besarnya kemampuan masyarakat dalam mengorganisasi sumber daya ketika memiliki tujuan bersama.
Jika masyarakat mampu menghimpun puluhan juta rupiah untuk sebuah perayaan, modal sosial yang sama sebenarnya dapat menjadi kekuatan untuk mendorong berbagai kebutuhan bersama, sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Baca Juga: Jembatan Antar Desa Diresmikan Wabup Sidoarjo, Namanya Jembatan Mak Mimik
Persoalan lain muncul dari bentuk hiburan. Sejumlah kegiatan sound horeg berlangsung selama dua hari. Pada hari pertama, kegiatan biasanya diawali dengan check sound. Dalam rangkaian tersebut, terdapat pula hiburan berupa aksi sexy dancer dan tarian yang dinilai sebagian masyarakat terlalu erotis.
Persoalan kepatutan menjadi lebih sensitif karena penonton tidak hanya orang dewasa. Anak-anak juga berada di tengah kerumunan.
Di sinilah sound horeg bersentuhan dengan persoalan ruang publik. Ketika kegiatan digelar terbuka dan disaksikan berbagai kelompok usia, jenis tontonan yang disajikan menjadi bagian dari tanggung jawab penyelenggara.
Padahal, sound system sebenarnya dapat ditempatkan dalam format hiburan yang lebih luas. Perdebatan kemudian tidak semata soal boleh atau tidaknya sound horeg, tetapi bagaimana kegiatan tersebut diselenggarakan.
Di Sidoarjo, ketentuan mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat antara lain merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013. Sementara itu, aspek perizinan kegiatan kepariwisataan memiliki rujukan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perizinan Kepariwisataan.
Bupati Sidoarjo Subandi sebelumnya menegaskan bahwa sound horeg masih diperbolehkan selama pelaksanaannya berada dalam koridor ketertiban.
“Sound horeg boleh, tapi tanpa miras, joget vulgar, dan wajib izin resmi kepolisian,” tegas Subandi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa ruang untuk menggelar hiburan masih terbuka, tetapi terdapat batas yang harus diperhatikan penyelenggara.
Dari sisi norma kesopanan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur juga pernah memberikan sorotan terhadap fenomena sound horeg. Ketua MUI Jawa Timur Anwar Iskandar pernah menyampaikan bahwa legalitas HAKI terhadap praktik tersebut sebaiknya tidak diberikan karena dinilai kerap bersinggungan dengan norma kesopanan.
Baca Juga: Bukan Sekadar Karakter, Pramuka Sidoarjo Didorong jadi Motor Swasembada Pangan
“Legalitas HAKI jangan diberikan, karena praktiknya sering melanggar norma kesopanan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada 2023 melihat sound horeg dari perspektif berbeda. Fenomena tersebut dipandang sebagai bentuk kreativitas lokal yang perlu mendapat perlindungan, terutama agar karya komunitas tidak diklaim atau didaftarkan oleh pihak lain.
Dua pandangan itu memperlihatkan bahwa sound horeg tidak berada dalam persoalan hitam-putih. Ia dapat menjadi hiburan, ekspresi kreativitas, penggerak ekonomi, sekaligus ruang interaksi sosial.
Namun, ketika berlangsung di ruang publik, kegiatan tersebut juga bersinggungan dengan hak warga lain untuk mendapatkan ketenangan, keamanan, kenyamanan, dan lingkungan yang tertib.
Di satu sisi ada masyarakat yang ingin merayakan kemerdekaan. Di sisi lain ada pedagang yang berharap keramaian meningkatkan pendapatan. Ada anak-anak yang datang sebagai penonton. Ada pula warga yang tidak terlibat dan membutuhkan ketenangan.
Karena itu, ukuran keberhasilan sebuah perayaan tidak cukup dilihat dari seberapa meriah acaranya atau seberapa besar perangkat suara yang didatangkan.
Ukuran lainnya adalah apakah kegiatan mampu menghadirkan kebersamaan tanpa mengorbankan ketertiban, kepatutan, keselamatan, kenyamanan, serta kepentingan masyarakat lainnya.
Pada akhirnya, sound horeg bukan sekadar soal seberapa keras suara yang dihasilkan. Di dalamnya terdapat gotong royong, kreativitas, ekspresi budaya, aktivitas ekonomi, sekaligus tanggung jawab sosial.
Editor : Redaksi