Sabtu, 12 Sep 2026 16:34 WIB

Ansor Sidoarjo Minta Pemkab Serius Tertipkan Peredaran Miras Ilegal, Beri Waktu 7x24 Jam

  • Penulis : Ariyanto
  • | Rabu, 29 Jul 2026 14:34 WIB
Ketua PC GP Ansor Sidoarjo, M Choirul Mukminin usai melakukan sidak. (Foto: Ariyanto/selalu.id).
Ketua PC GP Ansor Sidoarjo, M Choirul Mukminin usai melakukan sidak. (Foto: Ariyanto/selalu.id).

selalu.id - Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sidoarjo bersama Barisan Ansor Serbaguna (Banser) melakukan sidak toko miras diduga ilegal di Desa Sarirogo, Kecamatan Sidoarjo, Selasa (28/7/2026) malam.

Sidak tersebut tidak hanya menyasar persoalan perizinan, tetapi juga menjadi bentuk keresahan terhadap dampak sosial akibat peredaran miras, penyalahgunaan narkoba, HIV/AIDS, hingga persoalan kenakalan remaja yang dinilai berpotensi mengancam generasi muda.

Baca Juga: Api Lahap Gudang Palet dan Warung Makan di Krian, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Ketua PC GP Ansor Sidoarjo, M Choirul Mukminin menyampaikan, gerakan yang dilakukan kader Ansor dan Banser ini merupakan bentuk respons atas keluhan masyarakat, khususnya warga Desa Sarirogo yang dalam beberapa hari terakhir menolak keberadaan outlet penjualan minuman beralkohol Pendekar Bottle di kawasan ruko Perumahan City Residence.

Namun, saat rombongan tiba di lokasi, outlet tersebut sudah dalam kondisitutup. Diduga, pihak pengelola mengetahui rencana aksi yang akan dilakukan Ansor dan Banser.

"Kami hadir bukan untuk mencari sensasi. Kami membawa kegelisahan masyarakat yang selama ini merasa suara mereka kurang didengar. Ketika ada dugaan outlet miras beroperasi tanpa izin dan berada dekat lingkungan pendidikan, maka pemerintah wajib turun tangan," tegasnya.

Pria yang akrab disapa Gus Choi, itu mengatakan bahwa keberadaan outlet Pendekar Bottle menjadi perhatian karena lokasinya berada tidak jauh dari SMK YPM 8 Sidoarjo. 

Ia menilai, aturan terkait lokasi penjualan minuman beralkohol harus ditegakkan secara konsisten, terutama apabila berada di sekitar fasilitas pendidikan.

"Kalau yang berizin saja ada batasan lokasi, apalagi yang diduga belum memiliki izin. Jangan sampai aturan hanya menjadi tulisan di atas kertas tanpa ada penegakan di lapangan," beber Gus Choi.

GP Ansor Sidoarjo menyebut berdasarkan informasi yang diterima dari pihak terkait, terdapat sekitar 16 outlet penjualan miras yang diduga belum memiliki izin resmi di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Atas kondisi tersebut, Ansor dan Banser meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha penjualan minuman beralkohol.

Selain pemeriksaan izin usaha, Ansor juga meminta adanya tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran aturan. 

Menurut Gus Choi, keberadaan tempat penjualan miras yang tidak terkendali dapat memberikan dampak terhadap lingkungan sosial, khususnya kalangan pelajar.

Baca Juga: Kasihan! Usai Cari Rumput, Lansia di Sidoarjo Ditemukan Tewas dalam Kereta Kelinci

Dalam koordinasi sebelumnya, Ansor mengungkap adanya temuan pelajar yang membawa minuman keras ke lingkungan sekolah menggunakan kemasan plastik untuk dikonsumsi bersama. 

Temuan tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap peredaran miras perlu diperkuat.

"Yang dibutuhkan masyarakat hari ini bukan sekadar sidak atau rapat koordinasi. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata, penertiban, dan penegakan aturan secara tegas tanpa pandang bulu," katanya.

Sementara itu, Ketua LBH Ansor Sidoarjo Heru Krisbianto menyatakan pihaknya telah melakukan kajian terhadap berbagai regulasi yang mengatur peredaran minuman beralkohol. 

Kajian tersebut dilakukan untuk memastikan langkah hukum yang ditempuh memiliki dasar yang kuat.

Menurut Heru, pemerintah daerah memiliki instrumen hukum untuk melakukan penertiban, terutama terhadap usaha penjualan miras yang diduga tidak memiliki izin. 

Baca Juga: Proyek Pasar Taman Sidoarjo Molor dan Amburadul, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

Selain itu, evaluasi juga perlu dilakukan terhadap usaha yang telah memiliki izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Kami melihat ada instrumen hukum yang cukup untuk melakukan penertiban. Persoalannya sekarang adalah keberanian dan keseriusan dalam menegakkan aturan tersebut," jelasnya.

LBH Ansor Sidoarjo memberikan waktu 7x24 jamkepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk menunjukkan langkah konkret dalam menangani persoalan peredaran miras yang diduga melanggar aturan.

Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada tindakan nyata, LBH Ansor memastikan akan menempuh jalur hukum melalui mekanisme Citizen Lawsuit (CLS) atas nama masyarakat Sidoarjo.

"Kami memberikan waktu 7x24 jam. Jika tidak ada tindakan nyata, maka kami siap mengajukan Citizen Lawsuit atas nama warga Sidoarjo. Ini merupakan langkah hukum yang sah untuk memastikan pemerintah menjalankan kewajibannya dalam melindungi masyarakat," tegas Heru.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Mau Ubah Desil? Ini Arahan dari Pemkot Mojokerto

Keluhan yang paling banyak disampaikan masyarakat yakni berkaitan dengan desil yang terlalu tinggi.

Adu Banteng Dua Motor di Trowulan Mojokerto, Satu Pelajar Tewas

Sepeda motor Honda C-70 diduga berjalan terlalu ke kanan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju sepeda motor Yamaha Vega R.

Kekeringan di Tuban-Bojonegoro Menahun, Pemprov Didesak Ubah Penanganan untuk Jangka Panjang

"Bagaimana air bisa ditampung, disimpan, dan didistribusikan sehingga tersedia ketika musim kemarau," tegas Ony.

Konsolidasi Akbar FSPMI Bahas UU Cipta Kerja, yang Datang Kapolri

Kapolri menekankan pentingnya menjaga iklim investasi tetap aman dan kondusif.

Identitas Korban Tewas dan Luka Laka Hiace di Tol Jombang-Mojokerto

Tiga orang tewas di lokasi kejadian dan satu meninggal saat perjalanan evakuasi ke RSUD Jombang. 

Ekstranas VIII di Lamongan Dibuka, Ajang Berbagi Perkembangan Vokasi di Madrasah

Akhmad Sruji Bahtiar mendorong seluruh peserta memanfaatkan momentum Ekstranas VIII untuk memperluas jejaring.