DPRD Surabaya Desak Penyelesaian Sengkarut Lahan TK ABA Sambikerep: Jangan Korbankan Hak Anak!
- Penulis : Ade Resty
- | Kamis, 23 Jul 2026 16:30 WIB
selalu.id - Komisi D DPRD Kota Surabaya mengawal penyelesaian polemik status lahan yang digunakan TK Aisyiyah Bustanul Athfal (TK ABA) Sambikerep.
DPRD menegaskan persoalan administrasi pertanahan tidak boleh mengorbankan hak anak untuk mendapatkan pendidikan maupun menghambat operasional sekolah.
Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Pemkot Segera Isi Direksi Definitif di Perumda dan PD
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (hearing) Komisi D DPRD Surabaya pada Selasa (22/7/2026).
Hearing digelar menyusul aduan PRM Sambikerep terkait lahan seluas 208 meter persegi yang dibeli dari Perumnas sebagai syarat pendirian TK ABA. Namun setelah transaksi selesai, lahan tersebut diketahui berstatus sebagai prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) atau fasilitas umum.
Perwakilan PRM Sambikerep, Supriyono, menjelaskan TK ABA telah beroperasi sejak 2018. Untuk memenuhi persyaratan pendirian sekolah, pihaknya membeli lahan dari Perumnas pada 2023 setelah melunasi pembayaran.
Namun belakangan diketahui lahan yang dibeli berstatus fasilitas umum. Bahkan, hingga kini pengembalian dana yang dijanjikan Perumnas juga belum tuntas.
“Permasalahan ini sudah berjalan lebih dari tiga tahun. Pengembalian dana yang dijanjikan juga sudah sekitar 19 bulan belum selesai,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Lutfiyah, mempertanyakan proses penjualan lahan yang ternyata merupakan aset fasilitas umum.
“Kenapa tanah yang statusnya fasum bisa diperjualbelikan oleh Perumnas,” katanya.
Lutfiyah juga meminta seluruh pihak segera mencari solusi agar status hukum sekolah menjadi jelas sehingga operasional, penerbitan ijazah, maupun izin operasional bersama (IJOB) tidak terkendala.
Perwakilan Perumnas Regional Surabaya-Gresik, Agus Widodo, mengakui pihaknya baru mengetahui status lahan tersebut setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya.
Baca Juga: Diperiksa Bapenda Surabaya soal Kepatuhan Pajak PBJT, Manajemen RM Ayam Goreng Ny Suharti Bungkam
Menurutnya, Perumnas berkomitmen menyelesaikan persoalan, termasuk pengembalian dana kepada Muhammadiyah secara bertahap.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Surabaya menyatakan belum dapat menerbitkan IJOB karena status kepemilikan lahan belum memiliki kepastian hukum.
Untuk melindungi peserta didik, Dispendik sempat mengusulkan pemindahan siswa apabila persoalan tak kunjung selesai.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Johari Mustawan atau Bang Jo, menegaskan penyelesaian sengkarut lahan harus menjadi prioritas karena menyangkut masa depan anak-anak.
Ia mengapresiasi kontribusi Muhammadiyah yang selama ini berperan menyediakan layanan pendidikan di Surabaya.
Karena itu, pemerintah harus hadir memberikan pendampingan agar persoalan administrasi segera terselesaikan.
Baca Juga: 75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin
“Dinas Pendidikan perlu melakukan pendampingan secara intensif, mulai dari proses perizinan hingga langkah-langkah yang harus dipenuhi pihak sekolah,” kata Johari.
Selain itu, ia mengusulkan opsi penyediaan lahan pengganti apabila status lahan yang telah dibeli memang tidak memungkinkan dipertahankan.
Dampak persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kerugian materiil, tetapi juga kepastian layanan pendidikan bagi peserta didik.
“Kerugiannya bukan sekadar nilai materiil. Ada anak-anak yang sedang belajar, ada guru yang mengabdi, ada kepercayaan masyarakat yang harus dijaga. Yang paling penting adalah operasional TK ABA tetap berjalan sesuai aturan sehingga hak anak memperoleh pendidikan tidak terganggu,” tegasnya.
Komisi D DPRD Surabaya memastikan akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut melalui koordinasi lintas instansi, agar kepastian hukum atas lahan dapat segera terwujud tanpa mengorbankan hak peserta didik maupun keberlangsungan proses belajar mengajar.
Editor : Zein Muhammad