Senin, 07 Sep 2026 00:23 WIB

690 Kios di Mojokerto Menunggak Bayar Retribusi, Pemkab Rugi 961 Juta

Sekda Mojokerto saat menempelkan stiker tunggak pajak. (Dok. Pemkab Mojokerto).
Sekda Mojokerto saat menempelkan stiker tunggak pajak. (Dok. Pemkab Mojokerto).

selalu.id - Tunggakan retribusi 690 kios di empat pasar milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mencapai sekitar Rp961 juta. 

Untuk meningkatkan kepatuhan pedagang sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar, Pemkab Mojokerto melakukan penempelan stiker penertiban pada kios-kios yang menunggak pembayaran retribusi.

Baca Juga: Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan

Penempelan stiker diawali di Pasar Kedungmaling dan Pasar Raya Mojosari, Rabu (22/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, serta dihadiri para Kepala OPD Kabupaten Mojokerto, beserta jajaran terkait.

Saat meninjau pelaksanaan penertiban di Pasar Raya Mojosari, Teguh menjelaskan bahwa sebanyak 690 kios yang memiliki tunggakan merupakan akumulasi data dari empat pasar, yakni Pasar Raya Mojosari, Pasar Kedungmaling, Pasar Pugeran, dan Pasar Pacet.

Menurutnya, penempelan stiker merupakan bentuk penertiban terhadap para pedagang yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban membayar retribusi sewa kios.

"Penempelan stiker ini dimaksudkan dalam rangka penertiban bagi para pedagang yang sampai dengan hari ini tidak membayar retribusi sewa kios," katanya.

Baca Juga: Sambut Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Cabang Mojokerto Beri Kejutan Haru untuk Nasabah

Teguh mengatakan, besarnya nilai tunggakan tersebut berdampak terhadap optimalisasi pencapaian target PAD dari sektor retribusi pasar yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto.

"Cukup mengganggu, karena target yang kita berikan ke Dinas Perindustrian dalam kapasitasnya juga mengelola pasar ini cukup besar. Sehingga kalau Rp961 juta ini pasti akan mengganggu optimalisasi yang ada di Dinas Perindustrian," jelasnya.

Teguh menambahkan, tunggakan retribusi tersebut bukan terjadi dalam waktu singkat, melainkan merupakan akumulasi tunggakan selama sekitar lima hingga sepuluh tahun.

Baca Juga: Dua Atlet Balap Sepeda SEA Games jadi Korban Pelecehan Seksual di Pacet Mojokerto

Sebagai upaya penegakan disiplin, penempelan stiker dilakukan sebagai bentuk sanksi sosial sekaligus memberikan efek kejut (shock therapy) agar pedagang lainnya tidak melakukan pelanggaran serupa.

"Ini sanksi sosial, juga sanksi yang kita berikan kepada para pedagang yang merupakan shock therapy bagi pedagang-pedagang lainnya agar jangan sampai nanti ikut menunggak. Karena pemerintah daerah sangat-sangat concern untuk melakukan penertiban," tegasnya.

Melalui langkah penertiban tersebut, Pemerintah Kabupaten Mojokerto berharap para pedagang segera melunasi tunggakan retribusi sehingga pengelolaan pasar menjadi lebih tertib dan target PAD dari sektor retribusi pasar dapat tercapai secara optimal.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

PAMDI Surabaya Soroti Izin dan Citra Pentas Dangdut, Sekaligus Kejar Pengakuan UNESCO

Ia mendorong para penyanyi dan pelaku seni dangdut mengedepankan etika, termasuk dalam penampilan di atas panggung.

Cegah Busa Masuk Kalimas Surabaya, PJT I Alirkan Pasokan Air Tambahan dari Waduk Sutami

PJT I terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan pasokan air baku bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

Gangguan dilaporkan terjadi di sejumlah kawasan, mulai dari Banyu Urip, Lakarsantri, Gunung Sari, Babatan, Wiyung, Manukan, Kedurus, Petemon, dan lainnya.

DPRD Surabaya Soroti Data Warga: Baru Dibetulkan Saat Butuh Bantuan, BPJS hingga Waris

Cahyo menilai Dispendukcapil Surabaya perlu memetakan data yang belum mutakhir maupun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Melon Hidroponik jadi Magnet Baru Wisata Edukasi di Candi Negoro, Sidoarjo

Greenhouse seluas 400 meter persegi menjadi pusat pengembangan wisata ini.

Tak Cukup Andalkan TPA, Jakarta Barat Belajar Pengolahan Sampah dari Sidoarjo

"Penting sekali menguatkan pengurangan sampah atau pengolahan sampah itu dari TPS 3R,” ujar Wali Kota Administrasi Jakarta Barat Iin Mutmainnah.