Kamis, 23 Jul 2026 19:40 WIB

690 Kios di Mojokerto Menunggak Bayar Retribusi, Pemkab Rugi 961 Juta

Sekda Mojokerto saat menempelkan stiker tunggak pajak. (Dok. Pemkab Mojokerto).
Sekda Mojokerto saat menempelkan stiker tunggak pajak. (Dok. Pemkab Mojokerto).

selalu.id - Tunggakan retribusi 690 kios di empat pasar milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mencapai sekitar Rp961 juta. 

Untuk meningkatkan kepatuhan pedagang sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar, Pemkab Mojokerto melakukan penempelan stiker penertiban pada kios-kios yang menunggak pembayaran retribusi.

Baca Juga: Tabrak Truk Parkir, Pasutri di Mojokerto Tewas 

Penempelan stiker diawali di Pasar Kedungmaling dan Pasar Raya Mojosari, Rabu (22/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, serta dihadiri para Kepala OPD Kabupaten Mojokerto, beserta jajaran terkait.

Saat meninjau pelaksanaan penertiban di Pasar Raya Mojosari, Teguh menjelaskan bahwa sebanyak 690 kios yang memiliki tunggakan merupakan akumulasi data dari empat pasar, yakni Pasar Raya Mojosari, Pasar Kedungmaling, Pasar Pugeran, dan Pasar Pacet.

Menurutnya, penempelan stiker merupakan bentuk penertiban terhadap para pedagang yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban membayar retribusi sewa kios.

"Penempelan stiker ini dimaksudkan dalam rangka penertiban bagi para pedagang yang sampai dengan hari ini tidak membayar retribusi sewa kios," katanya.

Baca Juga: Seorang Kakek di Mojokerto jadi Korban Gendam, Motor Supra Kesayangan Raib

Teguh mengatakan, besarnya nilai tunggakan tersebut berdampak terhadap optimalisasi pencapaian target PAD dari sektor retribusi pasar yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto.

"Cukup mengganggu, karena target yang kita berikan ke Dinas Perindustrian dalam kapasitasnya juga mengelola pasar ini cukup besar. Sehingga kalau Rp961 juta ini pasti akan mengganggu optimalisasi yang ada di Dinas Perindustrian," jelasnya.

Teguh menambahkan, tunggakan retribusi tersebut bukan terjadi dalam waktu singkat, melainkan merupakan akumulasi tunggakan selama sekitar lima hingga sepuluh tahun.

Baca Juga: Nenek di Mojokerto jadi Korban Perampasan, Kalung Emas 7 Gram Raib

Sebagai upaya penegakan disiplin, penempelan stiker dilakukan sebagai bentuk sanksi sosial sekaligus memberikan efek kejut (shock therapy) agar pedagang lainnya tidak melakukan pelanggaran serupa.

"Ini sanksi sosial, juga sanksi yang kita berikan kepada para pedagang yang merupakan shock therapy bagi pedagang-pedagang lainnya agar jangan sampai nanti ikut menunggak. Karena pemerintah daerah sangat-sangat concern untuk melakukan penertiban," tegasnya.

Melalui langkah penertiban tersebut, Pemerintah Kabupaten Mojokerto berharap para pedagang segera melunasi tunggakan retribusi sehingga pengelolaan pasar menjadi lebih tertib dan target PAD dari sektor retribusi pasar dapat tercapai secara optimal.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Demo di Kejati Jatim, Aliansi Madura Indonesia Desak Mantan Jampidsus Segera Diadili dan Dimiskinkan

Massa juga mengatakan penegakan hukum di Indonesia saat ini hanya berlaku kepada rakyat kecil dan tidak berani menyentuh kepada pejabat.

Penjelasan Dinkes soal Banyaknya Angka Kasus HIV/AIDS Anak dan Remaja di Sidoarjo

Data tersebut merupakan akumulasi kasus yang tercatat di Kabupaten Sidoarjo selama kurun waktu 2001 hingga 2026.

PGN Area Bojonegoro Dorong UMKM Berdaya Saing Lewat Pemanfaatan Gas Bumi

Menurutnya, penggunaan gas bumi dapat membantu UMKM menekan biaya operasional serta memperoleh pasokan energi yang lebih andal.

DPRD Surabaya Desak Pemkot Segera Isi Direksi Definitif di Perumda dan PD

Kekosongan jabatan yang terlalu lama diisi pelaksana tugas (Plt) dinilai menghambat lahirnya inovasi dan pengembangan perusahaan daerah.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Ada yang Tidak Konsisten, Tapi Keberuntungan juga Datang

Ramalan zodiak pada umumnya meliputi tentang kehidupan secara umum, kesehatan, pekerjaan, hingga cinta. Kali ini keberuntungan juga datang.

Langkah Nyata Pemkab Jember dalam Hadirkan Layanan Gratis dan Sejahterakan Guru Ngaji

Pemkab Jember berharap informasi mengenai layanan administrasi, kesehatan, pendidikan, hingga program kesejahteraan dapat menjangkau masyarakat lebih luas.