Sederet Fakta Baru Kasus Sengketa Lahan Kalisari Surabaya
- Penulis : Ade Resty
- | Selasa, 29 Sep 2026 22:17 WIB
selalu.id - Sengketa lahan di Kelurahan Kalisari, Surabaya, kembali bergulir setelah Komisi A DPRD Surabaya menemukan dokumen kesepakatan bersama atau Akta Van Dading dalam rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (29/9/2026).
Dokumen tersebut menjadi fakta baru dalam sengketa lahan milik Pujiono Sutikno dengan total luas 7.280 meter persegi yang tercatat dalam Letter C Nomor 700.
Baca Juga: Soal Seragam Sekolah, DPRD Surabaya Minta Pemkot Kaji Pembiayaan Batik Lewat BOPDA
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mengatakan, RDP digelar untuk menindaklanjuti aduan Pujiono terkait persoalan lahan di Kalisari.
“Jadi hari ini kita memfasilitasi rapat dengar pendapat menindaklanjuti aduan warga terkait dengan aduan dari Bapak Pujiono Sutikno,” kata Yona usai RDP di Gedung DPRD Surabaya.
Persoalan muncul karena terdapat klaim atas Persil Nomor 473 atas nama Asifah dengan luas 2.310 meter persegi yang disebut berada di lokasi lahan Pujiono.
Perkara tersebut sebelumnya telah bergulir melalui proses hukum hingga pihak Asifah memenangkan perkara melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Letak dari persil nomor 473 itu berada tepat di persilnya Pak Pujiono Sutikno. Di situlah yang akhirnya kemudian terjadi satu gugatan,” kata politikus Gerindra tersebut.
Dalam RDP, Pujiono mempertanyakan penerbitan surat keterangan Letter C Nomor 1044 atas nama Asifah oleh pihak kelurahan. Persoalan tersebut berkaitan dengan keberadaan Persil Nomor 473 yang sebelumnya dipersoalkan dalam administrasi pertanahan.
Namun, Komisi A justru menemukan dokumen kesepakatan bersama antara Pujiono dan Asifah yang disebut menjadi dasar Pemerintah Kota Surabaya dalam merekomendasikan penerbitan Letter C baru.
Dokumen itu diketahui dalam RDP dan disebut belum diketahui oleh kuasa hukum pihak Pujiono.
Baca Juga: RAPBD Surabaya 2027 12,8 Triliun, DPRD Dorong Program Terkoneksi ke Pemerintah Pusat
“Di dalam ruang sidang ini tadi terbuka lagi sebuah fakta baru bahwa kuasa hukum yang bersangkutan baru hari ini mengetahui adanya kesepakatan bersama atau adanya akta van dading,” ungkap Yona.
Ia menambahkan, dalam dokumen tersebut terdapat tanda tangan Pujiono. Saat ditanya mengenai keabsahan tanda tangan itu, Pujiono disebut tidak menyangkal bahwa tanda tangan tersebut merupakan miliknya.
“Beberapa kali saya tanyakan dan beliau tidak menyanggah bahwa betul itu tanda tangannya. Ketika kita berbicara tentang syarat sahnya perjanjian 1320 KUH Perdata, maka itu sudah memenuhi unsur,” jelas Yona.
Akta Van Dading sendiri merupakan bentuk kesepakatan perdamaian yang dapat mengikat para pihak apabila memenuhi ketentuan hukum. Pengadilan juga mengenal akta perdamaian sebagai hasil kesepakatan para pihak dalam penyelesaian sengketa (PA Surabaya)
Meski demikian, Komisi A belum menganggap persoalan tersebut selesai. DPRD Surabaya akan melakukan tinjauan lapangan setelah masa reses untuk mencocokkan dokumen dengan kondisi fisik lahan.
Baca Juga: ASN Surabaya jangan Enak-anakan, Begini Pesan Tegas DPRD
Yona mengatakan, peninjauan akan melibatkan pihak kelurahan, kecamatan, Bagian Hukum Pemkot Surabaya hingga Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya.
“Sementara perkara ini memang tidak selesai di hari ini, kita akan tindak lanjuti dengan tinjauan lokasi untuk memastikan batasan-batasan mana,” paparnya.
Komisi A akan menggunakan peninjauan lapangan tersebut untuk memastikan batas fisik lahan yang menjadi objek sengketa sekaligus mencocokkannya dengan dokumen administrasi pertanahan yang dimiliki masing-masing pihak.
Yona juga mengingatkan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki konsekuensi hukum. Jika pihak Pujiono masih keberatan terhadap putusan tersebut, jalur hukum menjadi mekanisme yang dapat ditempuh.
“Untuk melawan putusan pengadilan ya harus dilawan dengan putusan pengadilan,” pungkas dia.
Editor : Zein MuhammadURL : https://selalu.id/news-15725-sederet-fakta-baru-kasus-sengketa-lahan-kalisari-surabaya
