Selasa, 20 Okt 2026 13:54 WIB

Berkebun Ganja di Rumahnya, Pria di Surabaya ini Dibekuk Polisi

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 22 Mar 2022 20:16 WIB
Tersangka bersama barang bukti tanaman ganja saat di Mapolres Tanjung Perak, Surabaya
Tersangka bersama barang bukti tanaman ganja saat di Mapolres Tanjung Perak, Surabaya

selalu.id - Dua Pelaku berisinial MF (26) pekerja swasta dan LK (27) penjual makanan ringan ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dua pelaku terbukti menyalahgunakan narkotika jenis ganja.

"Kita berhasil mengungkap pelaku kedapatan memiliki ganja dan menanam ganja. Satu inisial MF kita amankan hari Senin, 14 Maret 2022 lalu," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino, saat konfrensi pers, di Mapolres Tanjung Perak, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga: Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Wali Kota Eri Bilang Gini

Anton menyampaikan, pelaku MF ditangkap saat di Rungkut Surabaya. Dengan barang bukti 244 gram ganja. Sedangkan, untuk LK ditangkap di rumahnya di Jalan Karang Rejo, Rabu 16 Maret 2022.

"Pelaku LK ditemukan barang bukti, tiga buah pot tanaman ganja dengan tinggi masing-masing tanaman 78 centimeter, 25,5 centimeter dan 43 centimeter,"ujarnya.

Kata Anton, menurut penuturan tersangka,m LK, pot yang ditemukan sudah ditanam sejak dua bulan yang lalu.

"LK memiliki tanaman ganja yang dia tanam sendiri dengan melihat cara dari YouTube kemudian dia konsumsi sendiri dalam dua bulan terakhir,"jelasnya.

Lebih lanjut Anton menjelaskan bahwa kedua pelaku tersebut mendapatkan barang haram dari saudara TP yang kini sedang diburu Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Perda Air Limbah Disetujui, Fraksi Gerindra Minta Tarif Sanitasi Adil

"Tersangka MF ini mendapat titipan dari saudara TP sebesar 700 gram daun ganja kering," katanya.

Dari titipan tersebut, Anton menjelaskan , saudara MF mendapat perintah dari TP untuk mengantarkan ketiga alamat yang berbeda.

"MF ditangkap saat sedang mengirim daun ganja kering di daerah Rungkut," lanjutnya.

Baca Juga: Kasus Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Polisi Tunggu Hasil Toksikologi

Sedangkan, tersangka LK mendapatkan ganja hasil membeli dari saudara TP dengan harga Rp 200.000.

"Biji yang ditanam diambil dari daun ganja kering yang dibeli," lanjut Anton.

Atas tindaknya, lanjut Anton, kedua tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Ritual Malam Anggoro Kasih di Sendang Agung, Warga Sidoarjo Jaga Nilai Luhur Budaya Jawa

Hari dan pasaran itu diyakini memiliki makna spiritual khusus.

Bupati Subandi: Pokir DPRD Sidoarjo Harus Selaras Regulasi dan Kebutuhan Rakyat

Tujuannya agar setiap usulan pembangunan tidak hanya jadi wacana, tetapi benar-benar sesuai aturan, prioritas, dan mampu dirasakan masyarakat.

150 Produk Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM RI: Bisa Kanker

"Bisa juga menyebabkan atrofi kulit dan gangguan sistem pelepasan hormon yang tahapan berikutnya bisa berdampak berupa penyakit kanker," ungkap Kepala BPOM RI.

Top 5 Berita: Prabowo Ratas hingga Perda Air Limbah

selalu.id - Lima artikel berita selalu.id masuk dalam top 5 berita sejak Senin (19/10/2026) hingga Selasa (20/10/2026) pagi. Pembaca tertarik pada pemberitaan

Jaga Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Instruksikan Kapolsek Jajaran Cek Rutin SPBU

Langkah ini dilakukan untuk memantau langsung stok BBM, terutama jenis bersubsidi, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Diam-diam Prabowo Panggil Tito dan Dudung untuk Rapat Terbatas, Ada Apa?

Rapat terbatas ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas kementerian yang sebelumnya digelar di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat.