Kamis, 03 Sep 2026 17:08 WIB

Berkebun Ganja di Rumahnya, Pria di Surabaya ini Dibekuk Polisi

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 22 Mar 2022 20:16 WIB
Tersangka bersama barang bukti tanaman ganja saat di Mapolres Tanjung Perak, Surabaya
Tersangka bersama barang bukti tanaman ganja saat di Mapolres Tanjung Perak, Surabaya

selalu.id - Dua Pelaku berisinial MF (26) pekerja swasta dan LK (27) penjual makanan ringan ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dua pelaku terbukti menyalahgunakan narkotika jenis ganja.

"Kita berhasil mengungkap pelaku kedapatan memiliki ganja dan menanam ganja. Satu inisial MF kita amankan hari Senin, 14 Maret 2022 lalu," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino, saat konfrensi pers, di Mapolres Tanjung Perak, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga: Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

Anton menyampaikan, pelaku MF ditangkap saat di Rungkut Surabaya. Dengan barang bukti 244 gram ganja. Sedangkan, untuk LK ditangkap di rumahnya di Jalan Karang Rejo, Rabu 16 Maret 2022.

"Pelaku LK ditemukan barang bukti, tiga buah pot tanaman ganja dengan tinggi masing-masing tanaman 78 centimeter, 25,5 centimeter dan 43 centimeter,"ujarnya.

Kata Anton, menurut penuturan tersangka,m LK, pot yang ditemukan sudah ditanam sejak dua bulan yang lalu.

"LK memiliki tanaman ganja yang dia tanam sendiri dengan melihat cara dari YouTube kemudian dia konsumsi sendiri dalam dua bulan terakhir,"jelasnya.

Lebih lanjut Anton menjelaskan bahwa kedua pelaku tersebut mendapatkan barang haram dari saudara TP yang kini sedang diburu Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Hapus Stigma Kampungan, Kanwil Kemenag Jatim Gelar Expo Madrasah 2026

"Tersangka MF ini mendapat titipan dari saudara TP sebesar 700 gram daun ganja kering," katanya.

Dari titipan tersebut, Anton menjelaskan , saudara MF mendapat perintah dari TP untuk mengantarkan ketiga alamat yang berbeda.

"MF ditangkap saat sedang mengirim daun ganja kering di daerah Rungkut," lanjutnya.

Baca Juga: Tragedi Berdarah di Diskotek Triple X Surabaya: Pemuda Dikeroyok Brutal, Kepala Dihantam Paving

Sedangkan, tersangka LK mendapatkan ganja hasil membeli dari saudara TP dengan harga Rp 200.000.

"Biji yang ditanam diambil dari daun ganja kering yang dibeli," lanjut Anton.

Atas tindaknya, lanjut Anton, kedua tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Ketika Peziarah Terusik dengan Markanya Anjal dan Pengemis di Kawasan Sunan Ampel Surabaya

Aduan tersebut mengalir deras ke hotline Lapor Cak Eri. Sejumlah peziarah mengaku kerap diresahkan oleh aksi anjal yang meminta uang dengan berbagai macam cara.

Resmi Dikelola Pemkab Pasuruan, Rest Area dan Tengger Cultural Center Tosari Siap Dihidupkan

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan komitmennya untuk segera mengaktifkan fasilitas penunjang wisata tersebut.

Gandeng PMI Surabaya, PT PAL Indonesia Kirim Donasi Kemanusiaan Rp83,1 Juta ke Korban Gempa NTT

Berdasarkan komunikasi dan assessment sementara tim lapangan di NTT, bantuan akan difokuskan untuk pemenuhan fasilitas dasar masyarakat terdampak.

Bahlil Mini Soccer Zona Madiun Raya Resmi Bergulir, Dibuka Laga Golkar Vs PKB

Ketua Pelaksana Bahlil Mini Soccer 2026 Arif Fathoni mengatakan, antusiasme sekolah dan pelajar untuk mengikuti kompetisi tersebut cukup tinggi.

Dua Atlet Balap Sepeda SEA Games jadi Korban Pelecehan Seksual di Pacet Mojokerto

Keduanya menjadi korban aksi tidak senonoh atau pelecehan seksual di kawasan Jurang Gongso, Desa Kesimantengah, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Bupati Subandi Wanti-wanti Petugas Puskesmas Sidoarjo: Birokrat Sifatnya Melayani, Gak Boleh Emosi!

Bukan sekadar urusan medis, sikap para petugas hingga kelayakan fasilitas di Puskesmas dinilai sangat menentukan kualitas pengalaman berobat warga.