Kamis, 04 Jun 2026 18:50 WIB

Berkebun Ganja di Rumahnya, Pria di Surabaya ini Dibekuk Polisi

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 22 Mar 2022 20:16 WIB
Tersangka bersama barang bukti tanaman ganja saat di Mapolres Tanjung Perak, Surabaya
Tersangka bersama barang bukti tanaman ganja saat di Mapolres Tanjung Perak, Surabaya

selalu.id - Dua Pelaku berisinial MF (26) pekerja swasta dan LK (27) penjual makanan ringan ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dua pelaku terbukti menyalahgunakan narkotika jenis ganja.

"Kita berhasil mengungkap pelaku kedapatan memiliki ganja dan menanam ganja. Satu inisial MF kita amankan hari Senin, 14 Maret 2022 lalu," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino, saat konfrensi pers, di Mapolres Tanjung Perak, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Anton menyampaikan, pelaku MF ditangkap saat di Rungkut Surabaya. Dengan barang bukti 244 gram ganja. Sedangkan, untuk LK ditangkap di rumahnya di Jalan Karang Rejo, Rabu 16 Maret 2022.

"Pelaku LK ditemukan barang bukti, tiga buah pot tanaman ganja dengan tinggi masing-masing tanaman 78 centimeter, 25,5 centimeter dan 43 centimeter,"ujarnya.

Kata Anton, menurut penuturan tersangka,m LK, pot yang ditemukan sudah ditanam sejak dua bulan yang lalu.

"LK memiliki tanaman ganja yang dia tanam sendiri dengan melihat cara dari YouTube kemudian dia konsumsi sendiri dalam dua bulan terakhir,"jelasnya.

Lebih lanjut Anton menjelaskan bahwa kedua pelaku tersebut mendapatkan barang haram dari saudara TP yang kini sedang diburu Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

"Tersangka MF ini mendapat titipan dari saudara TP sebesar 700 gram daun ganja kering," katanya.

Dari titipan tersebut, Anton menjelaskan , saudara MF mendapat perintah dari TP untuk mengantarkan ketiga alamat yang berbeda.

"MF ditangkap saat sedang mengirim daun ganja kering di daerah Rungkut," lanjutnya.

Baca Juga: Maling yang Sering Bobol Rumah di Kawasan Semampir Surabaya Ditangkap, Ini Namanya

Sedangkan, tersangka LK mendapatkan ganja hasil membeli dari saudara TP dengan harga Rp 200.000.

"Biji yang ditanam diambil dari daun ganja kering yang dibeli," lanjut Anton.

Atas tindaknya, lanjut Anton, kedua tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Wabup Mimik ajak Pelajar Sidoarjo Bijak Gunakan Teknologi

Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana menegaskan bahwa nilai utama yang harus dimiliki setiap manusia adalah kebermanfaatan bagi sesama.

Perawat RS Waluyo Jati Probolinggo yang Ngaku Dibegal Itu Ternyata Hoaks, Alasannya Bikin Emosi

Diketahui sebelumnya, Nugroho, warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, itu mengaku dibegal pada Senin (1/6/2026) malam.

Pecah Ban, Pikap Terguling di Tol SuMo 1 Tewas 2 Luka

pikap berwarna putih itu oleng lantaran sopir tidak bisa mengendalikan dan sempat menabrak guardrail atau pembatas jalan sisi kanan dan terguling.

Sedan Baleno Terbakar di SPBU Probolinggo, di Dalam Mobil Petugas Temukan 8 Jeriken Isi Petralite

Setelah pembasahan usai petugas menemukan sekitar delapan jeriken di dalam sedan Suzuki Baleno yang terbakar.

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.