Berkebun Ganja di Rumahnya, Pria di Surabaya ini Dibekuk Polisi
- Penulis : Ade Resty
- | Selasa, 22 Mar 2022 20:16 WIB
selalu.id - Dua Pelaku berisinial MF (26) pekerja swasta dan LK (27) penjual makanan ringan ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dua pelaku terbukti menyalahgunakan narkotika jenis ganja.
"Kita berhasil mengungkap pelaku kedapatan memiliki ganja dan menanam ganja. Satu inisial MF kita amankan hari Senin, 14 Maret 2022 lalu," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino, saat konfrensi pers, di Mapolres Tanjung Perak, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga: Reklame Patah di Surabaya Itu Milik Anda Advertising, Jubir: Insya Allah Sesuai Konstruksi!
Anton menyampaikan, pelaku MF ditangkap saat di Rungkut Surabaya. Dengan barang bukti 244 gram ganja. Sedangkan, untuk LK ditangkap di rumahnya di Jalan Karang Rejo, Rabu 16 Maret 2022.
"Pelaku LK ditemukan barang bukti, tiga buah pot tanaman ganja dengan tinggi masing-masing tanaman 78 centimeter, 25,5 centimeter dan 43 centimeter,"ujarnya.
Kata Anton, menurut penuturan tersangka,m LK, pot yang ditemukan sudah ditanam sejak dua bulan yang lalu.
"LK memiliki tanaman ganja yang dia tanam sendiri dengan melihat cara dari YouTube kemudian dia konsumsi sendiri dalam dua bulan terakhir,"jelasnya.
Lebih lanjut Anton menjelaskan bahwa kedua pelaku tersebut mendapatkan barang haram dari saudara TP yang kini sedang diburu Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin
"Tersangka MF ini mendapat titipan dari saudara TP sebesar 700 gram daun ganja kering," katanya.
Dari titipan tersebut, Anton menjelaskan , saudara MF mendapat perintah dari TP untuk mengantarkan ketiga alamat yang berbeda.
"MF ditangkap saat sedang mengirim daun ganja kering di daerah Rungkut," lanjutnya.
Baca Juga: Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya
Sedangkan, tersangka LK mendapatkan ganja hasil membeli dari saudara TP dengan harga Rp 200.000.
"Biji yang ditanam diambil dari daun ganja kering yang dibeli," lanjut Anton.
Atas tindaknya, lanjut Anton, kedua tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009. (Ade/SL1)
Editor : RedaksiURL : https://selalu.id/news-1395-berkebun-ganja-di-rumahnya-pria-di-surabaya-ini-dibekuk-polisi
