Senin, 19 Okt 2026 04:17 WIB

Kompak, Pengamat dan Pemkot Sebut Proyek PT Wulandaya Cahaya Lestari Salahi Aturan

Proyek pembangunan gedung PT Wulandaya Cahaya Lestari
Proyek pembangunan gedung PT Wulandaya Cahaya Lestari

selalu.id - Polemik izin pembangunan gedung PT Wulandaya Cahaya Lestari menuai pro kontra. Pengamat tata kota dari Institut Teknik Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Putu Rudy Setiawan, menyebut bahwa tidak ada khusus untuk  pengujian tiang pondasi sebelum konstruksi massal untuk memastikan desain pondasi aman dan sesuai standar (test pile). 

Putu menyebut, segala perizinan menjadi 1paket  izin, namanya PBG yang meliputi semua kegiatan fisik konstruksi. 

Baca Juga: Geliat Budaya dan Ekonomi Warga Surabaya dari Panggung Fasum Perumahan

“Sebelum PBG diterbitkan, harus ada dokumen KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Ini juga mesti dipertanyakan ke DPRKPP,” terang dosen departemen PWK ITS itu. 

Terkait surat permohonan tes pile yang diajukan oleh PT Wulandaya Cahaya Lestari kepada DPRKPP, Putu mengatakan bahwa surat tersebut sangat tidak layak. 

“Seharusnya surat permohon dilengkapi atau mengacu pada data administrasi yang sudah dilakukan (KKPR, PBG, IL). Ini seperti surat perumahan informal. Asal-asalan saja,” kata akademisi tata kota tersebut. 

Pun dengan surat jawaban atas permohonan tes pile yang diterbitkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Putu juga menyebut itu  informal. 

“Ini juga jawabannya sangat informal, seharusnya juga mengacu pada regulasi yg ada terkait PBG, misalnya, berdasarkan perda atau perwali nomor sekian tahun sekian pasal sekian ayat sekian, maka, surat jawaban ini juga ngawur, seolah memang ada ijin test pile,” katanya heran. 

Sementara DPRKPP Surabaya membantah surat jawaban untuk tes pile yang diberikan bukanlah izin memulai pembangunan, melainkan persetujuan teknis terbatas untuk pengujian pondasi bangunan. 

Hal tersebut dijelaskan Kepala Dinas DPRKPP Iman Krestian. Tapi PT Wulandaya Cahaya Lestari  melakukan pekerjaan pemancangan melebihi ruang lingkup pengujian pondasi yang diperbolehkan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.

Baca Juga: GMNI Surabaya Raya dan RLD Gelar Pelatihan Jurnalistik, Asah Nalar Kritis Hadapi Hoaks

Ia menjelaskan bahwa tes pile merupakan bagian dari pengujian teknis pondasi untuk memastikan kapasitas tiang, kesesuaian desain struktur, serta keamanan bangunan. Karena itu, tes pile tidak dapat dimaknai sebagai izin memulai pekerjaan konstruksi secara penuh.

“Tes pile bukan izin, tetapi merupakan pengujian teknis pondasi untuk memastikan kapasitas tiang, kesesuaian desain struktur, dan keamanan bangunan,” jelas Iman saat dihubungi selalu.id.

Menurutnya, persetujuan yang diberikan kepada PT Wulandaya Cahaya Lestari hanya berupa persetujuan teknis terbatas untuk uji pondasi. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan tersebut melakukan pelanggaran. 

Akibat pelanggaran itu, pekerjaan konstruksi dinilai telah dilakukan di luar persetujuan teknis dan sebelum seluruh persyaratan PBG terpenuhi. DPRKPP kemudian menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan terkait.

“Karena perusahaan melakukan pemancangan dengan mengacu pada persetujuan teknis terbatas yang melebihi ketentuan, jumlah, lokasi, atau ruang lingkup yang diperbolehkan, maka hal tersebut merupakan pekerjaan konstruksi di luar persetujuan teknis dan atau sebelum PBG terpenuhi,” terangnya.

Baca Juga: Perkuat Sinergi, Kapolri Temui Rais Aam PBNU di Surabaya

Iman menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan merupakan kebobolan perizinan. Sebab, surat yang diterbitkan sejak awal bukanlah izin pembangunan ataupun izin tes pile sebagaimana dipahami sebagian pihak.

“Posisinya hanya sebagai persetujuan atau penegasan teknis terbatas untuk pengujian pondasi, bukan izin memulai konstruksi,” lanjutnya.

Atas pelanggaran tersebut, PT Wulandaya Cahaya Lestari dikenakan sejumlah sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi itu meliputi penghentian kegiatan, penyegelan lokasi, perintah pembongkaran atau penyesuaian pekerjaan, hingga denda administratif.

Namun, menurut Putu tindakan penyegelan yang saat ini dilakukan di lokasi proyek sudah sangat terlambat. 

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Hasil MU vs Leeds 1-1, Suporter The Red Devils Desak Carrick Out

Kondisi ini kian memojokkan posisi Michael Carrick di kursi kepelatihan. Suporter mulai kehilangan kesabaran dan meminta dia out atau dipecat.

Pendakian Horor Gunung Anjasmoro, Terjebak di Hutan Keramat dan Desa Terkutuk

Warga setempat meyakini barang siapa yang memasuki Desa Mahkota Prabu dan belum keluar sampai pagi menjelang, besar kemungkinan akan tinggal selamanya di sana.

Dramatis! Bermain 10 Pemain, Deltras FC Ditahan Imbang Persis Solo 3-3

Tambahan satu poin ini tetap mengamankan posisi Deltras FC di puncak klasemen sementara dengan koleksi 14 poin. SedangkanPersis di peringkat 7 dengan enam poin.

Pemprov Jatim dan ICCN Pacu Ekosistem Ekonomi Kreatif Tembus Pasar Global

Penguatan ekosistem serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dinilai menjadi kunci utama untuk membuka peluang usaha dan menyerap tenaga kerja.

PDIP Tergetkan Sapu Bersih Kemenangan di Dapil 5 Surabaya pada Pemilu 2029

Armuji menantang seluruh kader PDIP di Dapilb5 Surabaya untuk menyapu bersih kemenangan di wilayah sasaran konsolidasi partai pada Pemilu 2029.

Polres Pasuruan Gerebek Narkoba di Prigen, Bekuk 4 Orang dan Sita Sabu-Ekstasi

Tim saat ini masih terus mendalami peran masing-masing individu serta mengejar potensi keterlibatan jaringan atau pelaku lain di balik kasus ini.