Kamis, 03 Sep 2026 16:30 WIB

Kompak, Pengamat dan Pemkot Sebut Proyek PT Wulandaya Cahaya Lestari Salahi Aturan

Proyek pembangunan gedung PT Wulandaya Cahaya Lestari
Proyek pembangunan gedung PT Wulandaya Cahaya Lestari

selalu.id - Polemik izin pembangunan gedung PT Wulandaya Cahaya Lestari menuai pro kontra. Pengamat tata kota dari Institut Teknik Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Putu Rudy Setiawan, menyebut bahwa tidak ada khusus untuk  pengujian tiang pondasi sebelum konstruksi massal untuk memastikan desain pondasi aman dan sesuai standar (test pile). 

Putu menyebut, segala perizinan menjadi 1paket  izin, namanya PBG yang meliputi semua kegiatan fisik konstruksi. 

Baca Juga: Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

“Sebelum PBG diterbitkan, harus ada dokumen KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Ini juga mesti dipertanyakan ke DPRKPP,” terang dosen departemen PWK ITS itu. 

Terkait surat permohonan tes pile yang diajukan oleh PT Wulandaya Cahaya Lestari kepada DPRKPP, Putu mengatakan bahwa surat tersebut sangat tidak layak. 

“Seharusnya surat permohon dilengkapi atau mengacu pada data administrasi yang sudah dilakukan (KKPR, PBG, IL). Ini seperti surat perumahan informal. Asal-asalan saja,” kata akademisi tata kota tersebut. 

Pun dengan surat jawaban atas permohonan tes pile yang diterbitkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Putu juga menyebut itu  informal. 

“Ini juga jawabannya sangat informal, seharusnya juga mengacu pada regulasi yg ada terkait PBG, misalnya, berdasarkan perda atau perwali nomor sekian tahun sekian pasal sekian ayat sekian, maka, surat jawaban ini juga ngawur, seolah memang ada ijin test pile,” katanya heran. 

Sementara DPRKPP Surabaya membantah surat jawaban untuk tes pile yang diberikan bukanlah izin memulai pembangunan, melainkan persetujuan teknis terbatas untuk pengujian pondasi bangunan. 

Hal tersebut dijelaskan Kepala Dinas DPRKPP Iman Krestian. Tapi PT Wulandaya Cahaya Lestari  melakukan pekerjaan pemancangan melebihi ruang lingkup pengujian pondasi yang diperbolehkan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.

Baca Juga: Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Ia menjelaskan bahwa tes pile merupakan bagian dari pengujian teknis pondasi untuk memastikan kapasitas tiang, kesesuaian desain struktur, serta keamanan bangunan. Karena itu, tes pile tidak dapat dimaknai sebagai izin memulai pekerjaan konstruksi secara penuh.

“Tes pile bukan izin, tetapi merupakan pengujian teknis pondasi untuk memastikan kapasitas tiang, kesesuaian desain struktur, dan keamanan bangunan,” jelas Iman saat dihubungi selalu.id.

Menurutnya, persetujuan yang diberikan kepada PT Wulandaya Cahaya Lestari hanya berupa persetujuan teknis terbatas untuk uji pondasi. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan tersebut melakukan pelanggaran. 

Akibat pelanggaran itu, pekerjaan konstruksi dinilai telah dilakukan di luar persetujuan teknis dan sebelum seluruh persyaratan PBG terpenuhi. DPRKPP kemudian menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan terkait.

“Karena perusahaan melakukan pemancangan dengan mengacu pada persetujuan teknis terbatas yang melebihi ketentuan, jumlah, lokasi, atau ruang lingkup yang diperbolehkan, maka hal tersebut merupakan pekerjaan konstruksi di luar persetujuan teknis dan atau sebelum PBG terpenuhi,” terangnya.

Baca Juga: Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Iman menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan merupakan kebobolan perizinan. Sebab, surat yang diterbitkan sejak awal bukanlah izin pembangunan ataupun izin tes pile sebagaimana dipahami sebagian pihak.

“Posisinya hanya sebagai persetujuan atau penegasan teknis terbatas untuk pengujian pondasi, bukan izin memulai konstruksi,” lanjutnya.

Atas pelanggaran tersebut, PT Wulandaya Cahaya Lestari dikenakan sejumlah sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi itu meliputi penghentian kegiatan, penyegelan lokasi, perintah pembongkaran atau penyesuaian pekerjaan, hingga denda administratif.

Namun, menurut Putu tindakan penyegelan yang saat ini dilakukan di lokasi proyek sudah sangat terlambat. 

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Resmi Dikelola Pemkab Pasuruan, Rest Area dan Tengger Cultural Center Tosari Siap Dihidupkan

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan komitmennya untuk segera mengaktifkan fasilitas penunjang wisata tersebut.

Gandeng PMI Surabaya, PT PAL Indonesia Kirim Donasi Kemanusiaan Rp83,1 Juta ke Korban Gempa NTT

Berdasarkan komunikasi dan assessment sementara tim lapangan di NTT, bantuan akan difokuskan untuk pemenuhan fasilitas dasar masyarakat terdampak.

Bahlil Mini Soccer Zona Madiun Raya Resmi Bergulir, Dibuka Laga Golkar Vs PKB

Ketua Pelaksana Bahlil Mini Soccer 2026 Arif Fathoni mengatakan, antusiasme sekolah dan pelajar untuk mengikuti kompetisi tersebut cukup tinggi.

Dua Atlet Balap Sepeda SEA Games jadi Korban Pelecehan Seksual di Pacet Mojokerto

Keduanya menjadi korban aksi tidak senonoh atau pelecehan seksual di kawasan Jurang Gongso, Desa Kesimantengah, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Bupati Subandi Wanti-wanti Petugas Puskesmas Sidoarjo: Birokrat Sifatnya Melayani, Gak Boleh Emosi!

Bukan sekadar urusan medis, sikap para petugas hingga kelayakan fasilitas di Puskesmas dinilai sangat menentukan kualitas pengalaman berobat warga.

Harga Emas Antam Hari Ini: Naik Lagi Kak Tapi Tipis Banget, Ini Rinciannya

Sedangkan rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) harga emas Antam berada di level Rp3.168.000 per gram yang tercatat pada 29 Januari 2026.