Guru Honorer di Surabaya Cabuli Siswi 14 Tahun, Kejadiannya Bikin Miris
- Penulis : Moris Mangke
- | Minggu, 10 Mei 2026 19:23 WIB
selalu.id - MS, seorang guru honorer asal Lamongan, melakukan pelecehan seksual terhadap KD, muridnya yang masih berusia 14 tahun di sebuah sekolah di Surabaya. Kejadian pilu itu dialami korban sejak tahun 2025.
Kisah traumatik itu berawal pada bulan November 2025. Saat itu, pelajaran komputer baru saja berakhir. Korban akan pulang sedang memakai sepatu di depan lab komputer. Tiba-tiba tersangka langsung menarik korban kembali ke dalam lab komputer tersebut. Korban dilecehkan sambil diintimidasi.
Baca Juga: Mengintip Odyssey Hall di Legacy Ballroom Surabaya, Venue Pernikahan Tradisional Modern yang Elegan
"Pintu lab komputer kemudian dikunci oleh tersangka, korban dipaksa, disandarkan di dinding dekat pintu, dan berusaha meraba payudara korban," terang Kasat Res PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari, Minggu (10/5/2026).
Saat itu korban bisa melawan dan berhasil meloloskan diri dari pria 25 tahun tersebut. Nafsu membutakan mata pelaku, aksi serupa dilakukan tersangka sebanyak empat kali di tempat yang sama.
Berkali-kali gagal, pria asal Lamongan itu makin nekat. Puncaknya, Desember 2025, ketika korban baru selesai buang air kecil di toilet lantai 2. Pelaku yang muncul dari arah gudang langsung mendorong korban kembali masuk
Baca Juga: Kesaksian Tetangga dan Sosok Pria di Balik Tewasnya Janda Jombang di Surabaya
"Pelaku kemudian mengunci pintu kamar mandi, kemudian rok korban dipaksa diturunkan, terlapor juga melepaskan celananya lalu memakai kondom dan memasukkan penisnya ke alat kelamin korban hingga korban merasakan sakit dan mengeluarkan darah," tutur Melatisari.
Setelah kejadian tersebut, terus berulang di tiga lokasi berbeda, yakni lab komputer, toilet, dan di sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Sukomanunggal, Surabaya.
"Kejadian ini berulang di lab komputer 4 kali, di toilet 5 kali, dan di rumah kosong daerah Sukomanunggal 1 kali. Pelaku melakukan kekerasan seksual dan atau persetubuhan terhadap korban karena tidak dapat menahan hawa nafsu," rinci Kasat.
Baca Juga: Wanita Tewas Telanjang di Putat Jaya Surabaya Itu Korban Pembunuhan, Alami 7 Luka Tusuk
Perbuatan bejat tersangka berakhir setelah KD bersama orang tuanya melapor ke polisi pada 8 April 2026 lalu. Setelah mendapatkan cukup bukti, penyidik Res PPA-PPO membekuk MS.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 6 (A) Tentang UU Nomor 12 Tahun 2022, Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dan Atau Pasal 473 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Editor : RedaksiURL : https://selalu.id/news-13662-guru-honorer-di-surabaya-cabuli-siswi-14-tahun-kejadiannya-bikin-miris
