Selasa, 11 Agu 2026 18:50 WIB

Limbah Rumah Tangga di Surabaya Bakal Dikelola PDAM, Warga Wajib Sedot Septic Tank 3 Tahun Sekali

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 07 Mei 2026 19:52 WIB
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta. (Foto: Ade/selalu.id).
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta. (Foto: Ade/selalu.id).

selalu.id - DPRD Kota Surabaya mendorong agar sistem pengelolaan air limbah, khususnya limbah tinja rumah tangga, dialihkan ke Perumda Air Minum Surya Sembada (PDAM) agar lebih tertata, terkontrol, dan mampu menekan pencemaran lingkungan.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta menyebut mayoritas ahli yang dihadirkan dalam forum tersebut sepakat bahwa pengelolaan air limbah akan lebih efektif jika berada di bawah badan usaha milik daerah seperti PDAM.

Baca Juga: Bukan Sekedar Kompetisi, Midtown Indonesia Satukan Perhotelan Surabaya Lewat Bulu Tangkis

“Dari enam pakar yang kami undang, lima profesor termasuk guru besar ITS dan Ketua Perpamsi dari Jakarta, semuanya berpandangan pengelolaan air limbah akan lebih efektif jika dilakukan PDAM atau Perumda Air Minum Surya Sembada,” terangnya, Kamis (7/5/2026).

Yuga menjelaskan, fokus utama saat ini adalah penanganan limbah tinja atau black water yang dinilai masih belum tertib.

Selama ini, sistem penyedotan oleh pihak swasta disebut belum memiliki pengawasan yang jelas.

“Bahkan ada temuan pembuangan limbah ke sungai. Karena itu nanti akan dibuat sistem sedot limbah terjadwal untuk warga Surabaya,” katanya.

Dalam skema baru tersebut, setiap rumah diwajibkan melakukan penyedotan septic tank maksimal setiap tiga tahun sekali.

Namun jika septic tank lebih cepat penuh, warga dapat mengajukan penyedotan lebih awal tanpa biaya tambahan.

“Kalau satu tahun sudah penuh, bisa minta diambil dan gratis karena sudah termasuk dalam pembayaran layanan air,” jelas Yuga.

Baca Juga: Catatan Khusus Ahmad Dhani Tentang Tiga Dekade Kota Surabaya

DPRD juga menekankan agar sistem baru itu tidak menambah beban warga. Tarif layanan diminta tetap terjangkau dan lebih transparan dibanding jasa sedot limbah swasta yang selama ini nilainya bisa mencapai jutaan rupiah.

“Kami harap tidak terlalu tinggi dan tidak membebani warga. Sistem ini harus lebih transparan dan terjangkau,” papar dia.

Menurut Yuga, jika perda pengelolaan limbah disahkan, masa transisi akan berlangsung maksimal dua tahun.

Pengelolaan yang sebelumnya berada di Dinas Pekerjaan Umum akan dialihkan secara bertahap ke PDAM.

Baca Juga: Soekarno Cup 2026 Resmi Bergulir di Surabaya, Wadah Pemersatu Talenta Muda Sepak Bola

Selain soal layanan, DPRD juga menyoroti ancaman kesehatan akibat sanitasi buruk. Septic tank yang tidak dikelola dengan benar berpotensi mencemari air tanah oleh bakteri E.coli dan memicu gangguan kesehatan.

“Kalau tidak dikelola dengan baik, bisa mencemari air tanah. Dampaknya ke kesehatan seperti gangguan pencernaan hingga infeksi,” katanya.

Yuga menambahkan, sejumlah daerah seperti Solo, Bali, dan Medan telah lebih dulu menerapkan sistem pengelolaan limbah terstruktur. Karena itu, Surabaya dinilai perlu segera menyusul.

“Lebih baik kita mulai sekarang meski terlambat, daripada tidak sama sekali. Tujuannya agar lingkungan lebih sehat dan masyarakat terlindungi,” pungkasnya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Bobroknya Pengelolaan Rusunawa Pucang Sidoarjo di Balik Pendapatan Miliaran

Wabup Sidoarjo Mimik menilai kondisi tersebut perlu segera dibenahi karena penghuni telah memenuhi kewajibannya dengan membayar sewa setiap bulan.

DPRD-Pemkab Pasuruan Sepakati KUA-PPAS 2027, APBD Segera Masuk Tahap Penyusunan

Kesepakatan ini sekaligus menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan arah penggunaan anggaran daerah.

Sederet Komitmen Pemkab Jember Dukung Pengembangan Generasi Muda Lewat Gerakan Pramuka

Pemkab memastikan seluruh Kontingen Cabang Jember yang akan mengikuti Jamnas XII Tahun 2026 di Cibubur, Jakarta, mendapat dukungan pembiayaan penuh.

Wakil Ketua DPRD Jatim Digugat soal Dugaan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum: Sarat Muatan Politik!

Arifin menjelaskan, gugatan yang diajukan sebagai gugatan warga negara (citizen lawsuit) tidak memenuhi syarat esensinya. 

Wakil Ketua DPRD Jatim dan Anggota DPRD Bojonegoro Absen di Sidang Perdana Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Dalam perkara dugaan ijazah palsu tersebut secara tidak langsung menyeret nama kakak (Sukur Priyanto) dan adik (Sri Wahyuni) di 'meja hijau' sebagai tergugat.

Harga Emas Antam Hari Ini: Naik Tipis Bosku, Ini Rincian Lengkapnya

Pergerakan harga emas Antam Logam Mulia umumnya dipengaruhi oleh harga emas global serta nilai tukar rupiah.