Sabtu, 26 Sep 2026 18:37 WIB

Limbah Rumah Tangga di Surabaya Bakal Dikelola PDAM, Warga Wajib Sedot Septic Tank 3 Tahun Sekali

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 07 Mei 2026 19:52 WIB
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta. (Foto: Ade/selalu.id).
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta. (Foto: Ade/selalu.id).

selalu.id - DPRD Kota Surabaya mendorong agar sistem pengelolaan air limbah, khususnya limbah tinja rumah tangga, dialihkan ke Perumda Air Minum Surya Sembada (PDAM) agar lebih tertata, terkontrol, dan mampu menekan pencemaran lingkungan.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta menyebut mayoritas ahli yang dihadirkan dalam forum tersebut sepakat bahwa pengelolaan air limbah akan lebih efektif jika berada di bawah badan usaha milik daerah seperti PDAM.

Baca Juga: Bentuk Karakter Penolong, Pemkot Surabaya Rencanakan PMR jadi Ekskul Wajib Pilihan SD-SMP

“Dari enam pakar yang kami undang, lima profesor termasuk guru besar ITS dan Ketua Perpamsi dari Jakarta, semuanya berpandangan pengelolaan air limbah akan lebih efektif jika dilakukan PDAM atau Perumda Air Minum Surya Sembada,” terangnya, Kamis (7/5/2026).

Yuga menjelaskan, fokus utama saat ini adalah penanganan limbah tinja atau black water yang dinilai masih belum tertib.

Selama ini, sistem penyedotan oleh pihak swasta disebut belum memiliki pengawasan yang jelas.

“Bahkan ada temuan pembuangan limbah ke sungai. Karena itu nanti akan dibuat sistem sedot limbah terjadwal untuk warga Surabaya,” katanya.

Dalam skema baru tersebut, setiap rumah diwajibkan melakukan penyedotan septic tank maksimal setiap tiga tahun sekali.

Namun jika septic tank lebih cepat penuh, warga dapat mengajukan penyedotan lebih awal tanpa biaya tambahan.

“Kalau satu tahun sudah penuh, bisa minta diambil dan gratis karena sudah termasuk dalam pembayaran layanan air,” jelas Yuga.

Baca Juga: ASN Surabaya jangan Enak-anakan, Begini Pesan Tegas DPRD

DPRD juga menekankan agar sistem baru itu tidak menambah beban warga. Tarif layanan diminta tetap terjangkau dan lebih transparan dibanding jasa sedot limbah swasta yang selama ini nilainya bisa mencapai jutaan rupiah.

“Kami harap tidak terlalu tinggi dan tidak membebani warga. Sistem ini harus lebih transparan dan terjangkau,” papar dia.

Menurut Yuga, jika perda pengelolaan limbah disahkan, masa transisi akan berlangsung maksimal dua tahun.

Pengelolaan yang sebelumnya berada di Dinas Pekerjaan Umum akan dialihkan secara bertahap ke PDAM.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Larang Sekolah Jual Seragam Mulai Tahun Depan, Ini Penjelasannya

Selain soal layanan, DPRD juga menyoroti ancaman kesehatan akibat sanitasi buruk. Septic tank yang tidak dikelola dengan benar berpotensi mencemari air tanah oleh bakteri E.coli dan memicu gangguan kesehatan.

“Kalau tidak dikelola dengan baik, bisa mencemari air tanah. Dampaknya ke kesehatan seperti gangguan pencernaan hingga infeksi,” katanya.

Yuga menambahkan, sejumlah daerah seperti Solo, Bali, dan Medan telah lebih dulu menerapkan sistem pengelolaan limbah terstruktur. Karena itu, Surabaya dinilai perlu segera menyusul.

“Lebih baik kita mulai sekarang meski terlambat, daripada tidak sama sekali. Tujuannya agar lingkungan lebih sehat dan masyarakat terlindungi,” pungkasnya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Festival Gamelan Kahuripan 2026, Siswa Sidoarjo Jadi Garda Pelestarian Karawitan

Pada 2025 di lokasi yang sama ada 23 kelompok. Kini 2026 mencapai 33 kelompok dari pelajar dan masyarakat umum.

Motor Adu Depan Mobil di Mojokerto, Satpam Berangkat Kerja Tewas

Akibat kecelakaan tersebut, korban langsung meningga dunia di lokasi kejadian.

Respons Cepat Dugaan Luberan Air Limbah, SIERLakukan Pengecekan dan Pembersihan Saluran

Direktur Operasi PT SIER, Yohanes Deddy Setiawan, mengatakan setiap informasi yang berkaitan dengan lingkungan menjadi perhatian serius.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan

Penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan di empat lokasi.

Dittipidsiber Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judi Online 1 Triliun di Thailand

Proses penangkapan dilakukan bersama Divisi Hubungan Internasional Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand.

Ribuan Santri Adu Bakat dalam PORSADIN VII Jatim di Lumajang

Para juara nantinya akan mewakili Jawa Timur di PORSADIN Nasional yang rencananya digelar di Jakarta pada November 2026.