Selasa, 15 Sep 2026 20:34 WIB

Wah, Ternyata Fungsi Materai dalam Kontrak Bukan Penentu Sah Tidaknya Perjanjian

Materai 10.000 (ilustrasi)
Materai 10.000 (ilustrasi)

selalu.id - Materai kerap dianggap sebagai penentu keabsahan suatu perjanjian, namun secara hukum perdata dokumen tanpa materai tetap sah selama memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Praktisi hukum Krisdiyansari Kuncoro menjelaskan bahwa pemahaman masyarakat terkait fungsi materai masih sering keliru. Banyak yang mengira dokumen tanpa materai otomatis tidak sah, padahal ketentuan hukum menyatakan sebaliknya.

Baca Juga: Pinjam Uang, Kok Rumah Hilang? Ketika Utang Disamarkan Menjadi Jual Beli Rumah 

Menurutnya, dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai disebutkan bahwa materai dikenakan pada berbagai dokumen, seperti surat perjanjian, kontrak, akta notaris, akta pejabat pembuat akta tanah, hingga dokumen transaksi keuangan dengan nilai tertentu.

“Namun penting dipahami, perjanjian atau dokumen tanpa materai tetap sah sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata,” terang perempuan yang akrab disapa Sari itu.

Ia menjelaskan bahwa terdapat empat syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Syarat tersebut meliputi adanya kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, adanya objek tertentu, serta sebab yang halal.

Apabila keempat syarat tersebut terpenuhi, maka perjanjian dianggap sah meskipun tidak dibubuhi materai. Hal ini menegaskan bahwa materai bukan unsur penentu keabsahan suatu kontrak.

Baca Juga: Kenapa Banyak Orang Kalah di Pengadilan Padahal Merasa Benar?

Sari menambahkan, dalam praktiknya terdapat sejumlah dokumen yang tetap sah meskipun tidak menggunakan materai. Contohnya antara lain perjanjian pinjam meminjam sederhana antarindividu, surat pernyataan pribadi, hingga kwitansi dengan nilai di bawah Rp5 juta.

Selain itu, dokumen internal perusahaan yang tidak ditujukan sebagai alat bukti hukum juga tidak selalu memerlukan materai. Hal tersebut bergantung pada fungsi dan tujuan penggunaan dokumen tersebut.

Meski demikian, keberadaan materai tetap memiliki peran penting dalam aspek pembuktian hukum. Materai berfungsi sebagai syarat formil agar dokumen dapat memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat di pengadilan.

Baca Juga: Hati-hati dengan Orang Toxic, 4 Cara Ini bisa Kamu Lakukan

“Apabila suatu saat dokumen tersebut tanpa materai digunakan di pengadilan, maka tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna,” ujarnya. 

Dengan demikian, materai lebih berfungsi sebagai pelengkap administrasi dan alat penguat bukti, bukan sebagai penentu sah atau tidaknya suatu perjanjian.

Kesimpulannya, dokumen tanpa materai tetap sah secara hukum perdata selama memenuhi syarat sah perjanjian. Sementara itu, penggunaan materai merupakan kewajiban pajak atas dokumen yang sekaligus memberikan nilai tambah dalam kekuatan pembuktian di pengadilan.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Menangkap Cahaya Rindu: Cerita di Balik 100 Mahakarya Lukisan SBY di Surabaya

Aktivitas ini menjadi terapi emosional dan ruang perenungan mendalam, terutama setelah kepergian sang istri tercinta, Almh. Ani Yudhoyono.

Pansus DPRD Surabaya Bidik Pekerja Kebersihan Kampung Masuk BPJS Ketenagakerjaan

Kelompok ini dinilai masuk kategori pekerja rentan karena berpenghasilan rendah dan memiliki risiko kerja yang tinggi.

KPAI Desak Transparansi Manifes Kapal Virgo Transport 8, Keselamatan Anak jadi Prioritas

KPAI menilai, kepastian identitas serta manifes yang akurat bukan sekadar urusan administrasi, melainkan hak mendasar bagi keluarga korban.

Cara Cek Desil Bansos Melalui HP Pakai NIK, Bisa juga Perbarui Data

Warga juga bisa datang langsung ke kantor desa atau kelurahan setempat untuk mengajukan pembaruan data DTSEN.

Kapolda Jatim Tekankan Semangat Jogo Jatim untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari Eksploitasi

Nanang mengatakan bahwa keberanian warga untuk melapor sangat krusial guna memutus rantai intimidasi dan trauma yang dialami korban. 

RSUD Sidoarjo Barat Kini Punya Layanan Cuci Darah, BPJS Kesehatan juga Disiapkan

Dengan hadirnya Instalasi Dialisis ini, Pemkab Sidoarjo berharap kualitas dan keterjangkauan layanan kesehatan masyarakat di wilayah barat semakin meningkat.