Polda Jatim Bongkar Peredaran Beras SPHP Palsu di Probolinggo, 1 Orang Diamankan
- Penulis : Dony Maulana
- | Rabu, 15 Apr 2026 19:25 WIB
selalu.id - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap peredaran beras kemasan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang tidak sesuai ketentuan.
Seorang pria yang menjadi pelakunya diamankan. Dia adalah berinisial RMF (28), warga Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga: Dugaan Penganiayaan di Super House Surabaya: 3 Orang Diamankan, Polisi Dalami Kelalaian Pengelola
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Farris Nur Sanjaya mengatakan, modus tersangka dalam beraksi yakni membeli beras polos tanpa label dari petani dan toko beras di Probolinggo, kemudian dikemas ulang ke dalam karung beras SPHP ukuran 5 kilogram.
Namun, dalam praktiknya, tersangka hanya mengisi dengan berat bruto sekitar 4,9 kilogram per kemasan sehingga berat beras yang dikemas tidak sesuai.
"Tersangka dengan sengaja mengurangi isi kemasan untuk mendapatkan keuntungan. Dari praktik tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000 per ons atau Rp3.000 per sak,” jelas Faris, Rabu (15/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga diketahui tidak memiliki izin resmi untuk memproduksi beras SPHP maupun beras premium lainnya.
"Tersangka tidak mengantongi dokumen penunjukan dari Bulog sebagai produsen atau distributor resmi," katanya.
Praktik ini telah dilakukan tersangka sejak April 2025 dan berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Baca Juga: Brimob Polda Jatim Siagakan Personel dan Alutsista SAR Hadapi Ancaman Karhutla 2026
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 400 sak beras kemasan SPHP 5 kg, karung kosong, alat jahit, timbangan, hingga alat bantu pengemasan dan barang bukti lainnya.
Sementara itu, perwakilan Perum Bulog, Langgeng Wisnu Adinugroho menegaskan bahwa beras dalam kasus ini bukan berasal dari Bulog.
Ia menjelaskan, Bulog memiliki peran menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras di pasaran.
“Fungsi Perum Bulog adalah menjaga ketersediaan pasokan di pasar serta menanggulangi gejolak harga beras. Beras yang diungkap dalam kasus ini dipastikan bukan berasal dari Bulog,” kata Langgeng.
Baca Juga: Polres Tuban Kini Berganti jadi Polresta, Begini Pesan Khusus Kapolda Jatim
Menurutnya, penyaluran beras SPHP hanya dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditentukan.
“Untuk penyaluran beras SPHP, kami hanya melalui delapan saluran resmi, yakni pengecer di pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, koperasi binaan pemerintah daerah, outlet BUMN atau BUMD, koperasi instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita (RPK), serta swalayan atau toko modern,” tandas Langgeng.
Atas pengungkapan ini, Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk pangan serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa.
Editor : Zein Muhammad