Pandangan DPRD Surabaya soal Kasus Pengelolaan Sampah Pemkot: Wajib Dilaksanakan, Tapi..
- Penulis : Ade Resty
- | Senin, 13 Apr 2026 16:48 WIB
selalu.id - DPRD Surabaya menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) wajib dilaksanakan, namun eksekusinya tidak bisa dilakukan secara serampangan.
Pernyataan itu diungkapkan saat hearing kasus sengketa lahan dan pengelolaan sampah antara Pemkot Surabaya dengan PT Unicomin Indo Perdana (UP), Senin (13/4/2026).
Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Machmud menyebut persoalan ini bukan lagi soal benar atau salah, melainkan bagaimana mengeksekusi putusan tanpa menabrak aturan keuangan negara.
“Kalau sudah inkrah, semua harus patuh. Itu produk hukum yang wajib dilaksanakan,” tegasnya.
Namun di sisi lain, ia memahami sikap Pemkot Surabaya yang belum merealisasikan pembayaran.
Menurut Machmud, pemerintah daerah masih berpegang pada legal opinion (LO) dari Kejaksaan yang menjadi dasar kehati-hatian.
“Pemkot tidak segera membayar karena ada LO dari kejaksaan. Itu yang mereka jadikan pegangan, meskipun di sisi lain pihak perusahaan minta langsung dibayar karena putusan sudah final,” jelasnya.
Machmud menegaskan, DPRD bukan pihak yang menghambat pembayaran. Ia menilai munculnya persepsi tersebut karena kesalahpahaman terhadap fungsi dewan.
“DPRD ini lembaga politik, bukan pengadilan. Tugas kami mencari solusi terbaik, bukan menolak putusan hukum,” katanya.
Machmud menjelaskan, mekanisme pembayaran tidak bisa dilakukan secara langsung. Pemkot harus lebih dulu memastikan aspek hukum aman, baru kemudian mengajukan anggaran ke DPRD.
Baca Juga: Tenyata Ini Penyebab Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel
“Kalau memang mau dibayar, wali kota harus mengusulkan dulu ke DPRD melalui APBD atau Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Di situlah DPRD membahas dan menyetujui atau tidak,” paparnya.
Untuk memecah kebuntuan, Komisi B mendorong dibentuk forum bersama yang melibatkan seluruh pihak, mulai dari Kejaksaan, KPK, BPK, Pemkot hingga PT UP.
“Supaya tidak ada tafsir sendiri-sendiri. Duduk satu meja, bahas apakah ini harus langsung dibayar atau ada syarat tertentu,” tambah Machmud.
Machmud juga menyoroti belum adanya laporan resmi Pemkot ke DPRD pada masa lalu terkait penghentian pembayaran termin proyek, yang saat itu didasarkan pada rekomendasi Kejaksaan.
“Kalau dulu ada penahanan pembayaran, seharusnya ada laporan ke DPRD karena ini menyangkut uang APBD,” katanya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Bayi Lahir Asli Surabaya Langsung Dapat Akta-KIA hingga KK Baru Gratis
Machmud menekankan bahwa kehati-hatian tetap diperlukan karena sumber pembayaran berasal dari uang rakyat.
“Pemkot harus punya dasar yang kuat. Karena yang dibayar ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Jangan sampai nanti justru jadi masalah hukum baru,” tegasnya.
Ia menyebut ada dua tahapan penting yang harus dilalui. Pertama, Pemkot memastikan keputusan akan dieksekusi secara hukum. Kedua, pengajuan anggaran ke DPRD untuk dibahas dalam forum resmi.
“Setelah semua clear secara hukum, baru diajukan ke DPRD. Nanti dibahas di banggar, itu mekanismenya,” pungkas Machmud.
Editor : Zein Muhammad