Selasa, 21 Jul 2026 04:27 WIB

Pandangan DPRD Surabaya soal Kasus Pengelolaan Sampah Pemkot: Wajib Dilaksanakan, Tapi..

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 13 Apr 2026 16:48 WIB
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Machmud. (Foto: Ade/selalu.id).
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Machmud. (Foto: Ade/selalu.id).

selalu.id - DPRD Surabaya menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) wajib dilaksanakan, namun eksekusinya tidak bisa dilakukan secara serampangan.

Pernyataan itu diungkapkan saat hearing kasus sengketa lahan dan pengelolaan sampah antara Pemkot Surabaya dengan PT Unicomin Indo Perdana (UP), Senin (13/4/2026).

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Machmud menyebut persoalan ini bukan lagi soal benar atau salah, melainkan bagaimana mengeksekusi putusan tanpa menabrak aturan keuangan negara.

“Kalau sudah inkrah, semua harus patuh. Itu produk hukum yang wajib dilaksanakan,” tegasnya.

Namun di sisi lain, ia memahami sikap Pemkot Surabaya yang belum merealisasikan pembayaran.

Menurut Machmud, pemerintah daerah masih berpegang pada legal opinion (LO) dari Kejaksaan yang menjadi dasar kehati-hatian.

“Pemkot tidak segera membayar karena ada LO dari kejaksaan. Itu yang mereka jadikan pegangan, meskipun di sisi lain pihak perusahaan minta langsung dibayar karena putusan sudah final,” jelasnya.

Machmud menegaskan, DPRD bukan pihak yang menghambat pembayaran. Ia menilai munculnya persepsi tersebut karena kesalahpahaman terhadap fungsi dewan.

“DPRD ini lembaga politik, bukan pengadilan. Tugas kami mencari solusi terbaik, bukan menolak putusan hukum,” katanya.

Machmud menjelaskan, mekanisme pembayaran tidak bisa dilakukan secara langsung. Pemkot harus lebih dulu memastikan aspek hukum aman, baru kemudian mengajukan anggaran ke DPRD.

Baca Juga: Tenyata Ini Penyebab Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel

“Kalau memang mau dibayar, wali kota harus mengusulkan dulu ke DPRD melalui APBD atau Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Di situlah DPRD membahas dan menyetujui atau tidak,” paparnya.

Untuk memecah kebuntuan, Komisi B mendorong dibentuk forum bersama yang melibatkan seluruh pihak, mulai dari Kejaksaan, KPK, BPK, Pemkot hingga PT UP.

“Supaya tidak ada tafsir sendiri-sendiri. Duduk satu meja, bahas apakah ini harus langsung dibayar atau ada syarat tertentu,” tambah Machmud.

Machmud juga menyoroti belum adanya laporan resmi Pemkot ke DPRD pada masa lalu terkait penghentian pembayaran termin proyek, yang saat itu didasarkan pada rekomendasi Kejaksaan.

“Kalau dulu ada penahanan pembayaran, seharusnya ada laporan ke DPRD karena ini menyangkut uang APBD,” katanya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Bayi Lahir Asli Surabaya Langsung Dapat Akta-KIA hingga KK Baru Gratis

Machmud menekankan bahwa kehati-hatian tetap diperlukan karena sumber pembayaran berasal dari uang rakyat.

“Pemkot harus punya dasar yang kuat. Karena yang dibayar ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Jangan sampai nanti justru jadi masalah hukum baru,” tegasnya.

Ia menyebut ada dua tahapan penting yang harus dilalui. Pertama, Pemkot memastikan keputusan akan dieksekusi secara hukum. Kedua, pengajuan anggaran ke DPRD untuk dibahas dalam forum resmi.

“Setelah semua clear secara hukum, baru diajukan ke DPRD. Nanti dibahas di banggar, itu mekanismenya,” pungkas Machmud.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional

Menurut Prabowo, kekuatan koperasi terletak pada semangat gotong royong. Ia mengibaratkannya seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.

Potret 115 Napi dari Jatim dan Sulawesi Dipindahkan ke Nusakambangan

Ditjenpas berharap pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih maksimal sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.