Minggu, 06 Sep 2026 23:27 WIB

Pandangan DPRD Surabaya soal Kasus Pengelolaan Sampah Pemkot: Wajib Dilaksanakan, Tapi..

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 13 Apr 2026 16:48 WIB
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Machmud. (Foto: Ade/selalu.id).
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Machmud. (Foto: Ade/selalu.id).

selalu.id - DPRD Surabaya menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) wajib dilaksanakan, namun eksekusinya tidak bisa dilakukan secara serampangan.

Pernyataan itu diungkapkan saat hearing kasus sengketa lahan dan pengelolaan sampah antara Pemkot Surabaya dengan PT Unicomin Indo Perdana (UP), Senin (13/4/2026).

Baca Juga: Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Machmud menyebut persoalan ini bukan lagi soal benar atau salah, melainkan bagaimana mengeksekusi putusan tanpa menabrak aturan keuangan negara.

“Kalau sudah inkrah, semua harus patuh. Itu produk hukum yang wajib dilaksanakan,” tegasnya.

Namun di sisi lain, ia memahami sikap Pemkot Surabaya yang belum merealisasikan pembayaran.

Menurut Machmud, pemerintah daerah masih berpegang pada legal opinion (LO) dari Kejaksaan yang menjadi dasar kehati-hatian.

“Pemkot tidak segera membayar karena ada LO dari kejaksaan. Itu yang mereka jadikan pegangan, meskipun di sisi lain pihak perusahaan minta langsung dibayar karena putusan sudah final,” jelasnya.

Machmud menegaskan, DPRD bukan pihak yang menghambat pembayaran. Ia menilai munculnya persepsi tersebut karena kesalahpahaman terhadap fungsi dewan.

“DPRD ini lembaga politik, bukan pengadilan. Tugas kami mencari solusi terbaik, bukan menolak putusan hukum,” katanya.

Machmud menjelaskan, mekanisme pembayaran tidak bisa dilakukan secara langsung. Pemkot harus lebih dulu memastikan aspek hukum aman, baru kemudian mengajukan anggaran ke DPRD.

Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Data Warga: Baru Dibetulkan Saat Butuh Bantuan, BPJS hingga Waris

“Kalau memang mau dibayar, wali kota harus mengusulkan dulu ke DPRD melalui APBD atau Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Di situlah DPRD membahas dan menyetujui atau tidak,” paparnya.

Untuk memecah kebuntuan, Komisi B mendorong dibentuk forum bersama yang melibatkan seluruh pihak, mulai dari Kejaksaan, KPK, BPK, Pemkot hingga PT UP.

“Supaya tidak ada tafsir sendiri-sendiri. Duduk satu meja, bahas apakah ini harus langsung dibayar atau ada syarat tertentu,” tambah Machmud.

Machmud juga menyoroti belum adanya laporan resmi Pemkot ke DPRD pada masa lalu terkait penghentian pembayaran termin proyek, yang saat itu didasarkan pada rekomendasi Kejaksaan.

“Kalau dulu ada penahanan pembayaran, seharusnya ada laporan ke DPRD karena ini menyangkut uang APBD,” katanya.

Baca Juga: Tak Cukup Andalkan TPA, Jakarta Barat Belajar Pengolahan Sampah dari Sidoarjo

Machmud menekankan bahwa kehati-hatian tetap diperlukan karena sumber pembayaran berasal dari uang rakyat.

“Pemkot harus punya dasar yang kuat. Karena yang dibayar ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Jangan sampai nanti justru jadi masalah hukum baru,” tegasnya.

Ia menyebut ada dua tahapan penting yang harus dilalui. Pertama, Pemkot memastikan keputusan akan dieksekusi secara hukum. Kedua, pengajuan anggaran ke DPRD untuk dibahas dalam forum resmi.

“Setelah semua clear secara hukum, baru diajukan ke DPRD. Nanti dibahas di banggar, itu mekanismenya,” pungkas Machmud.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

PAMDI Surabaya Soroti Izin dan Citra Pentas Dangdut, Sekaligus Kejar Pengakuan UNESCO

Ia mendorong para penyanyi dan pelaku seni dangdut mengedepankan etika, termasuk dalam penampilan di atas panggung.

Cegah Busa Masuk Kalimas Surabaya, PJT I Alirkan Pasokan Air Tambahan dari Waduk Sutami

PJT I terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan pasokan air baku bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan

Api berasal dari freon kulkas yang diduga mengalami korsleting. Akibat kejadian itu, rumah dan semua perabotan serta peralatan elektronik hangus terbakar.

Melon Hidroponik jadi Magnet Baru Wisata Edukasi di Candi Negoro, Sidoarjo

Greenhouse seluas 400 meter persegi menjadi pusat pengembangan wisata ini.

Membangun Kemandirian Teknologi Industri Maritim Indonesia melalui Robotika Bawah Air dalam Semangat Asta Cita

Laut Indonesia akhirnya bukan hanya menjadi kekayaan yang kita miliki, tetapi juga menjadi tempat kita membangun masa depan.

Bupati Jember Fawait Berangkatkan Peserta Tajemtra Meski Akui Baru Lepas Infus

Ia mengaku tidak ingin meninggalkan masyarakat yang telah datang dari berbagai wilayah untuk mengikuti Tajemtra.