Selasa, 21 Jul 2026 02:22 WIB

Alvi Maulana, Terdakwa Mutilasi Pacar di Kos Surabaya Dituntut Penjara Seumur Hidup

Alvi Maulana, terdakwa mutilasi terhadap pacarnya sendiri usai sidang tuntutan di PN Mojokerto. (Foto: Supri/selalu.id).
Alvi Maulana, terdakwa mutilasi terhadap pacarnya sendiri usai sidang tuntutan di PN Mojokerto. (Foto: Supri/selalu.id).

selalu.id - Alvi Maulana, terdakwa pembunuhan dan mutilasi terhadap pacarnya, Tiara Angelina Saraswati dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (6/4/2026).

Terdakwa asal Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, itu dinilai terbukti melakukan pembunuhan disertai mutilasi dan melanggar Pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang pembunuhan berencana, menggantikan Pasal 340 KUHP lama.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

"Alvi Maulana bin Samsudin bersalah secara sadar menyakinkan sebagaimana tidak pidana dalam Pasal 459 KUHP," kata JPU Ari Budiarti.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak ini pun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berunding dengan tim kuasa hukum untuk proses selanjutnya.

"Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi pada hari Senin minggu depan, tanggal 13 April 2026," ungkapnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa, Edi Haryanto menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Pihaknya menghormati tuntutan yang disampaikan JPU, namun menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang perlu dipertimbangkan Majelis Hakim.

"Kami akan mengajukan pembelaan minggu depan. Salah satu poin utama dalam pembelaan adalah tidak adanya unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut," katanya.

Baca Juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?

Edi merujuk pada keterangan saksi ahli forensik psikiatri yang dihadirkan oleh pihak JPU, disebutkan bahwa peristiwa tersebut bukan pembunuhan berencana.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan tindakan tidak prosedural yang dialami terdakwa saat proses penanganan awal oleh aparat penegak hukum.

"Kami meyakini terdakwa lebih tepat dikenakan Pasal 458 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan. Klien kami juga mengalami tindakan kekerasan saat dibawa dari Surabaya ke Mojokerto. Kami menilai ada tindakan kesewenang-wenangan. Terdakwa ditembak di kedua kakinya padahal tidak melakukan perlawanan atau melarikan diri. Ini menjadi catatan penting bagi kami," tegasnya.

Meski demikian, Edi memastikan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga menyatakan akan menerima apapun putusan Majelis Hakim, sembari membuka kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan jika diperlukan.

Baca Juga: Mampir di Surabaya, Hasto Bicara Soal Tudingan PDIP Sebagai Dalang Aksi Demonstrasi

"Kami percaya Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. Apapun putusannya nanti akan kami hormati, namun jika diperlukan, kami juga menyiapkan langkah hukum berikutnya. Upaya kasasi ataupun upaya hukum lainnya," jelasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan, Senin (13/4/2026) pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.

Sebelumnya, aksi pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya Tiara Angelina Saraswati terjadi di rumah kos Lidah Wetan, Kelurahan Lakarsantri, Kota Surabaya.

Pelaku kemudian memotong-motong (mutilasi) tubuh korban menjadi ratusan bagian lalu membuangnya ke jurang turunan Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional

Menurut Prabowo, kekuatan koperasi terletak pada semangat gotong royong. Ia mengibaratkannya seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.

Potret 115 Napi dari Jatim dan Sulawesi Dipindahkan ke Nusakambangan

Ditjenpas berharap pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih maksimal sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.