Senin, 07 Sep 2026 11:46 WIB

Alvi Maulana, Terdakwa Mutilasi Pacar di Kos Surabaya Dituntut Penjara Seumur Hidup

Alvi Maulana, terdakwa mutilasi terhadap pacarnya sendiri usai sidang tuntutan di PN Mojokerto. (Foto: Supri/selalu.id).
Alvi Maulana, terdakwa mutilasi terhadap pacarnya sendiri usai sidang tuntutan di PN Mojokerto. (Foto: Supri/selalu.id).

selalu.id - Alvi Maulana, terdakwa pembunuhan dan mutilasi terhadap pacarnya, Tiara Angelina Saraswati dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (6/4/2026).

Terdakwa asal Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, itu dinilai terbukti melakukan pembunuhan disertai mutilasi dan melanggar Pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang pembunuhan berencana, menggantikan Pasal 340 KUHP lama.

Baca Juga: Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan

"Alvi Maulana bin Samsudin bersalah secara sadar menyakinkan sebagaimana tidak pidana dalam Pasal 459 KUHP," kata JPU Ari Budiarti.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak ini pun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berunding dengan tim kuasa hukum untuk proses selanjutnya.

"Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi pada hari Senin minggu depan, tanggal 13 April 2026," ungkapnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa, Edi Haryanto menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Pihaknya menghormati tuntutan yang disampaikan JPU, namun menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang perlu dipertimbangkan Majelis Hakim.

"Kami akan mengajukan pembelaan minggu depan. Salah satu poin utama dalam pembelaan adalah tidak adanya unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut," katanya.

Baca Juga: Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

Edi merujuk pada keterangan saksi ahli forensik psikiatri yang dihadirkan oleh pihak JPU, disebutkan bahwa peristiwa tersebut bukan pembunuhan berencana.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan tindakan tidak prosedural yang dialami terdakwa saat proses penanganan awal oleh aparat penegak hukum.

"Kami meyakini terdakwa lebih tepat dikenakan Pasal 458 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan. Klien kami juga mengalami tindakan kekerasan saat dibawa dari Surabaya ke Mojokerto. Kami menilai ada tindakan kesewenang-wenangan. Terdakwa ditembak di kedua kakinya padahal tidak melakukan perlawanan atau melarikan diri. Ini menjadi catatan penting bagi kami," tegasnya.

Meski demikian, Edi memastikan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga menyatakan akan menerima apapun putusan Majelis Hakim, sembari membuka kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan jika diperlukan.

Baca Juga: Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

"Kami percaya Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. Apapun putusannya nanti akan kami hormati, namun jika diperlukan, kami juga menyiapkan langkah hukum berikutnya. Upaya kasasi ataupun upaya hukum lainnya," jelasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan, Senin (13/4/2026) pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.

Sebelumnya, aksi pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya Tiara Angelina Saraswati terjadi di rumah kos Lidah Wetan, Kelurahan Lakarsantri, Kota Surabaya.

Pelaku kemudian memotong-motong (mutilasi) tubuh korban menjadi ratusan bagian lalu membuangnya ke jurang turunan Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini: Kurang Baik Tapi Masih Lumayan, Ini Rinciannya 

Sebagai informasi, harga buyback ini merupakan harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual kembali emasnya.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Pengangguran Lagi Beruntung, Yang Kerja juga Ada Peluang Menarik

Ramalan zodiak hari ini meliputi seputar percintaan, keuangan dan karier bisa menjadi prediksi peruntungan di masa depan.

PAMDI Surabaya Soroti Izin dan Citra Pentas Dangdut, Sekaligus Kejar Pengakuan UNESCO

Ia mendorong para penyanyi dan pelaku seni dangdut mengedepankan etika, termasuk dalam penampilan di atas panggung.

Cegah Busa Masuk Kalimas Surabaya, PJT I Alirkan Pasokan Air Tambahan dari Waduk Sutami

PJT I terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan pasokan air baku bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

Gangguan dilaporkan terjadi di sejumlah kawasan, mulai dari Banyu Urip, Lakarsantri, Gunung Sari, Babatan, Wiyung, Manukan, Kedurus, Petemon, dan lainnya.

DPRD Surabaya Soroti Data Warga: Baru Dibetulkan Saat Butuh Bantuan, BPJS hingga Waris

Cahyo menilai Dispendukcapil Surabaya perlu memetakan data yang belum mutakhir maupun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.