Minggu, 06 Sep 2026 20:16 WIB

Syarat dan Ketentuan Pendatang Baru yang Ingin Tinggal di Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 27 Mar 2026 17:22 WIB
Ilustrasi pemudik. (Dok. Pemerintah Jawa Tengah).
Ilustrasi pemudik. (Dok. Pemerintah Jawa Tengah).

selalu.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya mulai memperketat pengawasan terhadap pendatang baru usai libur Idulfitri 1447 Hijriah.

Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi masalah sosial hingga risiko meningkatnya kriminalitas akibat urbanisasi.

Baca Juga: Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan Sekretaris Daerah (Sekda) telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh camat dan lurah agar melakukan pemantauan intensif terhadap warga luar daerah.

“Setiap pendatang akan dipantau secara ketat, terutama yang berencana menetap di Surabaya,” jelas Eddy, Jumat (27/3/2026).

Menurut dia, warga yang ingin pindah domisili secara permanen wajib melalui proses verifikasi lapangan. Pemerintah akan mengecek kejelasan tempat tinggal, mulai dari status rumah hingga legalitas tanah.

“Tempat tinggalnya harus jelas, baik dari status rumah maupun tanahnya, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari,” tegasnya.

Bagi pendatang yang tinggal dengan sistem kontrak atau sewa, Pemkot juga mewajibkan adanya surat perjanjian resmi dengan pemilik rumah. Selain itu, status tanah bangunan harus sah secara hukum.

Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Data Warga: Baru Dibetulkan Saat Butuh Bantuan, BPJS hingga Waris

Tak hanya itu, aspek ekonomi juga menjadi perhatian utama. Pemkot menegaskan bahwa pendatang yang ingin menetap di Surabaya harus memiliki pekerjaan yang jelas.

“Jangan sampai datang ke Surabaya tanpa pekerjaan formal, karena berpotensi menjadi beban kota,” beber Eddy.

Meski pengawasan diperketat, Pemkot Surabaya memastikan tetap terbuka bagi masyarakat yang ingin mencari nafkah.

Baca Juga: Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

Namun, bagi pendatang yang belum mengurus pindah domisili tetap, diwajibkan melapor sebagai penduduk nonpermanen.

Mengacu pada Permendagri Nomor 74 Tahun 2022, setiap warga non-KTP Surabaya yang tinggal sementara wajib melapor kepada RT/RW dan kelurahan setempat untuk didata.

“Siapa pun boleh tinggal di Surabaya, asalkan tujuannya jelas, memiliki pekerjaan, dan tertib administrasi,” tandas Eddy.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Cegah Busa Masuk Kalimas Surabaya, PJT I Alirkan Pasokan Air Tambahan dari Waduk Sutami

PJT I terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan pasokan air baku bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan

Api berasal dari freon kulkas yang diduga mengalami korsleting. Akibat kejadian itu, rumah dan semua perabotan serta peralatan elektronik hangus terbakar.

Melon Hidroponik jadi Magnet Baru Wisata Edukasi di Candi Negoro, Sidoarjo

Greenhouse seluas 400 meter persegi menjadi pusat pengembangan wisata ini.

Tak Cukup Andalkan TPA, Jakarta Barat Belajar Pengolahan Sampah dari Sidoarjo

"Penting sekali menguatkan pengurangan sampah atau pengolahan sampah itu dari TPS 3R,” ujar Wali Kota Administrasi Jakarta Barat Iin Mutmainnah.

Membangun Kemandirian Teknologi Industri Maritim Indonesia melalui Robotika Bawah Air dalam Semangat Asta Cita

Laut Indonesia akhirnya bukan hanya menjadi kekayaan yang kita miliki, tetapi juga menjadi tempat kita membangun masa depan.

Bupati Jember Fawait Berangkatkan Peserta Tajemtra Meski Akui Baru Lepas Infus

Ia mengaku tidak ingin meninggalkan masyarakat yang telah datang dari berbagai wilayah untuk mengikuti Tajemtra.