Kamis, 22 Okt 2026 14:07 WIB

Syarat dan Ketentuan Pendatang Baru yang Ingin Tinggal di Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 27 Mar 2026 17:22 WIB
Ilustrasi pemudik. (Dok. Pemerintah Jawa Tengah).
Ilustrasi pemudik. (Dok. Pemerintah Jawa Tengah).

selalu.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya mulai memperketat pengawasan terhadap pendatang baru usai libur Idulfitri 1447 Hijriah.

Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi masalah sosial hingga risiko meningkatnya kriminalitas akibat urbanisasi.

Baca Juga: DPRD Surabaya Siapkan Public Hearing dalam Tatib Baru, Cegah Protes Perda Susulan

Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan Sekretaris Daerah (Sekda) telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh camat dan lurah agar melakukan pemantauan intensif terhadap warga luar daerah.

“Setiap pendatang akan dipantau secara ketat, terutama yang berencana menetap di Surabaya,” jelas Eddy, Jumat (27/3/2026).

Menurut dia, warga yang ingin pindah domisili secara permanen wajib melalui proses verifikasi lapangan. Pemerintah akan mengecek kejelasan tempat tinggal, mulai dari status rumah hingga legalitas tanah.

“Tempat tinggalnya harus jelas, baik dari status rumah maupun tanahnya, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari,” tegasnya.

Bagi pendatang yang tinggal dengan sistem kontrak atau sewa, Pemkot juga mewajibkan adanya surat perjanjian resmi dengan pemilik rumah. Selain itu, status tanah bangunan harus sah secara hukum.

Baca Juga: Banyak Kabel Semrawut di Surabaya, DPRD Minta Pemkot Tertibkan dan Tegas Pada Provider

Tak hanya itu, aspek ekonomi juga menjadi perhatian utama. Pemkot menegaskan bahwa pendatang yang ingin menetap di Surabaya harus memiliki pekerjaan yang jelas.

“Jangan sampai datang ke Surabaya tanpa pekerjaan formal, karena berpotensi menjadi beban kota,” beber Eddy.

Meski pengawasan diperketat, Pemkot Surabaya memastikan tetap terbuka bagi masyarakat yang ingin mencari nafkah.

Baca Juga: 45 Ribu Reklame di Surabaya, Ratusan Masih Bandel dan Nunggak Pajak

Namun, bagi pendatang yang belum mengurus pindah domisili tetap, diwajibkan melapor sebagai penduduk nonpermanen.

Mengacu pada Permendagri Nomor 74 Tahun 2022, setiap warga non-KTP Surabaya yang tinggal sementara wajib melapor kepada RT/RW dan kelurahan setempat untuk didata.

“Siapa pun boleh tinggal di Surabaya, asalkan tujuannya jelas, memiliki pekerjaan, dan tertib administrasi,” tandas Eddy.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Peringatan Hari Santri, DPW PKB Jatim: Jihad Masa Kini adalah Melawan Karhutla

DPW PKB Jatim secara simbolis menyerahkan 5.000 bibit pohon kepada peserta apel sebagai wujud nyata komitmen menjaga kelestarian lingkungan.

Ruang Data Centre Lama Untag Terbakar, Satu PMK Diterjunkan

Alarm langsung berbunyi setelah muncul kepulan asap.

Carok di Sidoarjo, Pria Misterius Tewas dan Pedagang Es Degan Terluka

Polisi masih mendalami aksi pertengkaran berdarah yang mengakibatkan korban jiwa ini.

Perampokan Toko Emas di Jember, Pelaku Bawa Tas Isi Mata Uang Asing dan Valas Raib

Pelaku juga membacok pemilik toko emas murni Aliong dan ibunya.

67 Bangunan Liar di Frontage Road Sidoarjo Diratakan

selalu.id - Pemkab Sidoarjo menurunkan sekitar 600 personel gabungan untuk membongkar 67 bangunan liar di sepanjang frontage road di Kecamatan Waru, Gedangan,

Top 5 Berita: Klaim Utang Mendiang Suami hingga Hasil Liga Champions

Pembaca tertarik berita utang piutang hingga ekonomi.