Selasa, 21 Jul 2026 15:54 WIB

Syarat dan Ketentuan Pendatang Baru yang Ingin Tinggal di Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 27 Mar 2026 17:22 WIB
Ilustrasi pemudik. (Dok. Pemerintah Jawa Tengah).
Ilustrasi pemudik. (Dok. Pemerintah Jawa Tengah).

selalu.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya mulai memperketat pengawasan terhadap pendatang baru usai libur Idulfitri 1447 Hijriah.

Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi masalah sosial hingga risiko meningkatnya kriminalitas akibat urbanisasi.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan Sekretaris Daerah (Sekda) telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh camat dan lurah agar melakukan pemantauan intensif terhadap warga luar daerah.

“Setiap pendatang akan dipantau secara ketat, terutama yang berencana menetap di Surabaya,” jelas Eddy, Jumat (27/3/2026).

Menurut dia, warga yang ingin pindah domisili secara permanen wajib melalui proses verifikasi lapangan. Pemerintah akan mengecek kejelasan tempat tinggal, mulai dari status rumah hingga legalitas tanah.

“Tempat tinggalnya harus jelas, baik dari status rumah maupun tanahnya, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari,” tegasnya.

Bagi pendatang yang tinggal dengan sistem kontrak atau sewa, Pemkot juga mewajibkan adanya surat perjanjian resmi dengan pemilik rumah. Selain itu, status tanah bangunan harus sah secara hukum.

Baca Juga: Tenyata Ini Penyebab Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel

Tak hanya itu, aspek ekonomi juga menjadi perhatian utama. Pemkot menegaskan bahwa pendatang yang ingin menetap di Surabaya harus memiliki pekerjaan yang jelas.

“Jangan sampai datang ke Surabaya tanpa pekerjaan formal, karena berpotensi menjadi beban kota,” beber Eddy.

Meski pengawasan diperketat, Pemkot Surabaya memastikan tetap terbuka bagi masyarakat yang ingin mencari nafkah.

Baca Juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?

Namun, bagi pendatang yang belum mengurus pindah domisili tetap, diwajibkan melapor sebagai penduduk nonpermanen.

Mengacu pada Permendagri Nomor 74 Tahun 2022, setiap warga non-KTP Surabaya yang tinggal sementara wajib melapor kepada RT/RW dan kelurahan setempat untuk didata.

“Siapa pun boleh tinggal di Surabaya, asalkan tujuannya jelas, memiliki pekerjaan, dan tertib administrasi,” tandas Eddy.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

MTQ ke-32 Kabupaten Sidoarjo Resmi Ditutup, Berikut Daftar Juaranya

Fenny mengatakan lomba ini sejalan dengan upaya mencetak generasi yang tidak hanya berprestasi, tetapi juga memiliki karakter dan akhlak yang baik.

Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional

Menurut Prabowo, kekuatan koperasi terletak pada semangat gotong royong. Ia mengibaratkannya seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.