Selasa, 20 Okt 2026 09:25 WIB

Polres Tulungagung Musnahkan 346 Petasan hingga Bahan Peledak 22,15 Kg pada Lebaran 2026

Polres Tulungagung saat memusnahkan petasan hingga bahan peledak hasil cipta kondisi selama Ramadan dan Lebaran. (Dok. Polres Tulungagung).
Polres Tulungagung saat memusnahkan petasan hingga bahan peledak hasil cipta kondisi selama Ramadan dan Lebaran. (Dok. Polres Tulungagung).

selalu.id - Polres Tulungagung memusnahkan barang bukti petasan dan bahan peledak hasil ungkap kasus selama kegiatan cipta kondisi selama Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026.

Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 346 petasan berbagai ukuran, serta bahan petasan (bubuk) dengan total berat 22,15 kilogram dari berbagai jenis.

Baca Juga: Usai di-OTT KPK, Begini Kehadiran Bupati Gatut Sunu Wibowo di Gedung Merah Putih

Pemusnahan dilakukan oleh Tim Jibom Gegana Brimob Polda Jawa Timur dengan aman dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Kabag Ops Polres Tulungagung, Kompol Maga menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif selama bulan Ramadan hingga perayaan Idul Fitri.

“Ada sekitar 22,15 kilogram bahan peledak dan 346 petasan hasil penindakan selama kurang lebih 30 hari di bulan suci Ramadan bersama jajaran Polsek, kami lakukan pemusnahan," sebutnya, Rabu (25/3/26).

Maga mengatakan dari hasil pengungkapan tersebut, sebagian besar kasus berasal dari wilayah hukum polsek jajaran, dengan temuan petasan berukuran besar serta bahan peledak yang masih dalam tahap pembuatan.

Baca Juga: KPK Benarkan OTT di Tulungagung Amankan 16 Orang Termasuk Bupati

“Mayoritas pelaku adalah anak-anak usia 10 hingga 15 tahun. Untuk itu kami lakukan pembinaan dan mengembalikan kepada orang tua, serta mengajak peran aktif keluarga dalam pengawasan,” jelasnya.

Diketahui bahwa para pelaku mendapatkan pengetahuan pembuatan petasan dari internet serta membeli bahan secara online melalui berbagai platform.

"Untuk pelaku dewasa tetap dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Baca Juga: Breaking News, KPK OTT Bupati Tulungagung

Maga menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi korban jiwa maupun kerugian materiil akibat petasan.

“Alhamdulillah, sejauh ini di wilayah Tulungagung tidak terdapat korban jiwa maupun kerugian akibat petasan. Ini merupakan hasil dari langkah preventif dan patroli yang kami lakukan,” tandasnya.

Dengan kegiatan pemusnahan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya petasan serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya selama perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

150 Produk Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM RI: Bisa Kanker

"Bisa juga menyebabkan atrofi kulit dan gangguan sistem pelepasan hormon yang tahapan berikutnya bisa berdampak berupa penyakit kanker," ungkap Kepala BPOM RI.

Top 5 Berita: Prabowo Ratas hingga Perda Air Limbah

selalu.id - Lima artikel berita selalu.id masuk dalam top 5 berita sejak Senin (19/10/2026) hingga Selasa (20/10/2026) pagi. Pembaca tertarik pada pemberitaan

Jaga Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Instruksikan Kapolsek Jajaran Cek Rutin SPBU

Langkah ini dilakukan untuk memantau langsung stok BBM, terutama jenis bersubsidi, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Diam-diam Prabowo Panggil Tito dan Dudung untuk Rapat Terbatas, Ada Apa?

Rapat terbatas ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas kementerian yang sebelumnya digelar di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat.

Krisis Air Bersih dan Gagal Panen Mengancam Indonesia, Ini Peringatan BMKG

Tren ini memperparah penyusutan curah hujan tahunan hingga 2–3 persen per dekade, khususnya di wilayah selatan khatulistiwa, disertai kenaikan muka air laut.

Kapolri Ungkap Keterlibatan Perusahaan Asing dalam Kasus Karhutla, Bidik Tersangka Baru

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum kasus karhutla tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, melainkan juga menyasar korporasi asing.