Rabu, 22 Jul 2026 02:38 WIB

Pemkot Surabaya Segera Cairkan THR Bagi PPPK Penuh dan Paruh Waktu

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 12 Mar 2026 09:15 WIB
Ilustrasi THR. (Dok. Freepik).
Ilustrasi THR. (Dok. Freepik).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) segera cair menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026.

Tidak hanya ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, PPPK paruh waktu juga dipastikan akan menerima THR meski tidak diatur secara khusus dalam regulasi pusat.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Wiwiek Widayati mengatakan proses pencairan THR saat ini masih dalam tahap administrasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

“THR ini lagi diproses. Insya Allah dalam waktu dekat, paling lambat minggu depan bisa cair sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku,” jelasnya, Kamis (12/3/2026).

Wiwiek mengatakan bahwa Pemkot Surabaya telah menyiapkan anggaran THR untuk seluruh ASN, termasuk PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Namun besaran yang diterima akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Menurut dia, pemberian THR bagi PPPK paruh waktu masih terus dikoordinasikan karena belum diatur secara spesifik dalam regulasi pemerintah pusat.

Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

Meski begitu, Pemkot tetap berkomitmen memberikan THR kepada mereka dengan nominal yang menyesuaikan.

“Koordinasi juga terus berjalan untuk pemberian THR bagi PPPK paruh waktu. Walaupun tidak diatur dalam regulasi, tetap akan diberikan dengan jumlah yang disesuaikan,” kata Wiwiek.

Sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan ketentuan teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

Dalam aturan tersebut dijelaskan mekanisme pembayaran, sumber anggaran hingga tata cara penyaluran kepada para penerima.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja pemerintah.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.

Komitmen Pemkab Jember untuk Pesantren: Dari Beasiswa Internasional, Insentif Guru Ngaji hingga Layanan Kesehatan Gratis

Gus Fawait juga umumkan pembentukan Forum Komunikasi Pondok Pesantren sebagai wadah resmi mempererat koordinasi antara Pemkab Jember dengan seluruh ponpes.