Kamis, 12 Mar 2026 14:23 WIB

Pemkot Surabaya Segera Cairkan THR Bagi PPPK Penuh dan Paruh Waktu

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 12 Mar 2026 09:15 WIB
Ilustrasi THR. (Dok. Freepik).
Ilustrasi THR. (Dok. Freepik).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) segera cair menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026.

Tidak hanya ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, PPPK paruh waktu juga dipastikan akan menerima THR meski tidak diatur secara khusus dalam regulasi pusat.

Baca Juga: Revitalisasi Hi-Tech Mall Surabaya Tinggal Sedikit Lagi, Bakal Lebih Rapi dengan Fasilitas Lengkap

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Wiwiek Widayati mengatakan proses pencairan THR saat ini masih dalam tahap administrasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

“THR ini lagi diproses. Insya Allah dalam waktu dekat, paling lambat minggu depan bisa cair sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku,” jelasnya, Kamis (12/3/2026).

Wiwiek mengatakan bahwa Pemkot Surabaya telah menyiapkan anggaran THR untuk seluruh ASN, termasuk PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Namun besaran yang diterima akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Menurut dia, pemberian THR bagi PPPK paruh waktu masih terus dikoordinasikan karena belum diatur secara spesifik dalam regulasi pemerintah pusat.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Siapkan Rute Transportasi Dari Kampus Hingga ke Kos Mahasiswa

Meski begitu, Pemkot tetap berkomitmen memberikan THR kepada mereka dengan nominal yang menyesuaikan.

“Koordinasi juga terus berjalan untuk pemberian THR bagi PPPK paruh waktu. Walaupun tidak diatur dalam regulasi, tetap akan diberikan dengan jumlah yang disesuaikan,” kata Wiwiek.

Sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan ketentuan teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: DPRD Surabaya Ingatkan ASN Harus Optimal Layani Publik saat Lebaran

Dalam aturan tersebut dijelaskan mekanisme pembayaran, sumber anggaran hingga tata cara penyaluran kepada para penerima.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja pemerintah.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Polda Jatim Terjunkan 16.326 Personel Gabungan Amankan Lebaran 2026

Polda Jatim berharap masyarakat dapat turut berperan menjaga keamanan dengan saling mengingatkan, sehingga dapat tercipta suasana aman dan nyaman.

Dishub Jatim Bakal Tambah Kuota Mudik Gratis untuk Rute Jakarta-Surabaya

"Masih ada pemudik yang belum tertampung. Kemungkinan akan ditambah sekitar 10 sampai 15 bus lagi," kata Kepala Dishub Jatim Nyono.

Kisah Skandal Terlarang di Balik Kabin Pesawat dalam Penerbangan Terakhir

Kisah ini membuka tabir skandal yang terjadi di balik kokpit dan kabin pesawat. Sisi gelap dunia penerbangan.

Ramalan Zodiak Hari Ini 12 Maret 2026: Membahas Percintaan hingga Keberuntungan

Ramalan seputar keuangan, karier dan jodoh, seluruh zodiak untuk hari ini juga diulas lengkap oleh astrotalk.

Satgas Infrastruktur Jember Percepat Perbaikan Jalan Jelang Lebaran 2026

Pihak Satgas Infrastruktur mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati saat melintasi area yang sedang dalam proses pengerjaan.

Chelsea vs PSG: Diprediksi Sengit, Berakhir dengan Skor Imbang

Pertemuan PSG dan Chelsea hampir selalu berakhir sengit. PSG sedikit lebih unggul dengan 2 kemenangan dalam 5 laga, sementara Chelsea menang 1 kali.