Kamis, 22 Okt 2026 12:36 WIB

Pemkot Surabaya Segera Cairkan THR Bagi PPPK Penuh dan Paruh Waktu

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 12 Mar 2026 09:15 WIB
Ilustrasi THR. (Dok. Freepik).
Ilustrasi THR. (Dok. Freepik).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) segera cair menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026.

Tidak hanya ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, PPPK paruh waktu juga dipastikan akan menerima THR meski tidak diatur secara khusus dalam regulasi pusat.

Baca Juga: DPRD Surabaya Siapkan Public Hearing dalam Tatib Baru, Cegah Protes Perda Susulan

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Wiwiek Widayati mengatakan proses pencairan THR saat ini masih dalam tahap administrasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

“THR ini lagi diproses. Insya Allah dalam waktu dekat, paling lambat minggu depan bisa cair sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku,” jelasnya, Kamis (12/3/2026).

Wiwiek mengatakan bahwa Pemkot Surabaya telah menyiapkan anggaran THR untuk seluruh ASN, termasuk PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Namun besaran yang diterima akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Menurut dia, pemberian THR bagi PPPK paruh waktu masih terus dikoordinasikan karena belum diatur secara spesifik dalam regulasi pemerintah pusat.

Baca Juga: Banyak Kabel Semrawut di Surabaya, DPRD Minta Pemkot Tertibkan dan Tegas Pada Provider

Meski begitu, Pemkot tetap berkomitmen memberikan THR kepada mereka dengan nominal yang menyesuaikan.

“Koordinasi juga terus berjalan untuk pemberian THR bagi PPPK paruh waktu. Walaupun tidak diatur dalam regulasi, tetap akan diberikan dengan jumlah yang disesuaikan,” kata Wiwiek.

Sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan ketentuan teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: 45 Ribu Reklame di Surabaya, Ratusan Masih Bandel dan Nunggak Pajak

Dalam aturan tersebut dijelaskan mekanisme pembayaran, sumber anggaran hingga tata cara penyaluran kepada para penerima.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja pemerintah.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Ruang Data Centre Lama Untag Terbakar, Satu PMK Diterjunkan

Alarm langsung berbunyi setelah muncul kepulan asap.

Carok di Sidoarjo, Pria Misterius Tewas dan Pedagang Es Degan Terluka

Polisi masih mendalami aksi pertengkaran berdarah yang mengakibatkan korban jiwa ini.

Perampokan Toko Emas di Jember, Pelaku Bawa Tas Isi Mata Uang Asing dan Valas Raib

Pelaku juga membacok pemilik toko emas murni Aliong dan ibunya.

67 Bangunan Liar di Frontage Road Sidoarjo Diratakan

selalu.id - Pemkab Sidoarjo menurunkan sekitar 600 personel gabungan untuk membongkar 67 bangunan liar di sepanjang frontage road di Kecamatan Waru, Gedangan,

Top 5 Berita: Klaim Utang Mendiang Suami hingga Hasil Liga Champions

Pembaca tertarik berita utang piutang hingga ekonomi.

Hasil Liga Champions: Como Bantai Manchester United 4-1, Setan Merah Tak Berkutik

Nico Paz jadi bintang lapangan. Gelandang muda Argentina itu mencetak 2 gol dan 1 assist.