Kamis, 04 Jun 2026 05:59 WIB

Pemkot Surabaya Segera Cairkan THR Bagi PPPK Penuh dan Paruh Waktu

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 12 Mar 2026 09:15 WIB
Ilustrasi THR. (Dok. Freepik).
Ilustrasi THR. (Dok. Freepik).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) segera cair menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026.

Tidak hanya ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, PPPK paruh waktu juga dipastikan akan menerima THR meski tidak diatur secara khusus dalam regulasi pusat.

Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Wiwiek Widayati mengatakan proses pencairan THR saat ini masih dalam tahap administrasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

“THR ini lagi diproses. Insya Allah dalam waktu dekat, paling lambat minggu depan bisa cair sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku,” jelasnya, Kamis (12/3/2026).

Wiwiek mengatakan bahwa Pemkot Surabaya telah menyiapkan anggaran THR untuk seluruh ASN, termasuk PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Namun besaran yang diterima akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Menurut dia, pemberian THR bagi PPPK paruh waktu masih terus dikoordinasikan karena belum diatur secara spesifik dalam regulasi pemerintah pusat.

Baca Juga: Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Meski begitu, Pemkot tetap berkomitmen memberikan THR kepada mereka dengan nominal yang menyesuaikan.

“Koordinasi juga terus berjalan untuk pemberian THR bagi PPPK paruh waktu. Walaupun tidak diatur dalam regulasi, tetap akan diberikan dengan jumlah yang disesuaikan,” kata Wiwiek.

Sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan ketentuan teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Dalam aturan tersebut dijelaskan mekanisme pembayaran, sumber anggaran hingga tata cara penyaluran kepada para penerima.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja pemerintah.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

Foto: Menikmati Rintik Hujan hingga Kuliner di Jalan Hefang Hangzhou

Sore ini, Rabu, 3 Juni 2026, Jalanan Hefang atau Qinghefang terpantau diguyur hujan. Suasananya syahdu.

Respons Santai Istana usai Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung

Presiden Prabowo sebelumnya melakukan pergantian kepemimpinan di BGN sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan pelaksanaan program prioritas pemerintah.

Kebijakan Luar Negeri Indonesia di Antara Bayang-bayang Kekuasaan Eksekutif

Masalah kebijakan luar negeri yang dianggap menyimpang ini, menurut sejumlah pengamat, bermuara pada lemahnya sistem pengawasan dalam tata pemerintahan.

Jaring Atlet Jelang Porprov Jatim 2027, Pordasi Sidoarjo Gelar Lomba Berkuda

Federasi berkuda Sidoarjo membuka kesempatan seluas-luasnya bagi atlet muda untuk berpartisipasi tanpa terbebani biaya. Menampilkan bakat hingga jadi atlet.