Rabu, 22 Jul 2026 17:43 WIB

Polda Jatim Bekuk Komplotan Preman Pemeras Petani hingga Ratusan Juta di Pasuruan

Polda Jatim saat menunjukkan barang bukti senjata tajam yang diamankan dari para tersangka. (Foto: Dony/selalu.id).
Polda Jatim saat menunjukkan barang bukti senjata tajam yang diamankan dari para tersangka. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus komplotan preman yang selama ini kerap melakukan pemerasan terhadap petani di kawasan Pasuruan.

Ada sekitar 18 orang yang menjadi korban para pelaku yang berjumlah tiga orang. Total kerugian mencapai ratusan juta.

Baca Juga: Brimob Polda Jatim Siagakan Personel dan Alutsista SAR Hadapi Ancaman Karhutla 2026

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa salah satu petani yang menjadi korban ada di Desa Pusung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

"Perkara ini terkait pemerasan dengan kekerasan dan ancaman serius yang tidak dapat ditolerir. Salah satu korban bahkan ada yang diperas sampai Rp200 juta," katanya di Mapolda Jatim, Rabu (4/3/2026).

Abast mengatakan bahwa ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni EI, MB dan AS.

"Mereka ini adalah komplotan dan sangat terorganisir," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, dalang di balik kasus pemerasan ini adalah EI. Dia merupakan residivis kasus serupa, bahkan belum lama ini baru keluar dari penjara.

Saat beraksi, EI Cs selalu mengancam korban dengan menggunakan celurit, pedang hingga pisau. Bahkan tak segan mengancam korban untuk dibunuh.

Baca Juga: Polres Tuban Kini Berganti jadi Polresta, Begini Pesan Khusus Kapolda Jatim

"Parahnya lagi, mereka ini juga membuat skenario bahwa korban ini seolah-olah pelaku penyalahgunaan narkoba. Jadi, korban ini dituduh bawa botol yang dipakai untuk isap narkoba. Kalau tidak ngaku, akan dilaporkan," papar Abast.

Uripani, Kades Keduwung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan yang bertindak sebagai saksi, menyampaikan bahwa awalnya bahwa para tersangka ini datang ke rumah korban dengan menyebut persoalan hutang.

"Awalnya bilang ada hutang, tapi kemudian datang dengan ancaman melalui ponsel. Saya hanya menanyakan pokok hutangnya saja," ungkapnya.

Menurut dia, ada sekitar 18 orang dari satu desa menjadi korban pemerasan EI Cs. Kebanyakan adalah para petani.

Baca Juga: Komitmen Polda dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Semangat Jogo Jatim

"Ada yang diperas Rp80 juta, Rp50 juta, Rp20 bahkan sampai ada yang Rp100 juta," jelas Uripani.

Setelah kasus ini diungkap Tim Jatanras Polda Jatim, Uripani mewakili warganya menyampaikan terimakasih kepada pihak kepolisian.

"Terimakasih banyak Bapak Kapolda dan jajaran yang telah membantu kami, menangkap para pelaku. Kami sekarang bisa tenang, hidup tenang, tidak ada lagi yang meras-meras. Petani di sini bisa tenang," tuturnya.

Sedangkan dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemerasan yang ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Ketika Wabup Sidoarjo Mimik Pakai Dana Pribadi Bangun Jembatan Kedungbanteng–Balongdowo

Setelah bertahun-tahun menunggu realisasi pembangunan, akses yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat tersebut kini memasuki tahap pemasangan box culvert.

Seorang Kakek di Mojokerto jadi Korban Gendam, Motor Supra Kesayangan Raib

Peristiwa itu terjadi di area Perumahan Flower Garden, Dusun Glonggongan, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal. Korban saat itu tengah mencari rumput.

Resmikan Closed Barn di Pasuruan, Wamenko Pangan Dorong Pengembangan Sapi Perah Dataran Rendah

Inovasi tersebut diyakini dapat menjadi terobosan untuk meningkatkan produksi susu nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Dr WP Djatmiko soal OTT Bupati Lombok Barat: Biaya Politik Tinggi hingga Lemahnya Pengawas Internal

Sebaliknya, publik harus mendorong reformasi sistemik pada legal substance dan legal culture agar kasus-kasus korupsi serupa tidak terus berulang.

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar Rp7 miliar dari total kerugian negara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.