Jumat, 05 Jun 2026 04:54 WIB

Pemkot Surabaya Buka Posko THR 2026, Begini Cara Membuat Laporannya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 27 Feb 2026 13:36 WIB
Posko Pengaduan THR di Surabaya. (Dok. Diskominfo Surabaya).
Posko Pengaduan THR di Surabaya. (Dok. Diskominfo Surabaya).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026.

Posko ini disiapkan untuk menerima laporan pekerja terkait pembayaran THR menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Baca Juga: Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Kepala Disperinaker Surabaya, Hebi Djuniantoro mengatakan posko dibuka mulai 26 Februari hingga 27 Maret 2026.

Pada tahap awal, layanan difokuskan untuk sosialisasi tata cara perhitungan dan aturan pembayaran THR kepada pekerja maupun pengusaha.

Memasuki H-14 hingga H-7 sebelum Lebaran, posko akan memprioritaskan penanganan aduan apabila terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR.

“Kalau ada kendala, diharapkan bisa diselesaikan secara bipartit di internal perusahaan terlebih dahulu. Jika tidak ada penyelesaian, pekerja bisa melapor ke posko dan akan kami fasilitasi mediasi. Apabila tetap tidak ada titik temu, akan dilaporkan ke tingkat Provinsi Jawa Timur untuk ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan,” jelas Hebi, Jumat (28/2/2026).

Baca Juga: Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

Layanan pengaduan dibuka secara langsung di Kantor Disperinaker Surabaya, Jalan Penjaringan Asri Nomor 36, pada hari kerja pukul 08.00–15.00 WIB.

Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan secara daring melalui tautan resmi serta layanan WhatsApp yang disediakan.

Disperinaker juga mewajibkan kawasan industri dan pusat perdagangan besar menyediakan posko mandiri untuk memudahkan akses pekerja di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Pekerja yang hendak melapor diminta membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukti pendukung terkait dugaan pelanggaran pembayaran THR.

Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Sementara itu, perusahaan yang telah membayarkan THR juga diminta melaporkan realisasi pembayaran sebagai bentuk pelaporan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.

Mahasiswa Statistika Bisnis ITS Pelajari Penerapan ISO 9001:2015 di Terminal Petikemas Surabaya

Mahasiswa diharapkan mampu menjembatani pemahaman teoritis yang diperoleh di kelas dengan praktik nyata di lapangan.

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Senilai Puluhan Miliar

Saat ini penyidik masih mengembangkan kedua perkara tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.