Jumat, 27 Feb 2026 15:22 WIB

Pemkot Surabaya Buka Posko THR 2026, Begini Cara Membuat Laporannya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 27 Feb 2026 13:36 WIB
Posko Pengaduan THR di Surabaya. (Dok. Diskominfo Surabaya).
Posko Pengaduan THR di Surabaya. (Dok. Diskominfo Surabaya).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026.

Posko ini disiapkan untuk menerima laporan pekerja terkait pembayaran THR menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Baca Juga: Jam Operasional Puskesmas di Surabaya Selama Ramadan, Bapak-Ibu Wajib Catat

Kepala Disperinaker Surabaya, Hebi Djuniantoro mengatakan posko dibuka mulai 26 Februari hingga 27 Maret 2026.

Pada tahap awal, layanan difokuskan untuk sosialisasi tata cara perhitungan dan aturan pembayaran THR kepada pekerja maupun pengusaha.

Memasuki H-14 hingga H-7 sebelum Lebaran, posko akan memprioritaskan penanganan aduan apabila terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR.

“Kalau ada kendala, diharapkan bisa diselesaikan secara bipartit di internal perusahaan terlebih dahulu. Jika tidak ada penyelesaian, pekerja bisa melapor ke posko dan akan kami fasilitasi mediasi. Apabila tetap tidak ada titik temu, akan dilaporkan ke tingkat Provinsi Jawa Timur untuk ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan,” jelas Hebi, Jumat (28/2/2026).

Baca Juga: Ingin Liburan di Surabaya dengan Harga Murah? Cobain Cara Ini, Dijamin Pas dan Enak

Layanan pengaduan dibuka secara langsung di Kantor Disperinaker Surabaya, Jalan Penjaringan Asri Nomor 36, pada hari kerja pukul 08.00–15.00 WIB.

Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan secara daring melalui tautan resmi serta layanan WhatsApp yang disediakan.

Disperinaker juga mewajibkan kawasan industri dan pusat perdagangan besar menyediakan posko mandiri untuk memudahkan akses pekerja di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Jangan Ngabuburit di Jalur Rel Kereta Api, Kalau Tidak Mau Dipenjara 

Pekerja yang hendak melapor diminta membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukti pendukung terkait dugaan pelanggaran pembayaran THR.

Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Sementara itu, perusahaan yang telah membayarkan THR juga diminta melaporkan realisasi pembayaran sebagai bentuk pelaporan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

TPS Gelar Pertemuan Bulanan Spesial Ramadan 2026: Update Peralatan hingga Standar Layanan

Selain update operasional, TPS juga menyegarkan informasi mengenai prosedur penanganan klaim dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Polres Jember Musnahkan Narkotika, Miras hingga Knalpot Brong

Bobby memastikan penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan humanis demi terciptanya situasi Jember yang aman dan kondusif.

Batik, Warisan Luhur Bangsa Indonesia yang Tak Lekang oleh Waktu

Di balik motif dan corak yang indah, batik menyimpan cerita dan makna yang mendalam.

Wisata Setigi, Pesona Alam Bikin Fresh di Balik Sumpeknya Kabupaten Gresik

Dikelilingi tebing-tebing kapur dengan sebuah danau tenang di tengahnya, Setigi seperti oase yang memanjakan mata dan pikiran.

Sejarah Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral Jakarta: Toleransi dan Kerukunan Antar Umat!

Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral, kini menjadi salah satu destinasi wisata religi yang menarik di Jakarta.

Rekomendasi Wisata Religi di Jatim, Dari Nuansa Timur Tengah hingga Tiongkok

Tempat wisata religi tersebut cocok dijadikan referensi libur akhir pekan maupun mengisi bulan suci ramadan bersama keluarga.