Kamis, 23 Jul 2026 17:21 WIB

Pemkot Surabaya Buka Posko THR 2026, Begini Cara Membuat Laporannya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 27 Feb 2026 13:36 WIB
Posko Pengaduan THR di Surabaya. (Dok. Diskominfo Surabaya).
Posko Pengaduan THR di Surabaya. (Dok. Diskominfo Surabaya).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026.

Posko ini disiapkan untuk menerima laporan pekerja terkait pembayaran THR menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Baca Juga: Diperiksa Bapenda Surabaya soal Kepatuhan Pajak PBJT, Manajemen RM Ayam Goreng Ny Suharti Bungkam

Kepala Disperinaker Surabaya, Hebi Djuniantoro mengatakan posko dibuka mulai 26 Februari hingga 27 Maret 2026.

Pada tahap awal, layanan difokuskan untuk sosialisasi tata cara perhitungan dan aturan pembayaran THR kepada pekerja maupun pengusaha.

Memasuki H-14 hingga H-7 sebelum Lebaran, posko akan memprioritaskan penanganan aduan apabila terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR.

“Kalau ada kendala, diharapkan bisa diselesaikan secara bipartit di internal perusahaan terlebih dahulu. Jika tidak ada penyelesaian, pekerja bisa melapor ke posko dan akan kami fasilitasi mediasi. Apabila tetap tidak ada titik temu, akan dilaporkan ke tingkat Provinsi Jawa Timur untuk ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan,” jelas Hebi, Jumat (28/2/2026).

Baca Juga: 75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

Layanan pengaduan dibuka secara langsung di Kantor Disperinaker Surabaya, Jalan Penjaringan Asri Nomor 36, pada hari kerja pukul 08.00–15.00 WIB.

Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan secara daring melalui tautan resmi serta layanan WhatsApp yang disediakan.

Disperinaker juga mewajibkan kawasan industri dan pusat perdagangan besar menyediakan posko mandiri untuk memudahkan akses pekerja di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M

Pekerja yang hendak melapor diminta membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukti pendukung terkait dugaan pelanggaran pembayaran THR.

Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Sementara itu, perusahaan yang telah membayarkan THR juga diminta melaporkan realisasi pembayaran sebagai bentuk pelaporan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Ramalan Zodiak Hari Ini: Ada yang Tidak Konsisten, Tapi Keberuntungan juga Datang

Ramalan zodiak pada umumnya meliputi tentang kehidupan secara umum, kesehatan, pekerjaan, hingga cinta. Kali ini keberuntungan juga datang.

Langkah Nyata Pemkab Jember dalam Hadirkan Layanan Gratis dan Sejahterakan Guru Ngaji

Pemkab Jember berharap informasi mengenai layanan administrasi, kesehatan, pendidikan, hingga program kesejahteraan dapat menjangkau masyarakat lebih luas.

Kemenag Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Sistem Merit untuk Birokrasi Bebas KKN

Menag menegaskan digitalisasi menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan secara lebih adil.

Tiberman Raih 2 Penghargaan MURI dalam Tiberman Expo 2026

Andy Gunawan mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan solusi sekaligus nilai tambah bagi pelanggan.

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Tamparan Keras dan Alarm Pembenahan BUMD!

DPRD Surabaya menilai kasus tersebut tidak boleh kembali terulang karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.

Dugaan Penganiayaan di Super House Surabaya: 3 Orang Diamankan, Polisi Dalami Kelalaian Pengelola

Insiden tersebut menyebabkan korban menderita luka fisik dan trauma berat hingga kini masih menjalani perawatan medis.