Rabu, 22 Jul 2026 03:07 WIB

Pemkot Surabaya Buka Posko THR 2026, Begini Cara Membuat Laporannya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 27 Feb 2026 13:36 WIB
Posko Pengaduan THR di Surabaya. (Dok. Diskominfo Surabaya).
Posko Pengaduan THR di Surabaya. (Dok. Diskominfo Surabaya).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026.

Posko ini disiapkan untuk menerima laporan pekerja terkait pembayaran THR menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Kepala Disperinaker Surabaya, Hebi Djuniantoro mengatakan posko dibuka mulai 26 Februari hingga 27 Maret 2026.

Pada tahap awal, layanan difokuskan untuk sosialisasi tata cara perhitungan dan aturan pembayaran THR kepada pekerja maupun pengusaha.

Memasuki H-14 hingga H-7 sebelum Lebaran, posko akan memprioritaskan penanganan aduan apabila terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR.

“Kalau ada kendala, diharapkan bisa diselesaikan secara bipartit di internal perusahaan terlebih dahulu. Jika tidak ada penyelesaian, pekerja bisa melapor ke posko dan akan kami fasilitasi mediasi. Apabila tetap tidak ada titik temu, akan dilaporkan ke tingkat Provinsi Jawa Timur untuk ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan,” jelas Hebi, Jumat (28/2/2026).

Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

Layanan pengaduan dibuka secara langsung di Kantor Disperinaker Surabaya, Jalan Penjaringan Asri Nomor 36, pada hari kerja pukul 08.00–15.00 WIB.

Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan secara daring melalui tautan resmi serta layanan WhatsApp yang disediakan.

Disperinaker juga mewajibkan kawasan industri dan pusat perdagangan besar menyediakan posko mandiri untuk memudahkan akses pekerja di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

Pekerja yang hendak melapor diminta membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukti pendukung terkait dugaan pelanggaran pembayaran THR.

Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Sementara itu, perusahaan yang telah membayarkan THR juga diminta melaporkan realisasi pembayaran sebagai bentuk pelaporan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.

Komitmen Pemkab Jember untuk Pesantren: Dari Beasiswa Internasional, Insentif Guru Ngaji hingga Layanan Kesehatan Gratis

Gus Fawait juga umumkan pembentukan Forum Komunikasi Pondok Pesantren sebagai wadah resmi mempererat koordinasi antara Pemkab Jember dengan seluruh ponpes.