Kamis, 22 Okt 2026 18:31 WIB

Jangan Ngabuburit di Jalur Rel Kereta Api, Kalau Tidak Mau Dipenjara 

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 26 Feb 2026 15:32 WIB
Sejumlah remaja yang sedang ngabuburit di rel kereta api. (Dok. Daop 8 Surabaya).
Sejumlah remaja yang sedang ngabuburit di rel kereta api. (Dok. Daop 8 Surabaya).

selalu.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya melarang masyarakat melakukan aktivitas ngabuburit di sekitar jalur rel selama Ramadan 1447 Hijriah/2026.

Larangan ini ditegaskan menyusul masih tingginya angka kecelakaan di wilayah operasional Daop 8.

Baca Juga: Massa Demo Berpakaian Serba Hitam Mulai Datang di Depan Grahadi Surabaya

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono mengatakan jalur rel bukan ruang publik untuk berkegiatan karena merupakan ruang manfaat jalur kereta api yang diperuntukkan khusus bagi operasional perjalanan kereta.

“Kami memahami Ramadan menjadi momen kebersamaan, termasuk kegiatan ngabuburit. Namun jalur rel bukanlah tempat untuk berkegiatan. Risiko kecelakaan sangat tinggi dan dapat berakibat fatal,” tegasnya, Kamis (26/2/2026).

Data KAI mencatat sepanjang 2025 terjadi 23 kejadian temperan di wilayah Daop 8 Surabaya. Sementara pada Januari hingga Februari 2026 sudah terjadi 7 insiden serupa.

Mahendro menilai, angka tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan risiko keselamatan yang masih tinggi.

Baca Juga: DPRD Surabaya Siapkan Public Hearing dalam Tatib Baru, Cegah Protes Perda Susulan

Secara regulasi, larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam Pasal 181 ayat (1) disebutkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk meletakkan barang di atas rel atau menggunakan jalur untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199.

Baca Juga: 45 Ribu Reklame di Surabaya, Ratusan Masih Bandel dan Nunggak Pajak

Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 8 Surabaya meningkatkan patroli keamanan di titik-titik rawan serta menggencarkan sosialisasi ke sekolah dan komunitas. Pengawasan juga diperketat menjelang masa Angkutan Lebaran 2026.

KAI mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel serta segera melaporkan jika menemukan kegiatan berbahaya di sekitar perlintasan.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” jelas Mahendro.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Soal Isu Kredit Fiktif Rp690 Juta, BRI Nganjuk Tegaskan Sesuai Prosedur

BRI Nganjuk juga telah memanggil pihak keluarga terkait untuk duduk bersama. Ruang mediasi dibuka guna mencari jalan keluar terbaik sesuai regulasi.

Kabar Gembira, Jalan Rusak di Pace-Tanhunganom Nganjuk Segera Diperbaiki

Perbaikan jalan ini tak sekedar untuk akses kendaraan, namun juga mampu melejitkan denyut perekonomian warga di sekitar jalur Pace-Tanjunganom, Nganjuk

IMM Jember Gelar Aksi Demo, Desak Pemerintah Serius Benahi 7 Persoalan Pendidikan

Mereka memberikan waktu satu minggu dan mengancam bakal menggelar aksi demonstrasi jilid II apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti dengan langkah konkret.

Momen Pesawat Tempur TNI AU Mendarat di Tol Pasuruan-Probolinggo

Kegiatan ini merupakan bagian dari pengujian kesiapan operasional TNI AU dalam memanfaatkan infrastruktur jalan tol untuk mendukung operasi udara.

Demo di Grahadi Surabaya, Massa Tuntut Prabowo-Gibran Mundur dari Jabatannya

Sambil melakukan orasi secara bergantian, gema teriakan "revolusi" terus disuarakan sebagai bentuk protes terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran.

Ketua BEM Unair Ngaku Ditahan di Polda Jatim Gegara Dituduh Sebar Ajakan Kerusuhan

Ia juga menegaskan bahwa tuduhan mengenai gerakan yang dikondisikan tidaklah benar.