Minggu, 06 Sep 2026 19:32 WIB

Jangan Ngabuburit di Jalur Rel Kereta Api, Kalau Tidak Mau Dipenjara 

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 26 Feb 2026 15:32 WIB
Sejumlah remaja yang sedang ngabuburit di rel kereta api. (Dok. Daop 8 Surabaya).
Sejumlah remaja yang sedang ngabuburit di rel kereta api. (Dok. Daop 8 Surabaya).

selalu.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya melarang masyarakat melakukan aktivitas ngabuburit di sekitar jalur rel selama Ramadan 1447 Hijriah/2026.

Larangan ini ditegaskan menyusul masih tingginya angka kecelakaan di wilayah operasional Daop 8.

Baca Juga: Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono mengatakan jalur rel bukan ruang publik untuk berkegiatan karena merupakan ruang manfaat jalur kereta api yang diperuntukkan khusus bagi operasional perjalanan kereta.

“Kami memahami Ramadan menjadi momen kebersamaan, termasuk kegiatan ngabuburit. Namun jalur rel bukanlah tempat untuk berkegiatan. Risiko kecelakaan sangat tinggi dan dapat berakibat fatal,” tegasnya, Kamis (26/2/2026).

Data KAI mencatat sepanjang 2025 terjadi 23 kejadian temperan di wilayah Daop 8 Surabaya. Sementara pada Januari hingga Februari 2026 sudah terjadi 7 insiden serupa.

Mahendro menilai, angka tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan risiko keselamatan yang masih tinggi.

Baca Juga: Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

Secara regulasi, larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam Pasal 181 ayat (1) disebutkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk meletakkan barang di atas rel atau menggunakan jalur untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199.

Baca Juga: Marak Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman Padat Surabaya, DPRD Bilang Begini

Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 8 Surabaya meningkatkan patroli keamanan di titik-titik rawan serta menggencarkan sosialisasi ke sekolah dan komunitas. Pengawasan juga diperketat menjelang masa Angkutan Lebaran 2026.

KAI mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel serta segera melaporkan jika menemukan kegiatan berbahaya di sekitar perlintasan.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” jelas Mahendro.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Cegah Busa Masuk Kalimas Surabaya, PJT I Alirkan Pasokan Air Tambahan dari Waduk Sutami

PJT I terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan pasokan air baku bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

Gangguan dilaporkan terjadi di sejumlah kawasan, mulai dari Banyu Urip, Lakarsantri, Gunung Sari, Babatan, Wiyung, Manukan, Kedurus, Petemon, dan lainnya.

Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan

Api berasal dari freon kulkas yang diduga mengalami korsleting. Akibat kejadian itu, rumah dan semua perabotan serta peralatan elektronik hangus terbakar.

DPRD Surabaya Soroti Data Warga: Baru Dibetulkan Saat Butuh Bantuan, BPJS hingga Waris

Cahyo menilai Dispendukcapil Surabaya perlu memetakan data yang belum mutakhir maupun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Melon Hidroponik jadi Magnet Baru Wisata Edukasi di Candi Negoro, Sidoarjo

Greenhouse seluas 400 meter persegi menjadi pusat pengembangan wisata ini.

Tak Cukup Andalkan TPA, Jakarta Barat Belajar Pengolahan Sampah dari Sidoarjo

"Penting sekali menguatkan pengurangan sampah atau pengolahan sampah itu dari TPS 3R,” ujar Wali Kota Administrasi Jakarta Barat Iin Mutmainnah.