Kamis, 04 Jun 2026 23:52 WIB

Jangan Ngabuburit di Jalur Rel Kereta Api, Kalau Tidak Mau Dipenjara 

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 26 Feb 2026 15:32 WIB
Sejumlah remaja yang sedang ngabuburit di rel kereta api. (Dok. Daop 8 Surabaya).
Sejumlah remaja yang sedang ngabuburit di rel kereta api. (Dok. Daop 8 Surabaya).

selalu.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya melarang masyarakat melakukan aktivitas ngabuburit di sekitar jalur rel selama Ramadan 1447 Hijriah/2026.

Larangan ini ditegaskan menyusul masih tingginya angka kecelakaan di wilayah operasional Daop 8.

Baca Juga: Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono mengatakan jalur rel bukan ruang publik untuk berkegiatan karena merupakan ruang manfaat jalur kereta api yang diperuntukkan khusus bagi operasional perjalanan kereta.

“Kami memahami Ramadan menjadi momen kebersamaan, termasuk kegiatan ngabuburit. Namun jalur rel bukanlah tempat untuk berkegiatan. Risiko kecelakaan sangat tinggi dan dapat berakibat fatal,” tegasnya, Kamis (26/2/2026).

Data KAI mencatat sepanjang 2025 terjadi 23 kejadian temperan di wilayah Daop 8 Surabaya. Sementara pada Januari hingga Februari 2026 sudah terjadi 7 insiden serupa.

Mahendro menilai, angka tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan risiko keselamatan yang masih tinggi.

Baca Juga: Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

Secara regulasi, larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam Pasal 181 ayat (1) disebutkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk meletakkan barang di atas rel atau menggunakan jalur untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199.

Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 8 Surabaya meningkatkan patroli keamanan di titik-titik rawan serta menggencarkan sosialisasi ke sekolah dan komunitas. Pengawasan juga diperketat menjelang masa Angkutan Lebaran 2026.

KAI mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel serta segera melaporkan jika menemukan kegiatan berbahaya di sekitar perlintasan.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” jelas Mahendro.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.

Mahasiswa Statistika Bisnis ITS Pelajari Penerapan ISO 9001:2015 di Terminal Petikemas Surabaya

Mahasiswa diharapkan mampu menjembatani pemahaman teoritis yang diperoleh di kelas dengan praktik nyata di lapangan.

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Senilai Puluhan Miliar

Saat ini penyidik masih mengembangkan kedua perkara tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.