Kamis, 26 Feb 2026 17:33 WIB

Jangan Ngabuburit di Jalur Rel Kereta Api, Kalau Tidak Mau Dipenjara 

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 26 Feb 2026 15:32 WIB
Sejumlah remaja yang sedang ngabuburit di rel kereta api. (Dok. Daop 8 Surabaya).
Sejumlah remaja yang sedang ngabuburit di rel kereta api. (Dok. Daop 8 Surabaya).

selalu.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya melarang masyarakat melakukan aktivitas ngabuburit di sekitar jalur rel selama Ramadan 1447 Hijriah/2026.

Larangan ini ditegaskan menyusul masih tingginya angka kecelakaan di wilayah operasional Daop 8.

Baca Juga: Kebun Binatang Surabaya Berpeluang Buka Cabang Seperti Taman Safari

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono mengatakan jalur rel bukan ruang publik untuk berkegiatan karena merupakan ruang manfaat jalur kereta api yang diperuntukkan khusus bagi operasional perjalanan kereta.

“Kami memahami Ramadan menjadi momen kebersamaan, termasuk kegiatan ngabuburit. Namun jalur rel bukanlah tempat untuk berkegiatan. Risiko kecelakaan sangat tinggi dan dapat berakibat fatal,” tegasnya, Kamis (26/2/2026).

Data KAI mencatat sepanjang 2025 terjadi 23 kejadian temperan di wilayah Daop 8 Surabaya. Sementara pada Januari hingga Februari 2026 sudah terjadi 7 insiden serupa.

Mahendro menilai, angka tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan risiko keselamatan yang masih tinggi.

Baca Juga: Rusunawa Sombong Surabaya Terbakar: 4 Kamar Ludes, Penghuni Semburat

Secara regulasi, larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam Pasal 181 ayat (1) disebutkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk meletakkan barang di atas rel atau menggunakan jalur untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199.

Baca Juga: Gudang Belakang Hi Tech Mall Surabaya Terbakar, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 8 Surabaya meningkatkan patroli keamanan di titik-titik rawan serta menggencarkan sosialisasi ke sekolah dan komunitas. Pengawasan juga diperketat menjelang masa Angkutan Lebaran 2026.

KAI mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel serta segera melaporkan jika menemukan kegiatan berbahaya di sekitar perlintasan.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” jelas Mahendro.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Momen Kapolres Mojokerto Bersama Jurnalis Bagikan Takjil dan Beri Santunan Anak Yatim

Penyerahan santunan kepada anak yatim dan pembagian takjil ini sebagai bentuk kepedulian sosial dan wujud rasa syukur di bulan suci Ramadan.

Keputusan di Balik Penangguhan Penahanan Guru Honorer Probolinggo Tersangka Rangkap Jabatan

Hisabul merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi double job atau rangkap jabatan. Penangguhan ini dilakukan karena dinilai memenuhi syarat.

Gebrakan Baru Top Noodle Tunjungan Plaza Surabaya, Hadir Lebih Segar dengan Resep Klasik Bikin Nagih

Re-opening di Tunjungan Plaza menjadi titik awal. Manajemen mengisyaratkan ekspansi ke kota-kota lain tengah dipersiapkan.

Pengasuhan Berbasis Komunitas, Solusi Efektif Tekan Kekerasan pada Anak

Menurut Hikmah, relasi yang timpang antara anak dan orang dewasa menjadi salah satu faktor utama terjadinya kekerasan.

Arus Logistik Meningkat, Merauke Butuh Depo Peti Kemas di Luar Pelabuhan

Abi Bakri menilai Merauke sudah harus memiliki depo peti kemas di luar area pelabuhan sebagai solusi jangka panjang.

Maling Berpeci dan Sarung Hitam Terekam CCTV Bobol Toko Sembako di Mojokerto

Seorang warga sekitar, Misdianto mengatakan, pelaku masuk dengan cara merusak kunci gembok dari pagar toko sembako tersebut.