Senin, 22 Jun 2026 18:04 WIB

Pemuda GMN Laporkan Dugaan Penistaan Agama dan Penyebaran Ujaran Kebencian Terkait Konten Komika

Foto: Kuasa Hukum Pemuda Gerakan Muslim Nusantara (GMN) Jawa Timur, Kholisin Susanto, S.H., (kiri)
Foto: Kuasa Hukum Pemuda Gerakan Muslim Nusantara (GMN) Jawa Timur, Kholisin Susanto, S.H., (kiri)

selalu.id - Kuasa Hukum Pemuda Gerakan Muslim Nusantara (GMN) Jawa Timur, Kholisin Susanto, S.H., mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan pengaduan terkait dugaan pidana penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh seorang komika dengan inisial PG, yang kontennya beredar di platform media sosial seperti YouTube, TikTok, dan Instagram.

 

Kholisin Susanto menjelaskan bahwa kedatangannya ke Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur pada hari ini (Rabu, 21/1/2026) adalah untuk memenuhi panggilan penyidik dan menghadiri tahap klarifikasi terkait surat pengaduan yang telah dikirimkan sebelumnya.

 

"Konten yang menjadi objek pengaduan tersebut juga ditemukan tersebar di internet, namun alat bukti yang kami siapkan adalah yang telah viral dan beredar luas di YouTube, TikTok, serta Instagram. Bagian yang dianggap menyinggung terdapat pada durasi menit ke-42 hingga 46 detik dari konten bersangkutan," ujarnya usai dipanggil penyidik Ditressiber Polda Jatim pada Rabu (21/1/2026) sore.

 

Menurutnya, konten yang dilaporkan menyangkut pernyataan mengenai salat sebagai ibadah wajib dalam agama Islam. "Kita menggarisbawahi bahwa meskipun mungkin ada pandangan bahwa salat tidak bisa menjadi satu-satunya penilaian baik buruknya seseorang, namun penyampaiannya yang dijadikan bahan goyonan tidak dapat diterima. Salat adalah tiang agama bagi umat Islam, sehingga menjadikannya bahan candaan dianggap sebagai hal yang menghina," jelas Kholisin.

 

Alat bukti yang disiapkan berupa tiga file konten dari masing-masing platform YouTube, TikTok, dan Instagram, yang akan diserahkan kepada penyidik dalam bentuk digital yang sesuai dengan prosedur hukum.

 

Saat ditanya mengenai upaya komunikasi dengan pihak manajemen komika atau komunitasnya, Kholisin menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada langkah tersebut. "Kita lebih fokus pada proses pengaduan terlebih dahulu, karena penilaian apakah ini termasuk tindak pidana atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik untuk melakukan kajian lebih lanjut," ucapnya.

 

Jika kemudian pihak komika bersangkutan mengeluarkan permohonan maaf secara terbuka, Kholisin menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti alur proses hukum yang berlaku. "Semua akan disesuaikan dengan aturan yang ada, sehingga proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan," pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

ProGIB Geruduk DPRD Jember: Dukung Program MBG, Minta Koruptor Ditindak Tegas

Menurut Halim, seluruh aspirasi yang disampaikan peserta aksi akan diteruskan kepada pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pelaksanaan program.

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Lintas Negara, Pakai Modus Cinta dan Hadiah

Jaringan ini telah menelan korban sebanyak 53 orang yang tersebar di seluruh Indonesia dengan kerugian mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

Terjun ke Waduk Kalimati Sidoarjo, Dua Pemotor asal Nganjuk Tewas

Saat ini, kedua jenazah telah dibawa ke RS Anwar Medika Krian Sidoarjo untuk penanganan lebih lanjut. Polisi masih mencari penyebab kecelakaan tersebut.

Manusia Silver di Probolinggo Ditemukan Tewas Berdarah, Terluka pada Wajah dan Kepala

Polisi kini masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari tahu penyebab pasti kematian korban.

Update Jemaah Haji Jatim Meninggal Dunia, Berikut Data Lengkapnya

Selain kasus wafat, tercatat juga sebanyak 14 orang jemaah masih menjalani perawatan medis di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan di Arab Saudi.

Ribuan Buruh Pakerin di Mojokerto Kembali Gelar Demo: Tuntut Upah, Blokade Jalan

Eka Hernawati mengatakan aksi ini dilakukan karena ada kabar jika pihak perusahaan akan menjual aset yang berada di dalam pabrik kertas tersebut.