Minggu, 15 Feb 2026 12:06 WIB

Mobil Yayasan Ditarik Leasing, Kiai RM Laporkan Dugaan Penipuan ke Polisi

  • Penulis : Tim Selalu
  • | Sabtu, 10 Jan 2026 13:46 WIB

selalu.id - Kiai RM melaporkan dua pengusaha berinisial SS dan AR ke Polres Jember atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil milik yayasan yang dipimpinnya. Laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam proses penanganan kepolisian.

Dua advokat, Imam Haironi dan Ihya Ulumidin, selaku kuasa hukum RM, mendatangi pihak leasing untuk memastikan kondisi mobil milik kliennya yang saat ini ditahan tetap aman dan tidak dialihkan ke pihak lain.

Baca Juga: Siapkan Ruang Ekspresi Pemuda, Pemkab Jember Akan Bangun Sirkuit Balap Motor

Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena pimpinan leasing yang berwenang belum dapat ditemui. Pihak kuasa hukum kemudian menyampaikan keberatan secara tertulis.

“Kami mendatangi pihak leasing untuk bertemu pimpinannya. Namun, belum bisa bertemu, dikarenakan pimpinan kami sedang tugas di luar kota kata stafnya. Akhirnya kami surati saja,” kata Imam Haironi, Rabu, 9 Januari 2026.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum menyampaikan bahwa debitur berinisial SS, warga Kecamatan Kalisat, bersama AR, warga Desa Sumberjati, Kecamatan Silo, telah resmi dilaporkan ke Polres Jember.

“Kami sampaikan fakta hukumnya, bahwa SS diduga kuat telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap klien kami,” tegas Imam.

Kuasa hukum juga meminta jaminan agar mobil yayasan tidak dilelang atau dipindahtangankan tanpa persetujuan pemilik sah.

“Tidak boleh dilelang, dipindahtangankan tanpa persetujuan klien kami. Jika hal itu dilakukan, kami bisa saja mengambil langkah hukum,” ujarnya.

Imam menambahkan, pihak RM telah menunjukkan iktikad baik dengan bersedia melunasi tunggakan yang diklaim oleh pihak bank agar mobil tersebut dapat digunakan kembali sementara waktu.

“Harapannya, mobil tersebut bisa kembali dibawa pulang sementara. Karena wali santri banyak yang menanyakan,” ucapnya.

Baca Juga: Wamendagri Dorong Pengawasan Dana Desa di Jember, Tata Kelola Jadi Kunci

Sementara itu, Ihya Ulumidin menyoroti proses penarikan kendaraan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Ia menyebut kliennya tidak pernah mengetahui secara jelas isi kontrak pembiayaan.

“Apalagi, klien kami tidak mengetahui isi kontraknya seperti apa. Surat peringatannya harus dilampirkan. Tidak boleh, penarikan ada kesan paksaan,” tegas Ihya.

Ia menambahkan, jika ditemukan keterlibatan oknum leasing atau pelanggaran prosedur, pihaknya akan menempuh jalur hukum lanjutan.

“Bukan tidak mungkin, jika ada oknum leasing yang terlibat atau prosesnya cacat prosedur akan kita laporkan ke OJK dan kita layangkan gugatan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Petugas jaga leasing bernama Noval membenarkan bahwa pimpinan perusahaan sedang berada di luar kota.

Baca Juga: Bupati Fawait Komitmen Tekan Kemiskinan di Jember, Berikut Targetnya

“Akan kita sampaikan surat ini kepada pimpinan kami. Kami pastikan surat ini akan sampai, selebihnya apa kepentingan bapak langsung pada pimpinan,” tuturnya.

Sebelumnya, RM diduga menjadi korban penipuan oleh AR dan SS yang dikenal sebagai pengusaha rongsokan di wilayah Jember. Awalnya, keduanya menawarkan bantuan pinjaman ke salah satu perusahaan leasing senilai Rp50 juta.

Namun tanpa persetujuan pemilik kendaraan, pinjaman tersebut diduga membengkak hingga Rp310 juta dan digunakan oleh terduga pelaku. Akibat keterlambatan pembayaran, mobil yayasan kemudian ditarik oleh pihak leasing.

Kasus tersebut kini resmi ditangani Polres Jember dengan sangkaan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Paskibraka 2026, Ini Syaratnya bagi Pelajar Kelas X 

Pemkot Surabaya mengajak pelajar yang memenuhi syarat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai ajang pembentukan karakter.

Target Suara Golkar Naik 20 Persen, Arif Fathoni Gelar Ziarah Wali Lima di Dapil 3 Surabaya

Ziarah dipilih karena memiliki makna spiritual sekaligus mempererat komunikasi langsung antara wakil rakyat dan warga.

Dispendik Surabaya Buka Seleksi Dewan Pendidikan 2026–2030, Ini Jadwal dan Syaratnya

Seleksi terbuka bagi seluruh unsur masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, praktisi pendidikan, pengusaha, hingga aktvis organisasi masyarakat dan agama.

Lebaran Idul Fitri Tahun Ini, Penjahit Padat Karya Surabaya Cairkan Tabungan Rp50,4 Juta

Uci menjelaskan, skema tabungan dilakukan dengan menyisihkan sebagian ongkos jahit setiap kali menerima pekerjaan.

Mengalirkan Kebaikan di HUT ke-52 SIER, Dirut Danareksa Turut Donorkan Darah

Peserta donor berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari karyawan aktif SIER, para pensiunan, tenant kawasan industri, hingga masyarakat umum.

Komitmen Green Party, PKB Jatim Kampanye Anti-Plastik Sekali Pakai

Gus Halim menuturkan, isu lingkungan memang menjadi perhatian serius PKB sejak awal.