Rabu, 22 Jul 2026 08:05 WIB

Kasus Anarkis di Kediri, Polisi Amankan Dua Orang Asal Klaten dan Jakarta

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Laksana
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Laksana

selalu.id – Polres Kediri Kota Polda Jatim terus mengembangkan penyidikan terkait kasus aksi anarkis yang terjadi di wilayah Kota Kediri beberapa waktu lalu. 

 

Baca Juga: Tambang Pasir Diduga Ilegal di Kediri Dikeluhkan Warga: Dekat Lahan Petani, Rusak Lingkungan

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Laksana, mengungkapkan bahwa pihaknya kembali berhasil mengamankan Dua orang terduga pelaku yang terlibat dalam aksi pelemparan bom molotov di sejumlah titik di Kota Kediri.

 

Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial CK (27), warga Klaten, dan MSA (23), warga Jakarta. "Status keduanya saat ini masih tercatat sebagai mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Kota Kediri,” terang Kasat Reskrim, Jumat (5/9/2025)

 

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Empat buah petasan dengan isi Lima letusan serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi anarkis.

 

“Dari hasil pemeriksaan, kami juga memiliki bukti rekaman video dan foto-foto saat mereka melakukan aksinya. Berdasarkan alat bukti yang cukup, pagi tadi keduanya resmi kami tahan,” ungkap AKP Cipto.

 

Dengan penambahan Dua tersangka tersebut, total hingga saat ini Polres Kediri Kota Polda Jatim telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka. 

 

Baca Juga: Polisi Dalami 6 Tersangka Sabu yang Ditangkap dalam Ricuh Demo Surabaya

Mereka dijerat dengan pasal beragam, mulai dari Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan saat huru-hara, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan barang, hingga Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum untuk melakukan tindakan anarkis.

 

Dari 26 tersangka tersebut, 12 di antaranya merupakan anak berhadapan dengan hukum berusia 15–18 tahun, sementara 14 orang lainnya dewasa dengan rentang usia 19–36 tahun. 

 

"Untuk pelaku yang masih dibawah umur, penyidikan dilakukan melalui mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kediri," terang AKP Cipto.

 

Baca Juga: 10 Pendemo Ricuh di Surabaya Jadi Tersangka: 4 Perusuh, Enam Pengguna Sabu

Ia juga menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Terkait peran kedua tersangka terbaru, Polisi mendapati bahwa aksi pelemparan bom molotov telah dipersiapkan sejak H-1 aksi. 

 

"Para pelaku ini mengetahui rencana aksi dari seruan ajakan yang tersebar di media sosial, termasuk flyer dan siaran langsung (live) di media sosial," tambah AKP Cipto.

 

Para pelaku mengaku mempersiapkan bom molotov sendiri dengan cara membeli bahan bakar pertalite, kemudian diracik menggunakan botol bekas minuman. Saat ini penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan jaringan atau pihak lain yang diduga berperan sebagai provokator maupun penggerak aksi.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.