Kamis, 22 Okt 2026 22:13 WIB

Gelapkan 1800 Liter Minyak Goreng di Surabaya, Tiga Sopir ini Dicokok Polisi

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 08 Feb 2022 10:32 WIB
Tiga tersangka penggelapan minyak goreng
Tiga tersangka penggelapan minyak goreng

selalu.id - Tiga orang yang berprofesi sopir minyak goreng ditangkap polisi lantaran menggelapkan 1800 liter minyak goreng yang seharusnya diantarkannya.

Kapolsek Asemrowo Surabaya, Kompol Hari Kurniawan mengatakan bahwa sopir tersebut telah menggelapkan 1800 liter minyak berukuran 1 liter dan 5 liter.

Baca Juga: Massa Demo Berpakaian Serba Hitam Mulai Datang di Depan Grahadi Surabaya

"Terlapor melakukan pencurian dan atau penggelapan berupa minyak goreng Sovia ukuran 1 liter dan ukuran 5 liter yang yg rencana mau dikirim ke custamer akan tetapi dijual ke orang lain," ujarnya pada Senin (7/2/2022).

Hari menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada 2 Februari 2022 lalu. Saat itu tersangka bernama HH (37) berada di garasi parkiran truk PT Wilmar Nabati Indonesia dan memuat minyak goreng.

"Kemudian tersangka HH menghubungi tersangka JU (38) untuk mencarikan orang yang mau beli barang tersebut (minyak goreng, red), akhirnya mendapat kabar ada yang mau membeli barang tersebut yakni OK (30)" jelas Hari.

Baca Juga: DPRD Surabaya Siapkan Public Hearing dalam Tatib Baru, Cegah Protes Perda Susulan

JU pun mendapat order minyak goreng merk Sovia dengan ukuran 1 liter dan 5 liter. Saat pengiriman, HH memberitahu untuk mengarahkan kendaraan ke jalan tol Margomulyo Surabaya.

"Ada orang yg memandu pelaku ke daerah jalan Dumar Industri Surabaya berupa 150 dos yang tiap dosnya masing-masing berisi 12 pcs minyak goreng merk SOVIA ukuran 1 liter diberikan untuk dijual pelaku ke pembelinya," ungkapnya.

Baca Juga: 45 Ribu Reklame di Surabaya, Ratusan Masih Bandel dan Nunggak Pajak

Saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Mengingat minyak goreng sedang langka di pasaran.

3 orang sopir penggelapan minyak goreng ini dikenai Pasal 363 ayat (1) atau 374 subs 372 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Pabrik Daur Ulang Ban Bekas Dekat SPBU di Mojokerto Terbakar

Hingga kini, penyebab pasti kebakaran masih diselidiki pihak kepolisian. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian ditaksir cukup besar.

Polda Jatim Amankan 11 Orang Diduga Pembuat Onar saat Demo di Grahadi Surabaya

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti cairan tiner, minuman keras jenis arak, senjata keling (knuckle), hingga beberapa telepon seluler.

7.000 Hektare Hutan dan Lahan di Indonesia Masih Terbakar, Ini Daftar Wilayahnya

Selain karhutla, BNPB mencatat 2.188 bencana alam melanda Indonesia hingga Oktober 2026. Dari kekeringan, gempa, erupsi gunung, hingga cuaca ekstrem.

Banyak Santri Terganjal Aturan Usia 16 Tahun, DPRD Surabaya Desak Revisi Juknis Beasiswa

Muhammad Saifuddin mengungkapkan, dari target awal 3.000 santri penerima beasiswa pada 2026, baru sekitar 700 santri yang terealisasi.

Kanwil Kemenag Jatim Luncurkan Aplikasi El-Santri pada Hari Santri 2026, Ini Kegunaannya

Syaikhul Hadi menekankan pentingnya sikap adaptif dan inovatif agar ilmu yang dimiliki mampu menjawab tantangan zaman. 

Soal Isu Kredit Fiktif Rp690 Juta, BRI Nganjuk Tegaskan Sesuai Prosedur

BRI Nganjuk juga telah memanggil pihak keluarga terkait untuk duduk bersama. Ruang mediasi dibuka guna mencari jalan keluar terbaik sesuai regulasi.