Rabu, 22 Jul 2026 17:44 WIB

Gelapkan 1800 Liter Minyak Goreng di Surabaya, Tiga Sopir ini Dicokok Polisi

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 08 Feb 2022 10:32 WIB
Tiga tersangka penggelapan minyak goreng
Tiga tersangka penggelapan minyak goreng

selalu.id - Tiga orang yang berprofesi sopir minyak goreng ditangkap polisi lantaran menggelapkan 1800 liter minyak goreng yang seharusnya diantarkannya.

Kapolsek Asemrowo Surabaya, Kompol Hari Kurniawan mengatakan bahwa sopir tersebut telah menggelapkan 1800 liter minyak berukuran 1 liter dan 5 liter.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

"Terlapor melakukan pencurian dan atau penggelapan berupa minyak goreng Sovia ukuran 1 liter dan ukuran 5 liter yang yg rencana mau dikirim ke custamer akan tetapi dijual ke orang lain," ujarnya pada Senin (7/2/2022).

Hari menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada 2 Februari 2022 lalu. Saat itu tersangka bernama HH (37) berada di garasi parkiran truk PT Wilmar Nabati Indonesia dan memuat minyak goreng.

"Kemudian tersangka HH menghubungi tersangka JU (38) untuk mencarikan orang yang mau beli barang tersebut (minyak goreng, red), akhirnya mendapat kabar ada yang mau membeli barang tersebut yakni OK (30)" jelas Hari.

Baca Juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?

JU pun mendapat order minyak goreng merk Sovia dengan ukuran 1 liter dan 5 liter. Saat pengiriman, HH memberitahu untuk mengarahkan kendaraan ke jalan tol Margomulyo Surabaya.

"Ada orang yg memandu pelaku ke daerah jalan Dumar Industri Surabaya berupa 150 dos yang tiap dosnya masing-masing berisi 12 pcs minyak goreng merk SOVIA ukuran 1 liter diberikan untuk dijual pelaku ke pembelinya," ungkapnya.

Baca Juga: Mampir di Surabaya, Hasto Bicara Soal Tudingan PDIP Sebagai Dalang Aksi Demonstrasi

Saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Mengingat minyak goreng sedang langka di pasaran.

3 orang sopir penggelapan minyak goreng ini dikenai Pasal 363 ayat (1) atau 374 subs 372 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Ketika Wabup Sidoarjo Mimik Pakai Dana Pribadi Bangun Jembatan Kedungbanteng–Balongdowo

Setelah bertahun-tahun menunggu realisasi pembangunan, akses yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat tersebut kini memasuki tahap pemasangan box culvert.

Seorang Kakek di Mojokerto jadi Korban Gendam, Motor Supra Kesayangan Raib

Peristiwa itu terjadi di area Perumahan Flower Garden, Dusun Glonggongan, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal. Korban saat itu tengah mencari rumput.

Resmikan Closed Barn di Pasuruan, Wamenko Pangan Dorong Pengembangan Sapi Perah Dataran Rendah

Inovasi tersebut diyakini dapat menjadi terobosan untuk meningkatkan produksi susu nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Dr WP Djatmiko soal OTT Bupati Lombok Barat: Biaya Politik Tinggi hingga Lemahnya Pengawas Internal

Sebaliknya, publik harus mendorong reformasi sistemik pada legal substance dan legal culture agar kasus-kasus korupsi serupa tidak terus berulang.

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar Rp7 miliar dari total kerugian negara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.