Kejaksaan Tanjung Perak Sita Rp3,5 Miliar dari Tersangka Korupsi PT DJA
- Penulis : Dony Maulana
- | Jumat, 22 Agu 2025 17:19 WIB
selalu.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan MK, Komisaris PT DJA, sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu bank BUMN kepada PT DJA. Penetapan tersangka sekaligus penahanan dilakukan pada Jumat (22/8/2025).
Baca Juga: Ipong Muchilissoni Disebut Terlibat dalam Korupsi Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengatakan tim penyidik telah menyita total Rp 3,5 miliar dari tersangka. Uang itu akan digunakan sebagai barang bukti sekaligus uang pengganti dalam perkara korupsi tersebut.
“Penyitaan ini penting untuk memastikan aset negara yang berpotensi diselewengkan dapat diamankan,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).
Baca Juga: Kantor Petrogas Jatim Utama Didemo, Diduga Ada Praktik Korupsi Dana CSR
Dari catatan penyidik, Rp 1,5 miliar pertama disita pada 19 Agustus 2025. Selanjutnya pada 22 Agustus 2025, tersangka menitipkan Rp 2 miliar tambahan kepada tim jaksa.
Baca Juga: Kesaksian Mantan Tim Sukses Sugiri Sancoko dalam Pusaran Kasus Korupsi Fee Proyek
Kejari Tanjung Perak masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan pengembalian kerugian negara secara maksimal.
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-10606-kejaksaan-tanjung-perak-sita-rp35-miliar-dari-tersangka-korupsi-pt-dja
