Jumat, 20 Jun 2025 02:20 WIB

Iduladha di Surabaya: Takbir Keliling Pakai Truk Dilarang, RHU Wajib Tutup Jam 5 Sore

  • Reporter : Ade Resty
  • | Kamis, 05 Jun 2025 12:23 WIB
Iduladha

Iduladha

selalu.id – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) berisi sejumlah aturan guna menjaga keamanan dan ketertiban selama libur panjang.

 

Baca Juga: SIER Distribusikan Daging Kurban ke Ribuan Warga dan Mitra Strategis

SE Nomor 300/11229/436.8.6/2025 itu menekankan pembatasan operasional tempat hiburan dan imbauan agar takbir keliling tidak menggunakan kendaraan terbuka.

 

Pelaku usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) seperti diskotek, kelab malam, karaoke, spa, dan panti pijat diwajibkan menghentikan operasional paling lambat pukul 17.00 WIB pada malam takbiran, Minggu (15/6/2025).

 

"Setiap pelaku usaha juga dilarang menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama malam Hari Raya dan saat Iduladha berlangsung, termasuk di hotel maupun restoran," tegas Eri, Rabu (5/6/2025).

 

Wali Kota Eri juga mengimbau agar takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala setempat, tanpa arak-arakan menggunakan truk atau pikap.

"Ini untuk mencegah kecelakaan. Iduladha harus jadi momen kerukunan, bukan keributan," ujarnya.

 

Warga diminta mengaktifkan pos kamling dan sistem satu pintu (One Gate System) guna mencegah tindak kejahatan seperti curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

 

Ketua RT/RW diminta aktif menyosialisasikan imbauan ini, terutama kepada warga yang hendak bepergian saat libur panjang. Masyarakat juga diingatkan untuk mengamankan rumah, tidak sembarangan memarkir kendaraan, serta mematikan peralatan elektronik dan kompor gas sebelum meninggalkan rumah.

 

Baca Juga: Idul Adha, PDAM Surya Sembada Salurkan Daging 14 Sapi

Pendatang, penghuni kos, maupun warga baru juga diimbau melapor ke lingkungan setempat dalam 1x24 jam dengan membawa identitas resmi.

 

Pengelola tempat wisata dan pusat perbelanjaan diminta menyiapkan posko keamanan, memastikan kelaikan fasilitas, jalur evakuasi, serta melakukan pengecekan rutin sebagai bagian dari mitigasi bencana.

 

Di sektor transportasi, pengusaha angkutan dan biro perjalanan diwajibkan menggunakan kendaraan yang laik jalan dan aman.

 

Wali Kota juga mengingatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba dan minuman keras selama masa libur.

 

Baca Juga: Sapi 750 Kg Ngamuk Jelang Disembelih, Warga Rungkut Panik

Masyarakat juga dilarang menyalakan petasan serta mencuci jeroan atau daging kurban di sungai, guna mencegah banjir, kecelakaan, dan penyebaran penyakit zoonosis (penularan penyakit dari hewan ke manusia).

 

"Pastikan api benar-benar padam usai pembakaran daging kurban untuk mencegah kebakaran," imbau Eri.

 

Terakhir, warga diimbau terus memantau informasi cuaca melalui kanal resmi BMKG dan segera melapor jika terjadi gangguan keamanan atau keadaan darurat melalui Call Center 112.

 

 

Editor : Ading