selalu.id – Sejumlah buruh kembali menggelar demonstrasi di depan kantor PT Pakerin di Jalan Kertopaten Nomor 3, Surabaya, pada Senin (2/6/2025). Aksi ini dipicu oleh belum selesainya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.
Baca juga: Dua Hari Duduki Grahadi, Ratusan Karyawan PT Pakerin Tuntut Upah Dibayar
Alexander Arif, kuasa hukum manajemen PT Pakerin, menjelaskan bahwa permasalahan ini sudah bergulir sejak 31 April 2024, saat buruh melakukan aksi serupa. Saat itu, manajemen dan buruh menyepakati pembayaran THR secara bertahap, yang ditargetkan rampung pada April atau Mei 2025.
Namun, pembayaran tertunda karena dana milik PT Pakerin senilai Rp1 triliun yang disimpan dalam bentuk deposito di Bank Prima belum dapat dicairkan.
“Manajemen PT Pakerin sebenarnya memiliki dana yang cukup untuk membayar THR. Namun, dana tersebut tertahan di Bank Prima dalam bentuk deposito,” ujar Alex saat ditemui selalu.id, Senin (2/6).
Alex menyebut kegagalan pencairan dana ini menjadi pemicu demonstrasi kedua yang melibatkan lebih banyak buruh. Manajemen mengaku telah berupaya bertemu dengan direktur Bank Prima untuk mencari solusi.
Baca juga: Meski Ada Aksi Buruh Bongkar Muat, Operasional Terminal Peti Kemas Bagendang Tetap Normal
"Bank Prima beralasan bahwa kepengurusan PT Pakerin tidak sah. Padahal kami telah melakukan perubahan kepengurusan sesuai prosedur hukum setelah tahun 2020. Alasan itu tidak dapat dibenarkan," tegas Alex.
Manajemen menyatakan telah menempuh berbagai langkah penyelesaian, termasuk rencana melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kepolisian, jika pencairan dana tak kunjung dilakukan.
Alex menyebut dampak persoalan ini meluas, tak hanya bagi buruh, tetapi juga pada hubungan antarpemegang saham perusahaan. Meski begitu, prioritas utama tetap pembayaran THR buruh.
Baca juga: Pemkot Surabaya Alihkan Lahan Eks Kolam Renang THR Jadi Lapangan Mini Soccer
“Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai dan berkeadilan,” ujarnya.
Seperti diketahui, pada saat pertemuan dengan Direktur Bank Prima, Alex menyebut, ada pernyataan dari Direktur Bank Prima bahwa untuk saat sekarang ini. "Siapapun baik Bpk. David SK, Njoo Steven TW, maupun Hendry tidak dapat mengajukan pencairan deposito di Bank Prima," tambahnya.
Editor : Ading