DPRD Komisi A: Koperasi Merah Putih Rawan Titipan dan Tidak Partisipatif

Reporter : Ade Resty
Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko

selalu.id – Komisi A DPRD Kota Surabaya menyoroti proses pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih (Kopkel MP) di tiap kelurahan yang dinilai minim transparansi dan sarat dugaan “titipan” pengurus.

Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, mencurigai adanya praktik tidak sehat, termasuk proses pelatihan dan sertifikasi yang hanya melibatkan kelompok terbatas seperti camat, lurah, LPMK, serta RT/RW.

Baca juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

“Informasi pelatihan ini tidak menjangkau masyarakat umum. Ini berpotensi menciptakan koperasi eksklusif dan tidak partisipatif,” ujar politisi Gerindra yang akrab disapa Cak YeBe, Jumat (23/5/2025).

Ia menekankan bahwa Kopkel MP harus dibentuk secara profesional dan terbuka, karena menggunakan dana publik dari APBN dan APBD Kota Surabaya.

“Jangan sampai koperasi ini jadi alat kelompok tertentu. Kita bicara uang rakyat dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Komisi A akan turun langsung memantau pembentukan koperasi, termasuk mengawasi peran lurah dan camat agar tidak terjadi penyimpangan.

Baca juga: DPRD Surabaya Ingatkan Banyaknya Aduan Hotline jadi Alarm Kinerja Kelurahan dan Kecamatan

“Lurah dan camat tidak bisa jalan sendiri tanpa kontrol. Kami akan terjun ke bawah,” lanjutnya.

Cak YeBe juga mendorong Pemkot membuka saluran pengaduan publik, seperti hotline, posko kecamatan, atau pelaporan digital.

“Warga harus punya akses melapor jika ada penyimpangan,” katanya.

Baca juga: Menanti Pembenahan Akses dan Lahan Parkir di Wisata Hutan Kota Pakal Surabaya

Ia menambahkan, evaluasi berkala dan audit terbuka diperlukan untuk menjaga transparansi dan integritas program.

“Pemkot tak boleh pasif. Prosesnya harus partisipatif, dari bawah ke atas, dan bebas dari patronase politik,” pungkasnya.

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru