selalu.id - Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025, Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya mengingatkan masyarakat soal aturan pindah Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: Siswa PAUD-TK di Surabaya Bakal Terima Beasiswa, Ini Nominal dan Kriteria yang Dapat
Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh, menegaskan bahwa KK yang digunakan untuk dasar zonasi harus sudah berdomisili minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
“Aturan dari kementerian jelas, pindah KK harus sudah satu tahun. Tidak bisa mendadak pindah hanya untuk kejar zonasi,” kata Yusuf, Selasa (22/4/2025).
Ia menjelaskan, ada pengecualian untuk kasus mutasi kerja orang tua. Jika orang tua dipindah tugaskan dan dibuktikan dengan surat tugas resmi, siswa tetap bisa mengikuti jalur mutasi.
Baca juga: Bahasa Inggris Wajib 2027, Pemkot Surabaya Klaim Sudah Jalankan Program Sejak PAUD
“Kalau memang karena tugas, seperti TNI, Polri, ASN, itu bisa. Tapi harus ada bukti kuat. Tidak bisa hanya pindah KK tanpa dasar sah,” tambahnya.
Langkah ini diambil untuk mencegah kecurangan dan menjaga keadilan akses pendidikan di Surabaya. Yusuf meminta masyarakat tidak tergesa-gesa mengubah data kependudukan hanya demi mengejar sekolah tertentu.
Baca juga: Peras Kadispendik Jatim Atas Kasus Perselingkuhan, Dua Mahasiswa Ditangkap
“Harapan kami, orang tua mengikuti aturan yang ada. Kita ingin PPDB ini transparan dan adil untuk semua,” ujarnya.
Dispendik Surabaya juga akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) untuk memverifikasi data KK, termasuk waktu penerbitan dan keabsahan alamat.
Editor : Ading