selalu.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) tengah menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial JHD, warga Surabaya, pada Kamis (10/4/2025) pukul 19.30 WIB.
Baca juga: Dugaan Penganiayaan di Super House Surabaya: 3 Orang Diamankan, Polisi Dalami Kelalaian Pengelola
JHD melaporkan sejumlah akun media sosial, termasuk Instagram, TikTok, dan YouTube, yang diduga mencemarkan nama baiknya. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus kini ditangani oleh Direktorat Siber Polda Jatim.
“Laporan sudah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan,” ujar Dirmanto di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (11/4/2025).
Baca juga: Brimob Polda Jatim Siagakan Personel dan Alutsista SAR Hadapi Ancaman Karhutla 2026
Sebagai bukti, JHD menyerahkan sebuah flashdisk berisi konten yang diduga mencemarkan nama baiknya. Konten tersebut diunggah oleh akun-akun atas nama “Cak Armuji” serta akun lain yang teridentifikasi melalui tautan Instagram dan TikTok.
Identitas pemilik akun masih dalam penyelidikan. Dirmanto menyebut JHD sebagai seorang ibu rumah tangga. Polda Jatim belum memanggil pihak-pihak terkait dan menunggu hasil penyelidikan lanjutan dari Direktorat Siber.
Baca juga: Polres Tuban Kini Berganti jadi Polresta, Begini Pesan Khusus Kapolda Jatim
Penyelidikan difokuskan pada identifikasi pemilik akun dan verifikasi konten yang dilaporkan. Penyidik akan menelusuri bukti digital untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Editor : Ading