Buntut Konflik Penahanan Ijazah, Polda Jatim Selidiki Dugaan Pencemaran Nama Baik

Reporter : Dony Maulana
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto

selalu.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) tengah menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial JHD, warga Surabaya, pada Kamis (10/4/2025) pukul 19.30 WIB.

 

Baca juga: Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026: Terjunkan 5.020 Personel, Ini yang Disasar

JHD melaporkan sejumlah akun media sosial, termasuk Instagram, TikTok, dan YouTube, yang diduga mencemarkan nama baiknya. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus kini ditangani oleh Direktorat Siber Polda Jatim.

 

“Laporan sudah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan,” ujar Dirmanto di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (11/4/2025).

 

Baca juga: Polisi Segera Periksa PPAT hingga Notaris dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina

Sebagai bukti, JHD menyerahkan sebuah flashdisk berisi konten yang diduga mencemarkan nama baiknya. Konten tersebut diunggah oleh akun-akun atas nama “Cak Armuji” serta akun lain yang teridentifikasi melalui tautan Instagram dan TikTok.

 

Identitas pemilik akun masih dalam penyelidikan. Dirmanto menyebut JHD sebagai seorang ibu rumah tangga. Polda Jatim belum memanggil pihak-pihak terkait dan menunggu hasil penyelidikan lanjutan dari Direktorat Siber.

Baca juga: Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Dukung Reformasi Polri

 

Penyelidikan difokuskan pada identifikasi pemilik akun dan verifikasi konten yang dilaporkan. Penyidik akan menelusuri bukti digital untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru