Gunakan Aset Pemkot Tanpa Izin, Puluhan Bangunan Liar di Kenjeran Digusur

Reporter : Ade Resty
Penggusuran aset Pemkot di Kenjeran

selalu.id - Sebanyak 60 bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Jalan Tambak Wedi Baru Gang XII dan Gang XII A ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Minggu (5/1/2025).

Ketua Tim Kerja Operasional Satpol PP, Mudita Dhira, mengatakan pihaknya sudah menerjunkan 100 personel. Ia juga menyebut, penertiban bangunan liar dilakukan karena pemanfaatan ilegal lahan tersebut oleh warga untuk tempat tinggal, usaha, dan lahan parkir.

Baca juga: Menang di MA, Warga Surabaya Tetap Bayar PBB Rp280 Juta atas Tanah yang Diklaim Pemkot

“Penertiban dilakukan di lahan aset milik Pemkot Surabaya. Warga memanfaatkan lahan tersebut untuk berbagai keperluan tanpa izin resmi,” jelas Mudita, Senin (6/1/2025).

Mudita menjelaskan, bahwa aset Pemkot di lokasi tersebut memiliki luas sekitar 4.424 meter persegi di Gang XII dan 720 meter persegi di Gang XII A.

Baca juga: Dicecar 48 Pertanyaan, Nenek Elina Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP bersama pihak kecamatan dan kelurahan telah memberikan sosialisasi serta tiga kali peringatan resmi kepada warga.

Mudita menegaskan, pihaknya juga melakukan monitoring dan pendataan untuk memastikan penertiban berjalan sesuai prosedur.

Baca juga: BHS Sentil Pengelolaan Wisata di Surabaya, Banyak Aset Minim Terobosan

“Kami targetkan kegiatan ini selesai dalam dua hari dan selanjutnya aset akan diserahkan kepada BPKAD untuk pengelolaan lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara itu, Lurah Tambak Wedi, Matlila, menyebutkan bahwa penertiban dilakukan secara merata tanpa pandang bulu. “Kami tidak tebang pilih, semua bangunan liar ditertibkan sesuai kesepakatan warga bersama RT dan RW,” ujar Matlila.

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru