Polda Jatim Ringkus Komplotan 3C yang Beroperasi di 40 TKP

Reporter : Dony Maulana
Pelaku kejahatan 3C

selalu.id - Subdit lll Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, ringkus komplotan kejahatan jalanan (3C) Curat, Curas dan Curanmor, yang menjalankan aksinya di 40 TKP yang ada diseluruh wilayah Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, bahwa tersangka dengan inisial HBR (25) warga Paserpan, Pasuruan, merupakan pelaku curanmor di 40 TKP ini terpaksa harus dihadiahi timah panas oleh polisi ketika akan kabur saat dilakukan penangkapan.

"Saat menjalankan aksinya, tersangka HBR beraksi tidak sendiri, melainkan bersama dua rekannya, yakni S yang saat ini sudah di tahan di Lapas Lowok Waru, Malang. Dan satu lagi masih DPO," ungkap Kombes Pol Dirmanto kepada selalu.id saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2024).

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur juga menegaskan, bahwa pelaku masing-masing membagi tugas, ada yang merusak gembok pagar dan ada yang mengambil motor korban dengan kunci leter (T).

"Kita terus melaksanakan kegiatan penyelidikan terkait TKP 363 roda dua, khusus yang viral-viral, kebetulan ada salah satu TKP yang di Balongbendo, Sidoarjo, yang terdapat CCTV-nya di TKP," tegas AKBP Jumhur.

Sementara itu anggota Jatanras Polda Jatim juga tengah mengamankan dua tersangka curanmor berinisial W (32) warga Paserpan, Pasuruan, dan satu lagi MR (31) yang juga warga Paserpan, Pasuruan.

"Barang bukti yang disita dari tersangka HBR, satu buah BPKB milik korban, satu unit kendaraan hasil kejahatan dan satu unit kendaraan sarana, jadi ada dua yang di kita amankan," jelasnya.

Modusnya, lanjut AKBP Jumhur menerangkan, kedua pelaku ini sering kali beraksi dikawasan Karangploso, Malang. Saat melakukan aksinya mereka menggunakan kendaraan hasil kejahatannya, berkeliling mencari target yang dianggapnya aman untuk melancarkan aksinya.

"Aksi kedua tersangka ini terekam CCTV," ucap Jumhur.

Sebelum melakukan aksinya, lanjut ia menjelaskan, kedua tersangka melihat ada sekitar lima sepeda motor yang terparkir di depan toko. Setelah itu tersangka W dan tersangka MR berhenti di masjid yang berada diseberang toko di kawasan Karangploso, sambil duduk-duduk dan mengawasi sekitar.

"Dirasa kondisi sudah aman dan sepi tersangka W ini menyiapkan kunci (T) untuk melakukan pencurian, dan tersangka W menyebrang jalan mendekati motor sasaran, dan setelah itu tersangka MR menaiki sepeda motor yang dibawa dan mengawasi sekitar," tandasnya.

"Setelah tersangka W berhasil mengambil motor Beat warna biru putih dengan cara merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci (T), kemudian mereka langsung kabur meninggalkan lokasi," imbuhnya.

Berdasarkan dari pengakuan tersangka, hasil motor curian tersebut dijual ke Pasuruan ke tersangka G dengan harga Rp 3 juta. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca juga: Kapolrestabes Surabaya Instruksikan Tembak Ditempat Pelaku Curanmor Membahayakan

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru