selalu.id - Unit IV subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, meringkus pelaku jambret anak anak di Jalan Pasar Wisata, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, pada 6 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB.
Pelaku yang diamankan yakni, AFN (42) warga Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Pelaku seorang residivis dengan kasus yang sama namun di Provinsi lain.
Baca juga: Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026: Terjunkan 5.020 Personel, Ini yang Disasar
"Tersangka ini seorang residivis dengan kasus yang sama," kata Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur, saat ditemui selalu.id di Mapolda Jatim, Rabu (16/10/2024) siang.
"Barang bukti yang kita amankan rekaman CCTV, kalung emas dan liontin, sepeda motor tersangka dan pakaian yang digunakan," tambahnya.
Baca juga: Polisi Segera Periksa PPAT hingga Notaris dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina
Modusnya, tersangka ini keliling mencari korban, dan saat itu melihat korban yang sedang bermain bersama temannya dan langsung menarik kalung serta liontin milik korban.
Kalung milik korban, lanjut Kasubdit Jatanras ini mengatakan, oleh tersangka dijual ke ke penjual yang ada di pinggir jalan dengan harga Rp 2,5 juta. "Menurut keterangan tersangka hasilnya untuk kebutuhan pribadinya," ucapnya.
Baca juga: Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Dukung Reformasi Polri
AKBP Jumhur juga mengatakan, bahwa dari keterangan tersangka, dia baru melakukan satu kali namun proses penyidikan ini masih dikembangkan. "Tersangka akan dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun," tandasnya.
Editor : Ading