Kadin Sebut Kenaikan Pajak Hiburan Ancam PHK Puluhan Juta Pekerja

Reporter : Dony Maulana
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam

selalu.id - Pajak hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dibebankan untuk Rekreasi Hiburan Umum (RHU) ditetapkan sebesar 40-75 persen dari pendapatan masuk.

Hal itu pun mendapat respon dari Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kadin Indonesia, Chandra Wahjudi mengatakan bahwa kebijakan tersebut bisa mengancam keberlangsungan usaha di sektor hiburan Tanah Air. Bahkan, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin besar akan terjadi di Tanah Air.

Pihaknya memahami upaya pemerintah pusat untuk membantu pendalaman kapasitas fiskal daerah melalui PDRD untuk kemandirian fiskal daerah.

"Akan tetapi, dalam proses membuat kebijakan alangkah baiknya jika para stakeholder, khususnya pelaku usaha bisa diundang sehingga bisa menghasilkan kebijakan yang win-win dan bukan kebijakan kontra produktif," kata Chandra dalam keterangan tertulis, Senin (29/1/2024).

Salah satu pengenaan pajak yang baru-baru ini diterapkan yakni pajak hiburan sebesar 40-75 persen yang rata-rata menggunakan batas atas. Chandra menilai pajak hiburan tersebut memberikan tekanan baru pada sektor usaha jasa tersebut.

Menurutnya, minat masyarakat untuk mengeluarkan biaya hiburan akan lebih berkurang karena tarif pajak tersebut akan dibebankan kepada konsumen. "Ini akan berpengaruh pada pendapatan yang mana pada akhirnya pelaku usaha akan melakukan efisiensi seperti pengurangan tenaga kerja, dan lainnya," ujarnya.

Terlebih, sektor hiburan ini juga erat kaitannya dengan industri lainnya seperti makanan minuman, pariwisata, dan lainnya. Sektor tersebut pun banyak menyerap tenaga kerja secara langsung maupun tidak langsung.

Sementara itu, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, bahwa lebih kurang 20 juta orang bakal terancam PHK. Pasalnya, hal ini dikarenakan adanya kenaikan pajak yang bisa membuat bisnis hiburan gulung tikar.

"Kasihan, nanti tutup semua lapangan kerja kepada beberapa juta orang, hampir mendekati 20 juta ya (PHK)," ujar Luhut seperti dikutip, Senin (29/1/2024).

Meski sempat menyarankan agar kebijakan kenaikan pajak hiburan ditunda sementara waktu, Luhut menyebut kenaikan pajak menjadi wewenang pemerintah daerah (pemda). Artinya, kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.

Seperti diketahui, adanya hal ini diatur pada Pasal 101 Undang-undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Tidak hanya itu, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/Walikota.

Meski begitu, sebelumnya Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah daerah untuk mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang dapat mengerek tarif pajak kegiatan usaha.

Padahal, hal tersebut merujuk pada UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD, Pemda harus segera menyusun Perda PDRD 2 tahun sejak diundangkan yang jatuh pada 5 Januari 2024.

Baca juga: Buntut Kasus Pelecehan Anak, Komisi B DPRD Surabaya Desak Audit Total Izin Black Owl

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru