Selalu.id - Bos Mafia Gedang Royhan Ni'amillah dilaporkan ke Polda Jatim atas konten yang diduga berunsur pelecehan terhadap profesi wartawan. Konten tersebut berupa video singkat yang diunggah di akun TikToknya @masroyganteng.
Akibat konten parodi yang dipandang merendahkan profesi wartawan, insan pers Indonesia pun tersinggung. Forum Komunikasi Alumni Uji Kompetensi Wartawan (FKA-UKW) mendatangi Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (12/5/2023) untuk melaporkan Bos Mafia Gedang. Surat Penerima Pengaduan pun berisi tuduhah pelanggaran UU ITE dan pelecehan profesi.
"Melaporkan sebuah konten TikTok dan Snack Video dengan dugaan melecehkan profesi wartawan, terkait pasal kita masih diskusi dengan teman Direskrimsus Polda Jatim," kata Ketua FKA-UKW Edi Tariga, saat melaporkan di Polda Jatim.
Dalam video kontenya itu, seorang wartawan diberi selembar uang Rp 100 ribu.
"Wartawan dilecehkan jadi dia menyebut 'Jan**k iki maneh' terus dikasih duit, seolah seolah wartawan ini bisa dikasih selembar uang ini. Ini dilecehkan (wartawan) dibuat akun TikTok yang kita duga dia ingin menjaring follower lebih banyak," tegas Kaji Erat sapaan akrabnya.
Meskipun Roy sudah mengklarifikasi dan membuat video permintaan maaf di akun TikToknya dan menghapus video-video terkait parodi wartawan, Kaji Erat menilai permintaan maaf itu tidak cukup hanya secara pribadi, hal ini menyangkut seluruh jurnalis se-Indonesia.
"Ada, (minta maaf secara terbuka) beliau masih kontak sama saya minta maaf tapi kan tidak bisa secaraa pribadi ke saya. Karena ini menyangkut profesi wartawan seluruh Indonesia," pungkasnya. (Ade)
Editor : Ading