13 Partai Politik Bakal Ajukan Bacaleg di KPU Surabaya, Ini Daftarnya

Reporter : Ade Resty
Kantor KPU Surabaya

Selalu.id - Sebanyak 13 Partai Politik (Parpol) rencananya bakal mengajukan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di KPU Kota Surabaya.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya Soeprayitno mengatakan berdasarkan perkembangan terkini 8 Mei 2023, pihaknya telah menerima pemberitahuan rencana pengajuan Bacaleg anggota DPRD Surabaya dari 13 parpol tersebut.

Baca juga: Gubernur Khofifah Apresiasi KPU dan Bawaslu Jatim atas Suksesnya Pilkada 2024


Tercatat, di tanggal yang sama pada 10 Mei 2023 Parpol yang mengajukan Bacalegnya yakni Hanura dan partai Nasional Demokrat (Nasdem).

"Partai Nasdem akan mendaftar Rabu tapi sambil menunggu petunjuk dari DPW," kata Nano sapaan akrabnya, Selasa (9/5/2023).

Kemudian pada 12 Mei 2023 sejumlah Parpol juga mendaftar yakni diantaranya Partai Amanat Nasional mendaftar sekitar pukul 13.00 WIB dengan iringan tari remo dan karnaval serta Partai Garuda pukul 14.00 WIB dan Partai Gelora pukul 15.00 WIB di hari yang sama

"Sedangkan PKS dan PKB juga sama hari Jumat," ujarnya.

Lebih lanjut Nano menyampaikan dua Parpol juga akan mengajukan Bacalegnya pada Sabtu (13/5/2023) yakni Partai Bulan Bintang (PBB) sekitar pukul 13.00 WIB dengan diiringin seni jaranan.

"Di hari yang sama, Partai Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra juga akan mendaftarkan Bacalegnya pada pukul 15.00 WIB," ujarnya.

Terakhir, pada Minggu 14 Mei 2023 tiga partai juga akan mendaftar Bacalegnya yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada pukul 15.00 WIB.

"Lalu Partai Buruh pada pukul 19.00 dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP)," terangnya.

Sementara, tambah Nano, Bacaleg yang belum mengajukan dokumen pengajuan Pemilu 2024 terkendala sebagian besar masih belum menyelesaikan syarat-syarat pencalonan. Salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"SKCK ini adalah syarat mendaftarkan surat keterangan tidak pernah di pidana di pengadilan negeri," ujarnya.

Mereka Bacaleg juga masih berusaha menuntaskan legalisir ijazah. Ia pun mengaku sudah berkoordinasi dengan Liaison Officer (LO) Parpol untuk segera melengkapi berkas pendaftaran.

Diketahui ada beberapa jenis formulir pendaftaran, yakni B.Pengajuan-Parpol yang dilampiri persetujuan DPP dan ditandatangani ketua umum dan sekjen, serta B.Daftar-Bakal-Calon. Tiap formulir, kata Nano, juga terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi.

"Selain itu partai politik juga masih menunggu surat persetujuan dari DPP masing-masing Partai tentang usulan baca di mana persetujuan ini harus ditandatangani ketua umum dan sekjen seperti itu," pungkasnya. (Ade/Adg)

Baca juga: Fraksi Demokrat Desak KPU Segera Tetapkan Penambahan Dapil Surabaya

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru