selalu.id - Pemerintah Kota Surabaya membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) sejak Senin (3/4/2023). Namun, tenaga honorer tidak bisa mengadukan keluhannya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya Achmad Zaini, menegaskan tenaga honorer tidak bisa melaporkan posko pengaduan THR.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..
"Endak, itu untuk perusahaan. Ndak bisa (tenaga honorer mengadu ke posko THR), hanya perusahaan," tegasnya, Selasa (4/4/2023).
Tercatat tahun 2022 lalu sebanyak 21 kasus pengaduan THR dilaporkan ke posko Pemkot Surabaya. 19 diantaranya terselesaikan dan 2 secara administrasi sudah habis masa kontrak kerjanya.
Baca juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR
"Jadi dia tidak jadi bagian perusahaan. Misalnya Lebaran April, dia ternyata kontrak habis Februari, sehingga tidak lagi menjadi pegawai perusahaan," imbuhnya.
Zaini pun mengimbau para pekerja di Surabaya untuk melaporkan kepada posko THR atau melalui hotline jika tidak mendapatkan THR sampai batas waktu yang sudah ditentukan.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus
Ia menambahkan bahwa pengaduan THR itu bisa dilakukan secara perorangan maupun kelompok.
Diketahui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya menyampaikan, jika para pegawai honorer tidak akan mendapatkan THR tahun ini. Jika di pemerintah, yang mendapatkan THR hanya ASN dengan yang digaji oleh Pemda dan digaji APBN. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi