PDIP Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum untuk Kader yang Terlibat Korupsi

Reporter : Ade Resty
Ketua DPP PDIP Djarot saat di kantor DPD PDIP Jatim

selalu.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat menegaskan, partainya tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap kader maupun anggota yang terlibat dalam kasus korupsi.

Hal itu termasuk, terhadap Ketua DPRD Jatim atau mantan Ketua DPD PDIP Jatim Kusnadi, jika terseret dalam proses hukum penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Dana Hibah dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Baca juga: Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

"Tidak (partai tidak memberikan bantuan hukum),"kata Djarot, Minggu (5/2/2023).

Djarot menjelaskan, tidak diberinya bantuan hukum terhadap kader yang terlibat kasus korupsi lantaran tindakan tersebut dikategorikan tindakan individu.

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri, lanjut Djarot, selalu mengingatkan kepada seluruh anggota partai untuk menjauhi korupsi.

Disebutkan, seluruh kader PDIP telah mendapatkan pelatihan berupa sekolah antikorupsi hingga pengarahan khusus. Sehingga, mereka dianggap sudah memahami.

Baca juga: Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

"Itu sudah menjadi garis kebijakan, ibu Ketua Umum (Megawati) bahwa kita tak kurang-kurang untuk selalu mengingatkan bahwa tindakan itu adalah tindakan individu,"tegasnya.

Saat disinggung apakah pengunduran Kusnadi sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan, karena merasa dirinya bakal menjadi tersangka?Djarot menjelaskan Kusnadi hanya berkonsentrasi menjalani proses pemeriksaan hukum terkait kasus Dana Hibah Jatim.

"Pak Kusnadi menyadari, bahwa beliau menghadapi satu proses hukum dan sudah dua kali dipanggil oleh KPK," terangnya.

Baca juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Hal itu juga karena Kusnadi sebagai pejabat yang berkecimpung di partai. Sehingga, dirinya harus berkonsentrasi untuk menghadapi proses hukum itu.

"Daripada terpecah konsentrasinya, maka dengan kesadaran demi mengedepankan kepentingan yang lebih besar, yaitu konsolidasi Pileg dan Pilpres, beliau mengundurkan diri,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru