Dua Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim

Reporter : Ade Resty
Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dan kuasa hukumnya Sumardhan saat di Mapolda Jatim

selalu.id - Kepolisian telah memanggil dua tersangka atas kasus tragedi Kanjuruhan di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (11/10/2022). Dua tersangka tersebut yakni Ketua Panpel Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

Pantauan selalu.id, tersangka Abdul Haris didampingi kuasa hukumnya, Sumardhan tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca juga: Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Keduanya pun sempat menyapa awak media dan mengungkapkan bahwa siap menjalani proses hukum sesuai ketentuannya.

"Ya kami mengikuti proses hukum, pada prinsipnya kamu taat hukumlah, akan kami ikuti prosesnya," kata Abdul Haris.

Baca juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel

Setelah Abdul Haris, selang waktu kemudian, Security Officer Suko Sutrisno tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jatim.

Namun, Suko langsung masuk ke ruangan penyidik tanpa menyampaikan apapun ke awak media.

Baca juga: 6 Wisata Banyuwangi dengan Keindahan Memukau

Diberitakan sebelumnya, sebanyak enam orang telah ditetapkan tersangka oleh polisi atas kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 orang.

Enam tersangka tersebut di antaranya Direktur PT LIB Akhmad Harian Lukito, Ketua Panpel Abdul Harris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag OPS Polres Malang Wahyu SS, Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang TSA. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru