selalu.id - Kepolisian telah memanggil dua tersangka atas kasus tragedi Kanjuruhan di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (11/10/2022). Dua tersangka tersebut yakni Ketua Panpel Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
Pantauan selalu.id, tersangka Abdul Haris didampingi kuasa hukumnya, Sumardhan tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 10.30 WIB.
Baca juga: Kasus Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Polisi Tunggu Hasil Toksikologi
Keduanya pun sempat menyapa awak media dan mengungkapkan bahwa siap menjalani proses hukum sesuai ketentuannya.
"Ya kami mengikuti proses hukum, pada prinsipnya kamu taat hukumlah, akan kami ikuti prosesnya," kata Abdul Haris.
Baca juga: Hari jadi Humas Polri ke-75, Polda Jatim Jalin Sinergi Komunitas Ojol Jaga Kamtibmas
Setelah Abdul Haris, selang waktu kemudian, Security Officer Suko Sutrisno tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
Namun, Suko langsung masuk ke ruangan penyidik tanpa menyampaikan apapun ke awak media.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Penggelapan Gula 3 Miliar
Diberitakan sebelumnya, sebanyak enam orang telah ditetapkan tersangka oleh polisi atas kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 orang.
Enam tersangka tersebut di antaranya Direktur PT LIB Akhmad Harian Lukito, Ketua Panpel Abdul Harris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag OPS Polres Malang Wahyu SS, Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang TSA. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi