Babak Baru Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya, Berkas sudah P21

Reporter : Ade Resty
Gudang barang sitaan Satpol PP Surabaya

selalu.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah melakukan pemeriksaan sejumlah nama saksi yang terlibat kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya, yang dilakukan oleh tersangka FE.

Kasi Intel Kejari Surabaya, Kristiya Lutfiasandhi mengatakan, sebanyak 24 orang saksi yang telah diperiksa, salah satunya Mantan Kasatpol PP Surabaya, Irvan Widyanto.

"Saksi yg diperiksa ada 24 orang, yaitu 15 ASN, 4 honorer, 5 swasta. Total 24 yang dimintai keterangan sebagai saksi salah satunya ada Kasatpol PP dan mantan Kasatpol PP," kata Kristiya, saat dihubungi selalu.id, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

Kristiya menyampaikan, pemeriksaan kepada mantan Kasatpol PP, Irvan Widyanto selama tiga jam dan diajukan sebanyak 11 pertanyaan.

"Materi pertanyaan seputar kronologi dan peristiwa pidananya, diperiksa beberapa hari yang lalu,"ujarnya.

Baca juga: Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

Nantinya, Kajari Surabaya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pengadilan dalam persidangan.

"Terkait progres perkara sudah P21, habis gini mau dilimpahkan tersangka dari penyidik ke JPU. Ini progres tahap 2 tapi belum administrasinya,"ujarnya.

Baca juga: DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

Saat ditanya apakah ada tersangka baru nantinya? Kristiya menyebut, untuk tersangka baru kemungkinan nantinya masih ada. Tetapi, menunggu fakta dipersidangan.

"Sekarang baru 1 kemungkinan tersangka baru masih terbuka. Lihat bukti dan fakta persidangan,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru