Babak Baru Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya, Berkas sudah P21

Reporter : Ade Resty
Gudang barang sitaan Satpol PP Surabaya

selalu.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah melakukan pemeriksaan sejumlah nama saksi yang terlibat kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya, yang dilakukan oleh tersangka FE.

Kasi Intel Kejari Surabaya, Kristiya Lutfiasandhi mengatakan, sebanyak 24 orang saksi yang telah diperiksa, salah satunya Mantan Kasatpol PP Surabaya, Irvan Widyanto.

"Saksi yg diperiksa ada 24 orang, yaitu 15 ASN, 4 honorer, 5 swasta. Total 24 yang dimintai keterangan sebagai saksi salah satunya ada Kasatpol PP dan mantan Kasatpol PP," kata Kristiya, saat dihubungi selalu.id, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Kristiya menyampaikan, pemeriksaan kepada mantan Kasatpol PP, Irvan Widyanto selama tiga jam dan diajukan sebanyak 11 pertanyaan.

"Materi pertanyaan seputar kronologi dan peristiwa pidananya, diperiksa beberapa hari yang lalu,"ujarnya.

Baca juga: Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Nantinya, Kajari Surabaya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pengadilan dalam persidangan.

"Terkait progres perkara sudah P21, habis gini mau dilimpahkan tersangka dari penyidik ke JPU. Ini progres tahap 2 tapi belum administrasinya,"ujarnya.

Baca juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Saat ditanya apakah ada tersangka baru nantinya? Kristiya menyebut, untuk tersangka baru kemungkinan nantinya masih ada. Tetapi, menunggu fakta dipersidangan.

"Sekarang baru 1 kemungkinan tersangka baru masih terbuka. Lihat bukti dan fakta persidangan,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru