Babak Baru Gus Samsudin Vs Pesulap Merah, Polda Jatim Periksa Pelapor

Reporter : Ade Resty
Gus Samsudin saat di Mapolda Jatim

selalu.id - Pemilik Pedepokan Nur Dzat Sejati, Gus Samsudin didampingi kuasa hukumnya menjalani pemeriksaan laporan pengaduan di Subtid Siber Direktorat Reskrimsus, Polda Jawa Timur, Jumat (12/8/2022).

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pelaporan Marcel Radhival atau biasa disebut Pesulap Merah oleh Gus Samsudin beberapa waktu lalu dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Baca juga: Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Pantuan Selalu.id, rombongan Gus Samsudin tiba di lokasi sekitar pukul 10.24 WIB dan memasuki ruang pemeriksaan.

Kuasa Hukum Samsudin, Priano mengatakan, pihaknya telah menyiapkan barang bukti berupa video yang diunggah dua bulan yang lalu, dianggap pencemaran nama baik dengan menggunakan teknologi informasi.

Baca juga: Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

"Kemudian terlapor datang (padepokan) dengan tidak beradab dan tidak beretika, sehingga menimbulkan kericuhan kerugian meteril dan inmateril di lokasi tempat tinggal privat Gus Samsudin,"ujarnya.

Priano menyampaikan, laporan yang dikenakan sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE Junto KHUP tentang pencemaran nama baik.

Baca juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Terkait soal penutupan Padepokan, Priano menegaskan, pihaknya membantah tidak ada penutupan melainkan perhentian kegiatan Padepokan sementara.

"Yang ada adalah penghentian sementara kegiatan badan hukum yayasan. Kegiatannya adalah ruqyah, yang biasa dilakukan Samsudin dengan pemijatan berserta doa-doa menurut Agama Islam,"jelasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru