selalu.id - Pemilik Pedepokan Nur Dzat Sejati, Gus Samsudin didampingi kuasa hukumnya menjalani pemeriksaan laporan pengaduan di Subtid Siber Direktorat Reskrimsus, Polda Jawa Timur, Jumat (12/8/2022).
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pelaporan Marcel Radhival atau biasa disebut Pesulap Merah oleh Gus Samsudin beberapa waktu lalu dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Baca juga: Pekan Olahraga Bhayangkara ke-80, Kapolda Jatim Tekankan Soliditas dan Sportivitas
Pantuan Selalu.id, rombongan Gus Samsudin tiba di lokasi sekitar pukul 10.24 WIB dan memasuki ruang pemeriksaan.
Kuasa Hukum Samsudin, Priano mengatakan, pihaknya telah menyiapkan barang bukti berupa video yang diunggah dua bulan yang lalu, dianggap pencemaran nama baik dengan menggunakan teknologi informasi.
Baca juga: Pemprov Jatim Sabet Penghargaan Terbaik Ketegori Penurunan Pengangguran
"Kemudian terlapor datang (padepokan) dengan tidak beradab dan tidak beretika, sehingga menimbulkan kericuhan kerugian meteril dan inmateril di lokasi tempat tinggal privat Gus Samsudin,"ujarnya.
Priano menyampaikan, laporan yang dikenakan sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE Junto KHUP tentang pencemaran nama baik.
Baca juga: 971 Bintara SPN Polda Jatim Resmi Dilantik, Begini Pesan Khusus Kapolda
Terkait soal penutupan Padepokan, Priano menegaskan, pihaknya membantah tidak ada penutupan melainkan perhentian kegiatan Padepokan sementara.
"Yang ada adalah penghentian sementara kegiatan badan hukum yayasan. Kegiatannya adalah ruqyah, yang biasa dilakukan Samsudin dengan pemijatan berserta doa-doa menurut Agama Islam,"jelasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi