Aniaya Siswa SMK Dr Soetomo, 3 Alumni SMAN 7 Surabaya Ditangkap Polisi

Reporter : Ade Resty
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Istimewa

selalu.id - Polisi menangkap tiga remaja tersangka kasus penganiayaan seorang pelajar SMAN 7 Surabaya pada Jumat (5/8/2022) lalu.

Tiga remaja tersebut yakni ARM (18) dan DAK (18) warga Tambaksari, serta EAF (18) warga Bubutan.

Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa IzinĀ 

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, tiga tersangka tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing.

"Sementara 3 orang sudah ditangkap, yang lain maaih pendalaman oleh penyidik," kata Mirzal, melalui keterangan persnya, Senin (8/8/2022).

Mirzal menerangkan, saat peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, berawal dari adanya pertandingan futsal antara SMAN 7 Surabaya dengan SMK Dr Soetomo Surabaya pada 30 Juli 2022 lalu, di Unesa.

"Dalam pertandingan futsal tersebut SMK Dr. Soetomo kalah, akhirnya antar supporter saling mengejek dan sempat terjadi keributan disekitaran lokasi pertandingan, namun dapat dibubarkan oleh pihak keamanan sekitar," ujarnya.

Kemudian, perkelahian itu terjadi saat siswa SMK Dr Soetomo menghadang siswa SMAN 7 di Gelora pancasila, tapi berhasil dilerai.

Baca juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Dari kejadian tersebut, selang berapa lama, korban yakni DA (17) siswa SMK Dr Soetomo mengirimkan video ejekan kepada temannya. Temannya tersebut adalah pelajar SMAN 7 berinisial C.

"Oleh C dibagikanlah video tersebut ke grup pelajar SMAN 7 dan menyebar ke alumni SMAN 7," jelas Mirzal.

DA pun diajak oleh beberapa orang yang mengaku alumni SMAN 7 untu memberikan klarifikasi. DA datang menemui alumni SMAN 7 tersebut bersama temannya S (17).

"ARM mengajak DA bergeser dari jalan Koblen ke depan SMA Pringadi, di situ teman - teman ARM sudah ada lalu terjadilah penganiayaan," tutur Mirzal.

Baca juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Tak lama, para alumni SMAN 7 itu meminjam handpohne DA untuk menelphone teman DA, R (15). R pun datang dan ikut dianaya secara bersama-sama.

"Setelah R datang di situlah terjadi penganiayaan secara bersama-sama oleh pelajar dan Alumni SMAN 7 terhadap DA, S dan R," sebutnya.

Atas penganiyaan terhadap pelajar ini, pelalu pun disangkakan dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 KUHP. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru