selalu.id - Kuasa Hukum Terdakawa Mas Bechi, I Gede Pesek Suardika menyebut persidangan offline atau tatap muka mulai, Senin (15/8/2022) mendatang, akan menjadi petunjuk kasus pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang.
I Gede menyampaikan, sudah ada putusan dari MA perihal sidang offline. Menurutnya, apa yang sebenarnya terjadi dalam sidang tertutup sebelumnya, ia menilai bisa menjadi 'clue'.
Baca juga: Reklame Patah saat Hujan Disertai Angin di Surabaya: Belum Ada Petugas, Bahayakan Warga
"Jadi, prinsipnya kalau soal eksepsi itu sudah diduga karena bagaimanapun juga keputusan MA gak mungkin dilawan PN Surabaya," kata I Gede, usai sidang di PN Surabaya, Senin (8/8/2022).
Menurutnya, pada sidang pertama pihaknya tidak dapat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyebabkan dirinya mengajukan permohonan ke MA.
Baca juga: Hujan Disertai Angin di Surabaya Juga Tumbangkan 30 Pohon
"Dengan pola eksepsi, maka BAP bisa terbaca," ujarnya.
Lebih lanjut I Gede menjelaskan, pihaknya mengajukan offline karena untuk keadlian.
Apalagi, untuk soal keadilan psikologis Mas Bechi disebut merugikan.
Baca juga: Hujan Angin Terjang Surabaya: Genteng Rumah Warga Berterbangan, Sejumlah Pohon Juga Tumbang
I Gede menambahkan, hal ini untuk membuka kebenaran, bagaimana jaksa hakim melihat gestur dari saksi dan terdakwa.
"Ya kalau media yang menulis, media berasumsi ada belasan santriwati di bawah umur. Sehingga, Mas Bechi dikatakan sebagai predator," tutupnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi