selalu.id - Women Crisis Center (WWC) khawatir apabila persidangan kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah dilakukan secara offline akan menganggu psikologis korban.
Salah satu pendamping korban WWC, Anna Abdillah mengatakan, kemungkinan jika dilakukan persidangan secara offline dan terdakwa dan korban dipertemukan, khawatir korban akan mengalami trauma.
Baca juga: Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya
"Kalau dua-duanya (korban dan terdakwa) datang di pengadilan, mungkin pada sisi keamanan dan psikologi korban juga perlu dipertimbangkan," ujar Anna, Senin (18/7/2022).
Anna menyampaikan, pertimbangan keamanan dan psikologis korban juga di perhatikan. Ia pun khawatir korban dipertemukan dengan Mas Bechi di PN Surabaya dapat membuat korban trauma.
Baca juga: Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang
"Kalau online-nya terdakwa ya tidak masalah, kalau offline saya belum tau, ada sisi traumatis sudah pasti,"jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, I Gede Pesek menyesalkan persidangan perdana yang digelar secara online di PN Surabaya, Senin (18/7/2022) secara tertutup.
Baca juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih
Menurutnya, sidang tersebut dianggap dakwaan sumir. Gede pun mengganggap pemindahan lokasi sidang dari Pengadilan Negeri Jombang ke PN Surabaya dianggap sia-sia lantaran online.
"Kalau di Surabaya hadirkan dong biar kita sama-sama merasakan keadilan, apakah peristiwa yang didakwakan fakta atau peristiwa yang didakwakan fiktif kan bisa diuji," terangnya. (Ade/SL1).
Editor : Redaksi