Kejati Jatim Turunkan 10 JPU Hadapi Kasus Pencabulan Ponpes Shiddiqiyyah Jombang

Reporter : Ade Resty
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Aminati

selalu.id - Kejaksaan Jawa Timur menyiapkan 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Aminati.

"Yang menangani saya sendiri (dan tim JPU), dan jaksa-jaksa yang dari awal menangani penyelidikan. Kurang lebih 10," kata Mia, kepada wartawan di Kantor Kajati Jatim, Surabaya, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Bebas Bersyarat Dicabut, Mas Bechi Terpidana Pencabulan Santriwati Kini Masuk Bui Lagi

Mia mengatakan, sebenarnya yang bisa dijadikan saksi korban 5 orang, namun dari 5 tersebut hanya 1 yang bersedia, empat lainnya menarik diri.

"Dari awal yang bisa betul-betul bisa diproses ada pembuktian nya, dari alat bukti, dari keterangan ahli yang mendukung serta dari kesaksian korban,"jelasnya.

Sehingga, kata dia, yang bisa dijadikan proses perkara hanya satu dan itu yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari Ponpes.

"Jadi, dia berani untuk mengungkap yang sebenarnya," ujarnya.

Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Eks Pengurus Perbankin Surabaya Cuma Divonis Dua Tahun

Saat disinggung apakah ada korban atau saksi lain, Mia mengaku akan mendalaminya.

"Nah, itu kalau memungkinkan kita bisa menggali, pastinya ada kesaksian lain yang bisa berani mengungkap lagi,"tuturnya.

"Dan kita akan memohon kepada majelis untuk menambahkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan," imbuhnya.

Baca juga: Oknum Pengurus Ponpes Sidogiri Cabuli 4 Santri Tiga Kali Seminggu dalam Empat Tahun

Lebih lanjut, Mia menjelaskan untuk proses penyidikan, pihaknya telah menerima berkas secara pasif. Sehingga, berkas tersebut telah diserahkan ke pengadilan.

"Hal itu dengan ketentuan bahwa di sinilah kewenangan jaksa apakah layak atau tidak dinyatakan berkas lengkap untuk putusan pengadilan, disitulah kewenangan jaksa untuk menentukan bisa dinyatakan P21 atau tidak," jelasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh selalu.id dari Kejati Jatim menyebutkan, ada 45 barang bukti yang bakal dihadirkan dalam sidang. Diantaranya sejumlah smartphone, pakaian, rapor, seragam, sampai kunci elektronik. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru