Asuransi Seluncuran Kenpark Ambrol Hanya 100 Juta, Pemilik Siap Tanggung Sisanya

Reporter : Ade Resty
Owner PT Granting Jaya atau Pemilik Kenjeran Park (Kenpark), Soetiadji Yudho.

selalu.id - Owner PT Granting Jaya atau Pemilik Kenjeran Park (Kenpark), Soetiadji Yudho, mengungkapkan pihaknya bakal menanggung biaya para korban ambrol seluncuran kolam renang sampai tuntas.

"Jadi, selain yang sudah dilakukan oleh perusahaan asuransi, tentu nilainya tidak mencukupi untuk seluruh biaya, sepenuhnya akan di cover perusahaan dari biaya pengobatan sampai biaya perawatan," kata, Soetiadji, Kamis (26/5/2022).

Baca juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Soetiadji menyampaikan, para korban tersebut bakal mendapatkan atensi dari perusahaan, khususnya pada bidang pendidikan. Sebab, korban kebanyakan masih berusia muda.

"Anak-anak yang masa depan masih panjang Karena keluarga mereka termasuk MBR kami atensi pendidikan. Ini untuk bangun kebersamaan nilai dalam dunia sosial dan bermasyarakat,"ujarnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa sistem asuransi perusahaan mereka itu reimbursement yang bukan asuransi jiwa. Sehingga, pihaknya membutuhkan dokumen-dokumen medis para korban sesuai yang diderita.

Baca juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

"Jadi misal, satu jari putus, dapat santunan 30 juta. Jaminan c menjamin biaya pengobatam maksimum 10 juta untuk setiap peserta.
Ketika ada sutau kejadian itu 100 juta itu mencakup tipe a, b, c dan e,"jelasnya.

Sementara itu, Komisi D DPRD Kota Surabaya menyinggung besaran nominal asuransi bagi para korban. Pasalnya total asuransi tersebut hanya sebesar Rp 100 juta.

"Yang saya kritisi tadi limit jaminan adalah Rp 100 juta per kejadian. Jadi, kalau 17 korban kan dapatnya cuma Rp 6,5 juta," kata Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Tjutjuk Supariono , Rabu (25/5/2022)

Baca juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel

Tjutjuk menyebut, klasifikasi asuransi terdiri dari tiga macam kategori, yakni meninggal dunia akibat kecelakaan, cacat tetap akibat kecelakaan, dan biaya pengobatan akibat kecelakaan.

"Asuransi yang dipilih (jenis) personal accident yang dijamin adalah apabila meninggal dunia akibat kecelakaan itu Rp 30 juta, cacat tetap akibat kecelakaan Rp 30 juta, cacat tetap bukan total 10 persen dari Rp 30 juta, pengobatan akibat kecelakaan itu maksimum 10 juta," terangnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru