Surabaya PPKM Level 1, Pemkot Terbitkan Surat Edaran Buka Masker

Reporter : Ade Resty
Balai Kota Surabaya

selalu.id - Kota Surabaya kini masuk kategori Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 berdasarkan inmendagri no 26 tahun 2022.

Aturan tersebut berlaku sejak, Selasa (24/5/2022) kemarin. Terdapat beberapa aturan dan kebijakan baru yang akan diterapkan.

Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Plt Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Surabaya Ridwan Mubarun, mengatakan aturan penanganan Covid-19 kembali seperti masa PPKM Level 1 ada beberapa banyak baru.

"Bioskop bisa sampai midnight. Bisa sampai jam 12 malam atau lebih. Kapasitas mall juga bisa 100 persen," kata Ridwan, Rabu (25/5/2022).

Ridwan menyampaikan, salah satu aturan yang penting yakni aturan lepas masker sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo.

Sebelumnya Surabaya belum bisa memberikan aturan tertulis tentang penggunaan dan pelepasan masker. Namun, kata dia, Pemkot Surabaya akan menerbitkan aturan tersebut.

Baca juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

"Hari ini SE (Surat Edaran) akan diterbitkan. Warga bisa lepas masker," katanya.

Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, aturan lepas masker tersebut memiliki sejumlah syarat. Pertama adalah hanya boleh dilepas di ruang terbuka.

"Hanya boleh dibuka di ruang terbuka tanpa kerumunan ya," tegas dia.

Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

Dalam SE juga tercantum aturan supaya warga yang rentan tidak melepaskan masker di ruang publik. Masyarakat rentan adalah mereka yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan.

"Sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19," terangnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru