selalu.id - Kota Surabaya kini masuk kategori Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 berdasarkan inmendagri no 26 tahun 2022.
Aturan tersebut berlaku sejak, Selasa (24/5/2022) kemarin. Terdapat beberapa aturan dan kebijakan baru yang akan diterapkan.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat
Plt Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Surabaya Ridwan Mubarun, mengatakan aturan penanganan Covid-19 kembali seperti masa PPKM Level 1 ada beberapa banyak baru.
"Bioskop bisa sampai midnight. Bisa sampai jam 12 malam atau lebih. Kapasitas mall juga bisa 100 persen," kata Ridwan, Rabu (25/5/2022).
Ridwan menyampaikan, salah satu aturan yang penting yakni aturan lepas masker sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo.
Sebelumnya Surabaya belum bisa memberikan aturan tertulis tentang penggunaan dan pelepasan masker. Namun, kata dia, Pemkot Surabaya akan menerbitkan aturan tersebut.
Baca juga: Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya
"Hari ini SE (Surat Edaran) akan diterbitkan. Warga bisa lepas masker," katanya.
Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, aturan lepas masker tersebut memiliki sejumlah syarat. Pertama adalah hanya boleh dilepas di ruang terbuka.
"Hanya boleh dibuka di ruang terbuka tanpa kerumunan ya," tegas dia.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dugaan Ketidaklengkapan Izin Pasar di Kawasan Tanjungsari
Dalam SE juga tercantum aturan supaya warga yang rentan tidak melepaskan masker di ruang publik. Masyarakat rentan adalah mereka yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan.
"Sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19," terangnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi