Era Baru Layanan RSUD Jatim: Mulai dari KRIS, Sistem iDRG hingga Kelola Keuangan Pakai AI

Reporter : Dony Maulana
Digital Sovereignty Forum 2026 RSUD NEXTGEN yang digelar RSUP Kemenkes Surabaya bersama Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA) Jawa Timur. (Dok. RSUP Kemenkes Surabaya).

selalu.id - Transformasi digital rumah sakit tidak lagi sebatas integrasi sistem informasi. Perlindungan data pasien, kesinambungan pelayanan, serta kemampuan manajemen mengambil keputusan secara cepat dan akurat kini menjadi kebutuhan utama pengelolaan fasilitas kesehatan. 

Hal ini dibahas dalam Digital Sovereignty Forum 2026 RSUD NEXTGEN yang digelar RSUP Kemenkes Surabaya bersama Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA) Jawa Timur, Jumat (6/11/2026) di Surabaya. 

Baca juga: Hari Jantung Sedunia, RS Kemenkes Surabaya Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Kardiovaskular

Mengusung tema "Connected Through SATUSEHAT. Transforming Hospital Performance. Accelerating Growth," forum ini menghadirkan Kementerian Kesehatan RI, Pusdatin Kemenkes, Telkom Indonesia, ESTRADA, serta pimpinan RSUD se-Jawa Timur.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, dr. Azhar Jaya, menyampaikan sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit. 

Regulasi ini mengatur klasifikasi rumah sakit menjadi empat strata  yaitu dasar, madya, utama, dan paripurna, berdasarkan 24 kelompok layanan serta kompetensi SDM, sarana prasarana, dan peralatan.

Berdasarkan pemetaan 90 rumah sakit daerah di Jawa Timur, sebagian besar masih berada di strata dasar dan madya, sementara 21 layanan telah mencapai strata paripurna. 

"Dari sisi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), tercatat 66,5 persen rumah sakit telah memenuhi 12 kriteria KRIS, dan 2,8 persen belum memenuhi," ujar dr. Azhar.

Terkait SATUSEHAT, ia menegaskan kewajiban setiap fasilitas kesehatan menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME) yang terintegrasi dengan platform tersebut. 

Mulai pelayanan Agustus 2026, dokumen klaim elektronik harus bersumber dari RME terintegrasi SATUSEHAT. Sementara per Juni 2027, seluruh pengajuan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) wajib menggunakan dokumen tersebut.

Rumah sakit juga wajib memvalidasi data pasien melalui NIK terintegrasi Dukcapil dan menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi. 

Baca juga: Layanan Home Care Pemkab Jember Dilirik Kemenkes, Jadi Inspirasi Daerah Lain

"Ketidakpatuhan dapat dikenai sanksi administratif, berupa rekomendasi penurunan akreditasi hingga pembekuan izin berusaha," tegas dr. Azhar.

Selain itu, Kemenkes memperkenalkan tiga reformasi JKN: rujukan berbasis kemampuan pelayanan, KRIS, serta transisi tarif INA-CBG menuju tarif iDRG. 

Tarif baru ini mengakomodasi 57.000 kasus penyakit yang sebelumnya belum memiliki grup tarif, sehingga diharapkan meningkatkan transparansi dan mencegah kecurangan.

Disamping itu juga, Telkom Regional 3 menekankan bahwa sistem digital rumah sakit harus tidak hanya terhubung, tetapi juga aman dan andal. 

Rachmad Dwi Hartanto, EVP Telkom Indonesia, menyatakan komitmen pihaknya mendukung infrastruktur jaringan, pusat data, dan keamanan informasi rumah sakit daerah.

Baca juga: Bahaya Virus HMPV, Komisi D Surabaya Minta Pemkot Beri Edukasi Warga

Sementara itu, ESTRADA memperkenalkan dua solusi berbasis kecerdasan buatan: VALID AI untuk pemeriksaan dokumen klaim, dan HELIX (Hospital Executive Intelligence) yang membantu manajemen memantau keuangan, pendapatan, serta operasional rumah sakit secara real-time.

Sementara Direktur Utama ESTRADA, Luluk Nurhayati, menyatakan teknologi adalah alat, bukan tujuan akhir.

"Yang terpenting adalah bagaimana rumah sakit mampu memberikan pelayanan yang aman dan bermutu, sementara manajemen memiliki informasi yang tepat untuk mengambil keputusan," katanya.

Forum ini menegaskan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemprov/pemkab/kota, dan mitra teknologi menjadi kunci agar transformasi digital benar-benar terasa manfaatnya bagi peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di rumah sakit daerah.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru