Kisah Pilu Warga Madiun Bayar Utang Bank Orang Lain Rp170 Juta, Rumah juga Terancam Dilelang

Reporter : Yohanes Arberto
Agus Subiyanto (baju merah) saat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. (Foto: Yohanes/selalu.id).

selalu.id - Nasib apes dialami Agus Subiyanto, warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Ia harus menelan pil pahit setelah terpaksa merogoh kocek hingga Rp 170.250.000 untuk membayar pinjaman bank yang sama sekali bukan miliknya.

Langkah berat itu terpaksa ia tempuh semata-mata demi mempertahankan rumah tinggalnya di Kelurahan Sukomoro, Nganjuk, yang sudah ia beli secara sah sejak 13 tahun lalu, agar tidak disita dan dilelang oleh pihak bank.

Baca juga: Asa Baru Kebangkitan Jaranan Pogogan Nganjuk

Agus mengaku tidak pernah sekalipun menandatangani akad kredit maupun mengajukan pinjaman di Bank Jatim Cabang Nganjuk.

Namun, namanya mendadak terseret dalam pusaran utang setelah sertifikat tanah miliknya dijadikan jaminan pinjaman oleh pihak lain.

Kisah pilu ini bermula pada 2013 silam saat Agus membeli sebidang tanah dan bangunan milik almarhum Nurhadi seharga Rp 486 juta. Transaksi jual beli tersebut dilakukan secara sah. Namun karena satu dan lain hal, sertifikat tersebut belum sempat dibaliknama atas nama Agus.

Pada 2015, Agus berniat menyelesaikan administrasi balik nama dan menemui Nurhadi. Oleh Nurhadi, pengurusan sertifikat diserahkan kepada adiknya, Nofrianto, dengan kesepakatan biaya Rp 27 juta yang akan dibayar lunas setelah sertifikat selesai diproses.

Sayang, janji tinggal janji. Sertifikat yang seharusnya dibaliknama atas nama Agus malah dibawa dan dijadikan jaminan kredit di Bank Jatim Cabang Nganjuk tanpa sepengetahuannya.

Agus baru menyadari ada masalah besar ketika didatangi oleh seseorang yang mengaku pegawai Bank Jatim bernama Agung.

Agung mengabarkan bahwa rumah yang ditempati Agus akan dilelang oleh bank akibat adanya kredit macet yang menunggak lama.

“Posisi saya bingung. Yang meminjam sudah meninggal dunia, tapi yang dikejar-kejar justru saya yang tinggal di situ,” kata Agus saat ditemui di kantor hukum yang mendampinginya, Jumat (6/11/2026).

Baca juga: Langkah Sigap Bupati Nganjuk Marhaen Tangani Data Kemiskinan Warganya yang Tak Sesuai

Lantaran panik dan takut rumahnya disita, Agus terpaksa menyetorkan sejumlah uang. Awalnya ia menyerahkan Rp 50 juta untuk menunda proses pelelangan.

Setelah itu, ia juga mencicil angsuran Rp 10 juta per bulan sebanyak 12 kali melalui rekening Nupriyanto hingga total uang yang masuk mencapai Rp 170.250.000.

Meski sudah menyetor uang ratusan juta rupiah, tagihan diklaim masih terus berdatangan. Merasa terus dirugikan, Agus akhirnya memutuskan menunjuk Kantor Hukum Wahyu Djatmiko untuk mendampingi langkah hukumnya.

Kuasa hukum Agus, Wahyu Djatmiko, membenarkan penunjukan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat dengan mendatangi Bank Jatim Cabang Nganjuk untuk meminta klarifikasi.

“Hasil dari pertemuan tersebut menegaskan bahwa memang tidak ada hubungan hukum antara klien kami Saudara Agus dengan pihak Bank Jatim. Dia bukan nasabah dan dia bukan debitur,” tegasnya.

Baca juga: Jasa Pelubangan Plastik Mulsa Banjir Orderan Jelang Musim Tanam Melon di Nganjuk

Wahyu menjelaskan, secara legal formal Agus tidak memiliki hak maupun kewajiban untuk membayar kredit yang diajukan oleh Nupriyanto. Namun karena diintimidasi ancaman lelang aset, kliennya terpaksa melakukan pembayaran.

Terkait sengketa lahan, Wahyu membenarkan bahwa perkara tersebut memang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pihak bank dimenangkan di tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), setelah sebelumnya Agus sempat menang di Pengadilan Negeri Nganjuk dan Pengadilan Tinggi.

Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan tidak akan tinggal diam. Sebab, transaksi jual beli antara Agus dan almarhum Nurhadi adalah sah demi hukum. Oleh karena itu, pihaknya akan menuntut ganti rugi secara perdata kepada para ahli waris penjual.

“Pembelian terhadap aset tersebut kepada Saudara Nurhadi adalah sah demi hukum. Jadi total uang yang sudah dibayarkan Agus, termasuk yang diwariskan kepada empat saudara almarhum, akan kita mintai pertanggungjawaban secara perdata,” tegas Wahyu.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru